[Chris Komari] Mengapa Demokrasi [Terancam] Gagal di Indonesia?



RE: Mengapa Demokrasi Gagal di Indonesia?

Jawabnya hanya ada 3 kemungkinan:

1). Karena mayoritas politisi Indonesia tidak tahu apa itu Demokrasi, atau tahu apa itu pemerintahan Demokrasi tetapi tidak tahu bagaimana mengimplementasikanya di lapangan, baik itu dari penyelengaraaan PEMILU maunpun hingga di PEMERINTAHAN.

2). Mayoritas politisi Indonesia tahu apa itu system pemerintahan demokrasi, tetapi pengimplementasianya sengaja di MANIPULASI secara sistematis; dengan mengeluarkan UU atau aturan-aturan lain yang diakal-akalain, demi menjaga dan melindungi kepentingan golongan elites.

3). Karena dari awalnya; khususnya dari hasil sepak terjang para Founding Fathers, Indonesia mencoba RE-INVENTING A NEW FORM OF DEMOCRACY (mencoba menciptakan satu system pemerintahan demokrasi yang baru) dari hasil KOMBINASI IDEOLOGY CAMPURAN, yakni campuran antara idology Democracy, Nationalism dan Religious ideology menjadi SATU IDEOLOGY yang disebut dengan IDEOLOGY PANCASILA, yang akhirnya malah merusak sendi-sendi Demokrasi itu sendiri. At best, DEMOKRASI ANCASILA sejauh ini masih berupa KONSEP yang belum pernah direalisasikan dan diimplementasikan bahkan oleh pencetusnya sendiri.

Untuk memperbaiki DEMOKRASI di Indonesia, maka hal-hal dibawah ini harus diperbaiki dan di reformed:

1) Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Akan tetapi banyak dari UU, system, proses dan mekanisme yang dilakukan di Indonesia dalam menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi justru MEMASUNG Kedaulatan Rakyat.

Contoh konkrit adalah UU Nomer 42 tahun 2008, Pasal 9:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Jelas UU nomer 42 tahun 2008 ini hanyalah akal-akalan dari Partai Politik besar dengan menghilangkan “KEDAULATAN RAKYAT” – HAK dan WEWENANG rakyat kecil non-political affiliated untuk bisa mencalonkan diri menjadi CAPRES.

Sekarang bertanyalah pada diri anda sendiri: “Apakah menjadi seorang CAPRES di Indonesia itu hanya menjadi HAK dan KEUNTUNGAN dari seorang Ketua Partai Politik?”

Ini adalah salah satu contoh kongkrit dari sekian ratus, kalau nggak sekian ribu manipulasi secara sistematis yang telah dilakukan golongan politik elite lewat UU dan aturan-aturan lain terhadap Kedaulatan Rakyat Indonesia. Semua produk UU yang tidak demokratis, unfair dan discriminative harus dibatalkan dan tindakan yang menipu rakyat ini, perlu segera dihentikan!

2). Suara rakyat seharusnya di channelkan ke kandidat dan bukanya di tampung dan dimiliki oleh Partai Politik. Karena suara rakyat itu dimiliki oleh Partai Politik, menjadikan Ketua Partai Politik, ibarat seorang RAJA tanpa mahkota. Masak ada Ketua Partai Politik yang TIDAK mendapat MANDAT dari Rakyat Indonesia, tetapi memiliki KEKUASAAN luar biasa bahkan bisa memecat anggota DPR yang dipilih oleh Rakyat lewat PEMILU? Ini mah Demokrasi mabuk!

3). Anggota DPR adalah wakil rakyat dan bukanya wakil Partai Politik. Karena itu semua anggota DPR harus di lepas dari IKATAN Partai Politik dengan UUD atau UU.

4) Setelah PEMILU selesai, apa fungsi dan role Rakyat Indonesia didalam pemerintahan? Bagi Rakyat Indonesia, Demokrasi semestinya dimulai dari PEMILU dan bukanya diakhiri setelah PEMILU selesai. Rakyat Indonesia harus berperan aktive dan diikutsertakan dalam urusan di pemerintahan, baik itu di tingkat Kabupaten, Propinsi, maunpun di tingkat Pusat. Kalau tidak tahu bagaimana caranya? Secara volunteer kami siap dan bisa memberi penjelasan panjang lembar dan secara gamblang.

