Sumpah Kebangsaan


Bismi`l-Lâhi`r-rahmâni`r-rahîm,

QS002_224

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagi penghalang kendala untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS [Al-Baqarah] 2 : 224)

Kita akan membahas ayat ini dengan pendekatan eklektik-multiperspektif secara komprehensif dan holistis, baik dari perspektif teologi, antropologi, historiografi maupun psikologi dan lain-lain secara holistis dan komprehensif, agar dapat dicapai pemahaman yang utuh dan hikmah yang setinggi-tingginya, insya Allah.

Pokok Bahasan

Asbabun-nuzul ayat ini berkaitan dengan sebuah peristiwa yang menyangkut pencemaran nama baik Aisyah r.a. istri Nabi saw. oleh seorang munafik yang bernama Mistah. Kasus ini dalam tarikh Islam terkenal dengan “haditsul ifki”. Terhadap fitnah yang dilancarkan Mistah itu, Abu Bakar r.a. bereaksi keras dan bersumpah, bahwa ia tidak akan membantu lagi Mistah, yang di waktu lalu sering dibantunya. Sikap Abu Bakar yang sebenarnya wajar berkaitan dengan pencemaran nama baik Aisyah yang nota bene adalah putri Abu Bakar, tetapi Abu Bakar ditegur dengan turunnya ayat 224 itu. Bahwa, bersumpah dengan menyebut nama Allah tidak boleh bersifat negatif. Maka, sumpah itu harus dicabut dan dibayar kafaratnya berupa memberi makan sepuluh orang fakir miskin atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak (waktu itu masih ada perbudakan). Atau, jika tidak sanggup menjalankan itu semua karena miskin, maka ia dapat berpuasa selama tiga hari.

Bersumpah atas dasar kemarahan dengan pernyataan negatif atas nama Allah, apa pun sebab dan alasannya tidak dapat dibenarkan. Bahkan untuk membela martabat Rasulullah saw. sekalipun, jika bunyinya bersifat negatif tidak dapat dibenarkan. Artinya, sumpah atas nama Allah hanya diucapkan untuk hal-hal kebajikan semata. Seperti niat berbuat baik, bertakwa, berdakwah atau berjihad serta amal kebajikan lainnya. Dengan demikian, Islam tidak mengakui kemarahan dan egoisme sebagai sikap psikomental. Itu merupakan bentuk pshyce yang illegal. Dengan demikian, Islam membimbing kejiwaan seseorang dalam keadaan bagaimanapun harus tetap seimbang, sehingga senantiasa berada pada pshyce yang stabil dan gestalt yang wajar. Inilah proses kebatinan yang terpelihara dalam posisi rasional. Dengan demikian, maka seluruh sumpah negatif atas nama Allah adalah tidak sah. Segala sebab yang melatarbekalanginya dianggap pula tidak sah.

Sumpah Kebangsaan

Tanggal 15 Agustus 1945 Ch.O. Van Der Plas tiba di Jakarta dari Melbourne untuk menjabat sebagai penghubung pemerintah Belanda dengan SEAC (South East Asia Command), satuan tentara Inggris yang ditugaskan untuk menghadapi perlawanan yang cukup gencar dari satuan-satuan bersenjata di Indonesia. Perkembangan ini telah membuat SEAC menekan Pemerintah Hindia Belanda untuk membuat kesepakatan dengan pihak RI tentang status wilayah Hindia Belanda. Tiga hari kemudian, tiba pula di Jakarta pejabat tinggi dari Belanda Abdul Kadir Widjojoatmodjo untuk bekerja bersama Van Der Plas. Pada waktu itu, penguasa Hindia Belanda adalah Letnan Gubernur General Dr. H.J. Van Mook yang masih berkedudukan di Melbourne, Australia.

Ch O van der Plas
Ch.O. Van Der Plas

Dr. HJ. Van Mook
Dr. H.J. Van Mook

Van Der Plas dan Abdul Kadir Djojoatmodjo melaporkan kepada Van Mook bahwa RI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, bukan buatan Jepang seperti yang mereka duga sebelumnya, melainkan benar-benar terbentuk oleh arus nasionalisme yang bangkit pasca pendudukan Jepang. Abdul Kadir menekankan pentingnya bendera Merah Putih sebagai panji perjuangan kebangsaan di Indonesia. Oleh sebab itu, Abdul Kadir menekankan jangan ada penghinaan dan penurunan bendera Merah Putih, karena hal tersebut akan menimbulkan kemarahan dan perlawanan rakyat yang akan merepotkan pemerintah Belanda. Bahkan, pihak-pihak Indonesia yang masih bersimpati terhadap Belanda pun bisa tersinggung oleh suatu penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Itu Panji Kebangsaan di mana rakyat menghadapkan Sumpah Kebangsaan mereka untuk merdeka. Tetapi, laporan Abdul Kadir Djojoatmodjo yang obyektif itu menghadapi politik Den Haag yang ingin memulihkan kembali kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia.

proklamasi
Soekarno didampingi Moh. Hatta membacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman rumah Bung Karno di Pegangsaan Timur, Jakarta, mengawali sejarah negara Republik Indonesia modern yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada waktu itu, komandan tertinggi tentara sekutu di Indonesia di bawah SEAC adalah Jenderal Lord Maountbatten yang terus menekan pihak Belanda agar menjalankan politik diplomasi dengan pihak RI untuk menghindari pertumpahan darah. SEAC memiliki tugas utama melucuti tentara Jepang dan membebaskan tawanan sekutu. Semula Lord Mountbatten berpendapat, setelah perjanjian Inggris dan Belanda pada 24 Agustus 1945, kekuasaan pemerintah Hindia Belanda harus dipulihkan. Tetapi, intelijen SEAC melaporkan bahwa arus nasionalisme yang menuntut kemerdekaan Indonesia sangat kuat. Menentangnya akan sangat berbahaya. Hal yang sangat penting bersumber dari laporan intelijen Inggris yang juga perwira Belanda Letkol Van Der Plas yang bertemu istri Jenderal Lord Mountbatte, Lady Ludwina di Bandung.

