Kok Judul SKB-nya 'Pelarangan Ahmadiyah'-sih?! Bukannya "Pembinaan"! Tapi, keren juga sih SKB-nya. Cool!!!
Kok Judul SKB-nya 'Pelarangan Ahmadiyah'-sih?! Bukannya 'pembinaan'! Tapi, "keren" juga sih SKB-nya. Cool!!!
Well, sebagai Muslim Ahmadi, saya akan taati apa yang akan Pimpinan saya serukan. Keputusan Pemerintah ini, harus saya junjung tinggi. Bismillaah...!
--
Detik.com
09/06/2008 16:52 WIB
Ini Dia SKB Pelarangan Ahmadiyah
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah telah dirilis di Departemen Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Ketiganya menghadiri pengumuman SKB tersebut.
SKB 3 Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu berisi 6 poin. Berikut ini bunyi lengkapnya:
Ada 6 poin dalam SKB tersebut, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
( rdf / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:07 WIB
Inti SKB 3 Menteri: Ahmadiyah Harus Hentikan Aktivitas
Jakarta - Pemerintah memang tidak membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Namun, intinya pemerintah meminta JAI untuk menghentikan kegiatannya selama bertentangan dengan tuntunan agama Islam.
"Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Berkali-kali wartawan menanyakan bahwa SKB ini bisa ditafsirkan macam-macam, namun Hendarman menegaskan bahwa isi SKB itu sudah jelas. "Hanya memerintah dan memperingatkan (JAI), tidak ada pelarangan," tegas Hendarman.
Didesak lagi mengenai isi SKB ini, Hendarman menjelaskan bahwa awalnya Bakorpakem merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan SKB. "Usulan Bakorpakem dibuat SKB yang isinya menghentikan kegiatan yang menodai agama. Akhirnya kita keluarkan ini. Kalau ada yang salah, kan diperingatkan dulu," ujar dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. ( asy / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:07 WIB
Munarman Menyerah Jika SKB Berisi Pembubaran Ahmadiyah
Jakarta - Jika SKB 3 menteri yang baru dirilis berisi pembubaran Ahmadiyah, maka Munarman akan menyerahkan dalam hitungan detik. Tapi kalau bukan, ya wallahu'alam.
"Kalau betul SKB itu pembubaran saya garansi dalam detik per detik Munarman akan muncul," ujar keluarga jauh Munarman, Anton Medan, kepada detikcom, Senin (9/6/2008) pukul 16.45 WIB.
Anton mengatakan, bila SKB bukan berisi pembubaran Ahmadiyah, maka Munarman belum tentu akan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak yakin SKB itu pembubaran. Paling menghentikan kegiatan. Jadi wallahu'alam, Munarman belum tentu serahkan diri," jelas pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) At-Taibin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini.
Anton menuturkan, keluarga sudah tahu soal SKB yang akan diterbitkan Senin ini. Jika isinya pembubaran Ahmadiyah, pihak keluarga akan mengantarkan penyerahdirian Munarman ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rapat Minggu sore, keluarga sepakat yang mengantar Munarman adalah keluarga, pengacara dan wartawan," ucap dia.
Anton mengaku, dirinya belum bertemu dengan Munarman. Namun dia menduga Munarman berada di Jakarta Timur atau di Jakarta Selatan.
SKB 3 menteri yang baru saja dirilis pemerintah itu berjudul Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Di dalamnya tidak ada perintah pembubaran Ahmadiyah. ( nik / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:06 WIB
Teken SKB Ahmadiyah
Mendagri & Jaksa Agung Hadap SBY
Jakarta - Setelah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Ahmadiyah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hingga pukul 17.00 WIB, Senin (9/6/2008), baru Mendagri dan Jaksa Agung yang datang ke kantor presiden. Sementara Menteri Agama Maftuh Basyuni belum terlihat. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari istana mengenai pertemuan SBY dan kedua pembantunya tersebut.
Sebelumnya ketiga menteri itu menandatangani SKB 3 Menteri tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat.
SKB itu tidak secara tegas melarang Ahmadiyah. Kata-kata yang digunakan cukup lentur. Meski demikian, Menteri Agama memastikan bahwa inti dari SKB itu larangan Ahmadiyah di Indonesia.
( iy / asy )
--
detiknews.com
09/06/2008 16:59 WIB
SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI.