5) Sistem Ketatanegaraan antar 3 Lembaga Negara (Executive, Legislative dan Judikative) saat ini, TIDAK DEMOKRASTIS karena tidak adanya transparency, oversight dan sistem checks and balances. Hal ini perlu segera diperbaiki dan direformasi, bahwa 3 lembaga negara ini harus: Exist, Co-Equal, Separated, Dispersed, Decentralized, Absolute and Independent.

6) Bila Indonesia akan tetap menerapkan sistem Presidential, maka Presiden Indonesia perlu di berikan HAK VETO (HAK MENOLAK) dan DPR juga di beri HAK TO OVERRIDE PRESIDENT’S VETO, dengan ¾ suara menyetujuinya. Hal ini perlu dilakukan untuk membuat Presiden dan DPR lebih Co-Equal dan lebih Independent. Dengan HAK VETO, Presiden Indonesia TIDAK lagi membutuhkan koalisi gabungan atau SEKGAP, karena ketakutan bin paranoid program-program pemerintah akan dipermainkan dan dibajak oleh kader-kader Partai Politik di DPR. .

7) Sistem Deliberasi DPR yang mengunakan acuan aturan Tata Tertib Pengambilan Keputusan DPR, Pasal 205, Ayat 1 dan Ayat 2, jelas sekali TIDAK DEMOKRATIS dengan dibentuknya KOALISI GABUNGAN yang membentuk suara Mahyoritas di DPR. Sebab apapun agenda yang telah di setujui oleh dan ditetapkan di SEKGAB, secara SISTEMATIS akan bisa lolos di DPR sebab apabila perselisihan pendapat terjadi di DPR, suara terbanyak (VOTING) adalah langkah berikutnya yang akan diambil. Tidak ada langkah, proses dan mekanisme lain yang akan dilakukan. Hal ini menjadikan perdebatan di DPR tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya dan sekaligus, menjadikan DPR lembaga Legislative yang MANDUL, karena kekuasaanya bisa dipasung oleh SEKGAB.

Siapa yang menjadi lembaga Legislative di Indonesia? DPR atau SEKGAB?

8) Keberadaan SEKGAB adalah UN-CONSTITUTINAL dan SEKGAB adalah satu wajah, contoh nyata dan refleksi dengan apa yang disebut dengan istilah: “TYRANNY MAJORITY” yang tidak boleh muncul dalam pemerintahan Demokrasi.

9) Herankah anda bila dalam Konstitusi UUD 1945 baik itu (pre dan post amandement), di PREAMBULE, dan di PANCASILA, tidak ada satu sila, tidak ada satu paragragh, satu BAB, satu PASAL dan satu AYAT-pun yang mengatur dan membahas soal “TYRANNY MAJORITY”. Kalau ada negara yang mengklaim demokratis, tetapi TIDAK ada transparency, tidak ada oversight, tidak ada checks and balances, bahkan masih membiarkan Tyrants berkeliaran di dalam tubuh negara, apakah itu negara Demokrasi? Yang disebut tyrant itu bukan hanya mengacu pada orangnya saja, tetapi bisa berupa system, aturan, proses, mekanisme bahkan UU yang tyrant.

10) Bahwa dengan munculnya soft-dictators baru dalam pemerintahan di Indonesia seperti MK, DPR dan Keputusan Bersama Menteri yang mengikat; tak ubahnya seperti UU yang keluar dari DPR, adalah phenomena-phenomena baru yang muncul karena Indonesia tidak mengadopsi dan menjalankan serta mengimplementasikan prinsip-prinsip Demokrasi (11) yang ada. Hal ini akan menjadikan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan di Indonesia semakin tidak DEMOKRATIS, semakin RUWET, NJLIMET, MBULET dan SEMWRAWUT.