Van der Plas menasehati agar tidak meremehkan Republik Indonesia, karena dapat menyulitkan posisi Inggris. Republik Indonesia adalah sebuah kenyataan politik yang lahir dari sumpah kebangsaan rakyat bekas jajahan Hindia Belanda untuk merdeka, bukan buatan Jepang seperti yang mereka duga selama ini. Berdasarkan laporan-laporan itu, Lord Mountbattem memutuskan membatasi tugas SEAC hanya pada pemulangan tentara Jepang dan pembebasan tawanan sekutu saja. Bahkan, Lord Mountbattem mengambil keputusan yang sangat menentukan bagi kelangsungan Republik Indonesia, yaitu SEAC tidak akan membantu Belanda untuk memulihkan kekuasaannya di Indonesia.

Lord Mountbatten yang berkedudukan di Singapura memberitahukan keputusannya kepada pejabat Belanda Van Der Plas yang sengaja diundang ke Singapura untuk menerima keputusan itu. Mountbatten kemudian mengangkat Jenderal Sir Philip Christison sebagai komandan pasukan Inggris yang dikirim ke Jakarta untuk menjalankan keputusan itu. Inilah langkah-langkah Inggris yang ikut menentukan masa depan RI. Tanpa adanya keputusan politik Lord Montbatten yang sangat menuntungkan perjuangan kemerdekaan itu, belum tentu RI bisa terus berdiri.

Van Mook sudah tentu menentang keputusan Mountbatten itu. Tetapi alih-alih mendengarkan protes Van Mook, Jenderal Mountbatten justru mendesak Van Mook segera berunding dengan para pemimpim RI dan Christison di Jakarta. Waktu itu, Van Mook meski menjabat Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tetapi berkedudukan di Australia. Jenderal Ghristison sendiri tiba di Jakarta pada tanggal 29 September 1945 dengan seribu pasukan Inggris yang tiba bergelombang selama 29-30 September 1945. Sementara Van Mook tiba di Jakarta, tanggal 2 Oktober 1945. Setelah melihat langsung suasana Jakarta, Van Mook sendiri berkesimpulan bahwa semangat nasionalisme dan kemerdekaan benar-benar menyala di kalangan bumiputera Indonesia. Itu merupakan suatu kenyataan politik yang tidak dapat diremehkan. Tetapi, Pemerintah Kerajaan Belanda di Den Haag bersikeras ingin memulihkan kekuasaan Hindia Belanda di Indonesia.

Mountbatten
Jenderal Lord Mountbatten

enderal Christison dan Soekarno
Jenderal Christison dan Soekarno

Sementara itu, di Jakarta, Inggris melangkah lebih jauh, Jenderal Sir Philip Christison mengumumkan di Jakarta, bahwa “Tugas tentara Inggris hanya memulangkan tentara Jepang dan membebaskan tawanan sekutu dan tidak akan membantu memulihkan kekuasaan Belanda di Indonesia. Tentara Inggris juga tidak akan menyingkirkan Republik Indonesia, dan diharapkan RI dapat terus melakukan pemerintahan sipil di daerah-daerah yang tidak dikuasai tentara Inggris.” Pernyataan Jenderal Christison itu berdampak luar biasa, karena itu sama dengan pernyataan pengakuan de facto Negara Republik Indonesia.

Republik 2002

Proklamasi Kemerdekaan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945 yang mencerminkan Sumpah Kebangsaan seluruh rakyat memperoleh momentum untuk terwujud menjadi kenyataan. Berbagai peristiwa yang menguntungkan itu, kita rasakan sebagai Rahmat Allah Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia. Inilah republik yang kita bela, Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 yang penuh rahmat itu, bukan 'Republik 2002' yang tidak dikenal dalam sejarah kebangsaan, yang berkuasa atas dasar persekongkolan politik tanpa moralitas pada masa sekarang ini. Komitmen dan Sumpah Kebangsaan kita, adalah bagi Republik 17 Agustus 1945 yang benar-benar merupakan tanah tumpah darah kita, yang dibela oleh para pendahulu kita dengan cucuran darah dan air mata. Itulah Republik Indonesia yang sejati dengan Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang asli.

Republik 2002 adalah RI palsu, merupakan produk amandemen konstitusi yang tidak sah karena tidak melibatkan rakyat, bahkan merampas hak-hak rakyat terhadap konstitusi negara. Secara konstitusional, UUD 1945 masih berlaku, karena UUD 45 hanya bisa diubah melalui referendum. Dengan sendirinya, segala bentuk penyelenggaraan negara berdasarkan UUD amandemen 2002 adalah tidak sah.

Perlu saya ingatkan bahwa Pemilu pertama dalam era Reformasi tahun 1999 adalah Pemilu terakhir yang diselenggarakan berdasarkan UUD 1945 yang menghasilkan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wapres Megawati Sukarnoputri. Pemilu 2004 adalah pemilu pertama berdasarkan UUD amandemen 2002 yang menghasilkan pemerintahan dan situasi politik nasional yang anarkhistis dan kacau balau dengan moralitas yang sangat rendah seperti sekarang ini yang telah membawa situasi kepada kegagalan bernegara dengan suasana chaotic di bidang politik, ekonomi dan sosial. Diperlukan langkah yang berani untuk mengembalikan kehidupan bernegara kepada UUD 1945 sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelamatkan negara dari kehancuran. Sekian.[] (GM/FPN)

Comments