"Tidak (dibubarkan)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak ada multitafsir," ujar Menag singkat.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. ( asy / nrl )
Well, sebagai Muslim Ahmadi, saya akan taati apa yang akan Pimpinan saya serukan. Keputusan Pemerintah ini, harus saya junjung tinggi. Bismillaah...!
--
Detik.com
09/06/2008 16:52 WIB
Ini Dia SKB Pelarangan Ahmadiyah
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah telah dirilis di Departemen Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Ketiganya menghadiri pengumuman SKB tersebut.
SKB 3 Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu berisi 6 poin. Berikut ini bunyi lengkapnya:
Ada 6 poin dalam SKB tersebut, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
( rdf / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:07 WIB
Inti SKB 3 Menteri: Ahmadiyah Harus Hentikan Aktivitas
Jakarta - Pemerintah memang tidak membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Namun, intinya pemerintah meminta JAI untuk menghentikan kegiatannya selama bertentangan dengan tuntunan agama Islam.
"Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Berkali-kali wartawan menanyakan bahwa SKB ini bisa ditafsirkan macam-macam, namun Hendarman menegaskan bahwa isi SKB itu sudah jelas. "Hanya memerintah dan memperingatkan (JAI), tidak ada pelarangan," tegas Hendarman.
Didesak lagi mengenai isi SKB ini, Hendarman menjelaskan bahwa awalnya Bakorpakem merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan SKB. "Usulan Bakorpakem dibuat SKB yang isinya menghentikan kegiatan yang menodai agama. Akhirnya kita keluarkan ini. Kalau ada yang salah, kan diperingatkan dulu," ujar dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. ( asy / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:07 WIB
Munarman Menyerah Jika SKB Berisi Pembubaran Ahmadiyah
Jakarta - Jika SKB 3 menteri yang baru dirilis berisi pembubaran Ahmadiyah, maka Munarman akan menyerahkan dalam hitungan detik. Tapi kalau bukan, ya wallahu'alam.
"Kalau betul SKB itu pembubaran saya garansi dalam detik per detik Munarman akan muncul," ujar keluarga jauh Munarman, Anton Medan, kepada detikcom, Senin (9/6/2008) pukul 16.45 WIB.
Anton mengatakan, bila SKB bukan berisi pembubaran Ahmadiyah, maka Munarman belum tentu akan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak yakin SKB itu pembubaran. Paling menghentikan kegiatan. Jadi wallahu'alam, Munarman belum tentu serahkan diri," jelas pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) At-Taibin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini.
Anton menuturkan, keluarga sudah tahu soal SKB yang akan diterbitkan Senin ini. Jika isinya pembubaran Ahmadiyah, pihak keluarga akan mengantarkan penyerahdirian Munarman ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rapat Minggu sore, keluarga sepakat yang mengantar Munarman adalah keluarga, pengacara dan wartawan," ucap dia.
Anton mengaku, dirinya belum bertemu dengan Munarman. Namun dia menduga Munarman berada di Jakarta Timur atau di Jakarta Selatan.
SKB 3 menteri yang baru saja dirilis pemerintah itu berjudul Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Di dalamnya tidak ada perintah pembubaran Ahmadiyah. ( nik / nrl )
--
detiknews.com
09/06/2008 17:06 WIB
Teken SKB Ahmadiyah
Mendagri & Jaksa Agung Hadap SBY
Jakarta - Setelah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Ahmadiyah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hingga pukul 17.00 WIB, Senin (9/6/2008), baru Mendagri dan Jaksa Agung yang datang ke kantor presiden. Sementara Menteri Agama Maftuh Basyuni belum terlihat. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari istana mengenai pertemuan SBY dan kedua pembantunya tersebut.
Sebelumnya ketiga menteri itu menandatangani SKB 3 Menteri tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat.
SKB itu tidak secara tegas melarang Ahmadiyah. Kata-kata yang digunakan cukup lentur. Meski demikian, Menteri Agama memastikan bahwa inti dari SKB itu larangan Ahmadiyah di Indonesia.
( iy / asy )
--
detiknews.com
09/06/2008 16:59 WIB
SKB 3 Menteri, Pemerintah Tidak Bubarkan Ahmadiyah
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam 6 butir SKB itu, tidak disebutkan bahwa pemerintah membubarkan JAI.
"Tidak (dibubarkan)," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmdiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Saat ditanya bahwa SKB 3 Menteri itu multitafsir, Menag membantahnya. "Gak ada multitafsir," ujar Menag singkat.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.
SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. ( asy / nrl )