11) Dengan semakin mengunungnya UTANG DALAM & LUAR NEGERI Indonesia setiap tahunya; bahkan hanya dalam waktu 12 tahun terkahir hutang DALAM NEGERI jauh lebih besar dari utang luar negeri, maka selama itu pula Indonesia akan selalu keteteran untuk bisa menyisakan dana yang cukup besar untuk bisa dipakai men-stipulate domestic economy, untuk membangun infra structures, memperbesar subsidi dan memperluas jaringan public services yang selama ini sangat dibutuhkan oleh jutaan rakyat miskin Indonesia di daerah.

Dengan APBN yang selalau berkahir dengan deficit tiap tahunya, ditambah dengan mengunungnya utang Indonesia dan semakin besarnya obligasi pembayarn utang itu tiap tahunya, maka selama itu pula kondisi buruk yang selama ini ada di Indonesia TIDAK akan berubah bahkan akan semakin memburuk.

Selama pemerintah Indonesia dalam menanggani utang-utang ini hanya sebatas tambal sulam, hutang Paul to pay Peter atau borrowing dari Achong-Achong to pay Peter, maka utang Indonesia masih belum akan bisa dilunas dalam waktu 80 atau 100 tahun. Semuanya ini terjadi karena ketidakmampuan pemimpin bangsa dalam mengelola asset negara, sumber daya alam Indonesia dan utang-utang itu sendiri.

12) Pengunaan DEBT RASIO yang misleading atau menipu sengaja dipakai oleh pemerintah untuk MEMBUNGKUS “elephant in the room”, hingga utang sebesar GAJAH yang bunting 9 bulan itupun masih juga tidak banyak diketahui dan disadari oleh public.

Bahwa dengan RASIO UTANG vs. PDB yang terus menurun dan mengecil dari 89% di tahun 2000 menjadi 26% di tahun 2011, jelas hal ini membuktikan bahwa jumlah PDB Indonesia semakin membesar dan menguat.

Secara economic dan secara mathematic, Indonesia mulai thaun 2004 hingga 2012 ini semestinya memiliki pendapatan atau revenue yang lebih besar, karena membesarnya jumlah PDB yang semakin besar. Semestinya APBN Indonesia harus menghasilkan SURPLUS dan bukanya DEFISIT.

Dengan mengunungnya jumlah utang Indonesia DALAM dan LUAR NEGERI yang semakin membesar, ditambah dengan APBN yang selalu menghasilkan DEFISIT tiap tahunya, 2 hal ini adalah satu bukti nyata bahwa pemerintahan REFORMASI selama regime SBY ini adalah yang sangat BOROS, bahkan paling boros disbanding dengan regime-regime sebelumnya.

* Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
* Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
* Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
* Tahun 2003: Rp 1.232,5 triliun (61%)
* Tahun 2004: Rp 1.299,5 triliun (57%)
* Tahun 2005: Rp 1.313,5 triliun (47%)
* Tahun 2006: Rp 1.302,16 triliun (39%)
* Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
* Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
* Tahun 2009: Rp 1.590,66 triliun (28%)
* Tahun 2010: Rp 1.676,15 triliun (26%)
* Juni 2011: Rp 1.723,9 triliun (26%)
* Tahun 2012: Rp1.937 trilliun = $215 Billion

Utang ini harus dilihat dari berbagai sisi, di antaranya adalah sbg berikut:

1). Jumlah utang itu sendiri terhadap GDP
2). Apa, bagaimana dan mengapa utang itu menumpuk dari tahun ke tahun?
3). Apa bahayanya terhadap Indonesia?
4). Bagaimana trend utang Indonesia ini dari tahun ke tahun?
5). Apa dampaknya terhadap kehidupan rakyat miskin Indonesia?
6). Apa excuses dan mantras pejabat negara Indonesia terhadap utang ini dan mengapa tidak ada usaha significant untuk melunasinya?
7). Berapa lama dan kapan utang ini akan di lunasi?

Saya kasih satu analisa yang lepas dari pengamatan public secara luas.

Rasio utang Indonesia terhadap PDB tahun 2000 itu, sebesar 89%. Sekarang tahun 2012, ratio itu mengecil sekali menjadi 26%, tetapi mengapa UTANG Indonesia semakion MENINGKAT dan APBN Indonesia bukanya SURPLUS, malah DEFISIT Trilyunan Rupiah?

What does it mean?

