12 Butir Penjelasan Tentang Pokok-pokok Keyakinan Jemaat Ahmadiyah (JA) di Indonesia




>>>
Berkenaan dengan 12 butir Penjelasan Tentang Pokok-pokok Keyakinan Jemaat Ahmadiyah (JA) di Indonesia, gw 'gak ambil pusing dengan sikap keras kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang masih mempermasalahkan 12 Penjelasan tadi. Ih, norak!

JAI hanya memegang keputusan pemerintah melalui Bakor Pakem Kejaksaan Agung Selasa lalu 15 Januari lalu yang menyatakan tidak melarang JAI.

Asal tau aja, 12 Penjelasan Pokok Keyakinan JAI bukan "kesepakatan". Itu Penjelasan, yang dari dulu memang itulah keyakinan warga Ahmadi. Yang jelas pemerintah sudah tidak melarang. Itu kata Amir Nasional JAI Mln H. Abdul Basith saat jumpa pers di YLBHI Jakpus, Sabtu (19/1) lalu.

Tinggal Pemerintah yang mesti mengembalikan hak warga Ahmadiyah yang selama ini terampas. Misalnya hak atas harta benda, hak atas tempat tinggal, hak hidup, hak atas pendidikan anak dan hak-hak lainnya seperti nasib warga Ahmadiyah di Mataram, Lombok, yang belum bisa pulang ke rumahnya, sambung Basith.

Positifnya pemerintah atas Ahmadiyah juga harus diikuti pengakuan adanya penderitaan yang mereka alami selama ini. Nah, keputusan pemerintah itu harus diikuti dengan pencabutan sejumlah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang selama ini melarang keberadaan Ahmadiyah, antara lain walikota, bupati, kajari, kepolisian.

Senin, 14 Januari 2008 pk.10.00 wib., bertempat di Balitbang Depag TMII, berlangsung Dialog untuk yang ketujuh kalinya, antara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan Kabalitbang Depag Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar. Hadir juga Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA Dirjen Bimas Islam Depag, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA Deputi Wapres Bidang Kesra, Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, IrjenPol. Saleh Saaf KabaIntelkam Polri, BrigjenPol. Sudirman, H. Agus Miftach dari Tokoh Masyarakat. Juga diundang oleh Kabalitbang Depag teman-teman dari GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia) atau biasa dikenal juga dengan Ahmadiyah Lahore. Hadir dari pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia, H. Abdul Basit Amir JAI, Ahmad Supardi Sekjen JAI, Abdul Rozaq Sektab JAI, H. Anis Ayub dan A. Qoyum Tjandranegara.

Pertemuan tersebut menghasilkan 12 buah butir kesepakatan berupa Penjelasan JAI mengenai Pokok-pokok Keyakinan dan Kemasyarakatan JAI, seperti terlampir dibawah. Penjelasan tersebut ditandatangani oleh sepuluh orang dari semua unsur yang hadir dalam Dialog tersebut.

Diharapkan Penjelasan ini akan mampu memberikan nuansa positif dikalangan umat Islam pada khususnya dan masyarakat umum warga negara NKRI pada umumnya dan nantinya akan terjalin kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai.[] (MA)

>>>PENJELASAN
PENGURUS BESAR JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (PBJAI )
TENTANG POKOK-POKOK KEYAKINAN DAN KEMASYARAKATAN WARGA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA


Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu, Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya: aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.

Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup).

Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai'at yang harus dibaca oleh setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah.

Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa:
a. Tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturun-kan kepada Nabi
Muhammad SAW;
b. Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.

Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).

Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang kami bangun dengan nama Masjid Ahmadiyah.

Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.

Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke kantor Pengadilan Agama sesuai dengan peraturan-perundang -undangan.

Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturrahim dan bekerjasama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan penjelasan ini, kami Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Jakarta, 14 Januari 2008
PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),

Ttd.
H. Abdul Basit
Amir


Mengetahui:
Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar (Kabalitbang dan Diklat Depag RI)
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA (Dirjen Bimas Islam Depag RI)
Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, MA (Deputi Seswapres Bidang Kesra)
Drs. Denty Ierdan, MM (Ditjen Kesbangpol Depdagri)
Ir. H. Muslich Zainal Asikin, MBA, MT (Ketua II Pedoman Besar Gerakan Ahmadiyah Indonesia-GAI)
KH. Agus Miftah (Tokoh Masyarakat)
Irjen Pol. Drs. H. Saleh Saaf (Kaba Intelkam Polri)
Prof. Dr. H.M. Ridwan Lubis (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Ir. H. Anis Ahmad Ayyub (Anggota Pengurus Besar JAI)
Drs. Abdul Rozzaq (Anggota Pengurus Besar JAI)

1. We, Jemaat Ahmadiyya members, since the beginning, have believed and said kalimah shahadat as taught by His Majesty Muhammad Rasulullah the Prophet (PBUH), i.e. Ashhadu anlaa-ilaaha illallahu wa ashhadu anna Muhammadar Rasullulah, meaning: I witness that there is no God besides Allah and I witness that surely Muhammad is Rasulullah.

2. Since the beginning, we, Jemaat Ahmadiyya members, have believed that Muhammad Rasulullah is Khatamun Nabiyyin (end of prophet).

3. Among our beliefs, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad was a teacher, murshid, bearer of good news and warnings, and bearer of mubashshirat, founder and leader of jamaat Ahmadiyat, whose mission was to strengthen dawah and propagation of Islam which was brought by Muhammad (PBUH) the Prophet.

4. To clarify that the word Rasulullah in the 10 points of bai’at that have to read by candidates of jamaat Ahmadiyya is Muhammad (PBUH) the Prophet, we put the word Muhammad in front of the word Rasulullah.

5. We, Ahmadiyya members, believe that there is no wahyu shariat after Al-Quranul Karim brought to Muhammad the Prophet. Al Quran and sunnah of Muhammad (PBUH) the Prophet is the source of Islamic teaching that we follow.

6. Book of Tadzkirah is not Ahmadiyya’s holy book, but it is a record of spiritual experiences of Hazrat Mirza Ghulam Ahmad that were collected into a book that is called Tadzkirah by his followers in 1935, that was 27 after his demise.

7. We, Jemaat Ahmadiyya members, have never and will never consider other Muslims outside Ahmadiyya kafir, either by words nor by acts.

8. We, Jemaat Ahmadiyya members, have never and will never call the mosques that we built with a name called Ahmadiyya’s mosque.

9. We declare that every mosque that was built and administered by Jemaat Ahmadiyya is always open for all Muslims from all groups.

10. We, Jemaat Ahmadiyya members, as muslims register (our) marriages at the Religious Affairs Offices and register (our) divorces and other matters related to it to Religious Court Offices in accordance to the law.

11. We, Jamaat Ahmadiyya members, will keep increasing the silaturaim and cooperate with all muslim groups and the public in public social khidmad for Islamic, people and national progress.

12. With this explanation, we, the executive of Jemaat Ahmadiyah Indonesia, expect that Jemaat Ahmadiyya members specifically, and Muslim ummah in general, can understand this matters with ukhuwah Islamiyah and national unity spirit.