Ibarat satu keluarga yang punya anak 4 orang, dulu hanya 1 anak yang bekerja dan gaji satu anak ini dipakai untuk menopang kebutuhan keluarga. Karena gaji kurang, mereka kadang-kadang harus ngutang.

Nah sekarang ini, 4 anak itu semuanya sudah kerja, dan semestinya keluarga ini punya SURPLUS karena sudah memiliki penghasilan dari 4 anak. Tapi kenapa keluarga ini UTANGNYA semakin besar?

Berarti keluarga ini SANGAT BOROS, dan terjadi KEBOCORAN yang luar biasa.

Itulah salah satu sisi dari ratio utang Indonersia terhadap PDB dan itulah FAKTA regime SBY selama 8 tahun terkahir.

Lihat saja kekayaan kader-kader Partai Penguasa sebelum menjadi anggota DPR dan setelah menjadi anggota DPR? Itu baru keroco-keroconya? Terus the big bossesnya....? Kebocoran, keborosan dan korupsi regime REFORMASI jauh lebih besar dari regime-regime sebelumnya. Look at the facts and the figures...!!!

13) PEMBOROSAN, KEBOCORAN dan KORUPSI yang merajalela inilah yang menjadikan institusi pemerintahan di Indonesia across the board sangat korup dan sangat merugikan pada investor dalam dan luar negeri, karena tuntutan biaya yang terlalu tinggi sebagai akibat dari “hidden fees”, sehingga sector perekonomian dalam negeri menjadi lesu dan lemah dan akan memberikan LOW RETURN sebagai akibat dari ketidak-efficient dan ketidak-effectif-an dari institusi-institusi pemerintah yang melayani public.

14) Dengan lemahnya gairah investor dalam negeri, maka semakin sulit dan mustahil bagi Indonesia untuk bisa memperbesar Portfolio Domestic Equity Market. Dengan berkurang dan minimnya Domestic Equity Market, maka semakin sulit dan semakin mustahil bagi Indonesia untuk bisa memprojeksikasn Domestic Equity Market keluar negeri guna memperbesar Market Capitalization untuk menopang nilai currency Rupiah terhadap nilai currency negara-negara lain.

15) Kalau dalam waktu 35 tahun sudah melemah 9X (kali) di banding nilai US Dollar, maka tidak mustahil dalam waktu 30 tahun kedepan, nilai Rupiah akan semakin MEROSOT. Semuanya ini terjadi karena ketidakpahaman dan ketidakmampuan pemimpim bangsa untuk memahami masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara.

16) Utang yang semakin besar, Kedaulatan Rakyat yang terus di kerdilkan dan manipulasi, Pemborosan, Kebocoran dan korupsi yang semakin meraja lela across the board hampir diseluruh institusi di dalam pemerintahan menjadikan Indonesia Negara yang paling mahal untuk berusaha, khususnya buat investor dalam negeri, menjadikan Portfolio Domestic Equity Market Indonesia semakin berkurang dan mengecil.

Kalau Domestic Equity Market dan Market Capitalization itu tidak ada dan kecil nilainya, maka jangan HARAP perekonomian dan nilai currency Rupiah Indonesia akan bisa bersaing dipasar International. Hasilnya bisa ditebak.

Kondisi yang sudah buruk bertahun-tahun ini bukanya membaik, tetapi akan malak akan semakin memburuk, menciptakan adverse public perception atau FALSE HOPE bagi rakyat Indonesia, menjadikan Indonesia susceptible dengan internal dan external shock yang akan mengoncang Indonesia.

Kebobrokan dan kelicikan politik elite ini sudah sangat memuakan, dan sudah saatnya bagi rakyat Indonesia secara bersama untuk segera bertindak menghentikan kelicikan dan kebobrokan ini!!!

FAILURE is not defeat until you stop trying. So, don’t stop trying to push for a change.

Itulah spirit dari GERAKAN dan GEBRAKAN 5 JUNI, 2012.

Get ready and let’s do it. That is the only hope we have to make a change, dramatic change in Indonesia!!!

Don’t quit and don’t stop trying!!!



--

Foto dan artikel ini diposting di grup FB pada; 19 hours ago; diakses: {07:44 16-Mei-2012, GMT +7}.[]