[PRESS RELEASE] PENYERANGAN MESJID AHMADIYAH DI KEBAYORAN LAMA















http://www.scribd.com/full/44585351?access_key=key-2egw4yffuoul2tlfk7a6

PRESS RELEASE

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta


PENYERANGAN MASJID DI KEBAYORAN BARU

“KEPOLISIAN dan PEMERINTAH HARUS BERTINDAK TEGAS DAN PROFESSIONAL”



· Penyerangan terhadap Masjid dan Komunitas Ahmadiyah kembali dan terus berulang, Jum’at dini hari sekitar 50 Orang dengan membawa Samurai dan batu-batuan datang dan menyerang, serta melempari Masjid Al-Hidayah, di Kebayoran Baru, Jl. Ciputat Raya.

· Bersyukur kepolisian yang sedang berjaga bersikap tegas dengan menghalangi dan memberikan Tembakan peringatan sehingga Para Penyerang kembali keluar, walaupun sempat melempari dan menghancurkan Kaca-kaca,

· Satu orang pelaku tertangkap Tangan, dengan membawa Samurai. Pelaku pun diamankan oleh Kepolisian, walaupun hingga Press release ini dibuat Pelaku tidak juga di Periksa Oleh Kepolisian

· Kami menilai bahwa tindak intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh warga dari komunitas Ahmadiyah yang berlangsung terus menerus akibat kegagalan pemerintah baik pusat dan daerah dalam melaksanakan kewajibannya memberikan jaminan hak asasi terhadap semua orang, termasuk warga dari komunitas Ahmadiyah, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undang yang berlaku;

· Kegagalan pemerintah ini dikarenakan 2 hal yakni:

o sikap pemerintah yang berupaya mengamankan posisi politiknya di dalam kekuasaan. Sehingga tampak begitu ragu-ragu atau bahkan mengambil kebijakan yang mendorong terus terjadinya tindak intoleransi dan diskriminasi terhadap warga dari komunitas Ahmadiyah; atau

o kekeliruan dalam memetakan akar persoalan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh warga dari komunitas Ahmadiyah;

· Pada kesempatan audiensi kami dengan Kabareskrim, Ito Sumardi, di Mabes Polri, ia juga melihat bahwa akar masalah kekerasan berbasiskan agama adalah provokasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan sentimen kebencian yang meluas. Polri mengakui ketidakmampuannya mengatasi persoalan ini sendirian tanpa dukungan dari seluruh semua pihak. Tindakan hukum yang tegas dikhawatirkan malah menimbulkan prasangka keberpihakan polisi kepada korban dan menyulut kerusuhan yang lebih besar. Sehingga, kebijakan yang diambil cenderung mengesampingkan hukum;

· Hal senada disampaikan oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Direktorat Kesbangpol Kemendagri. Ia mengakui bahwa ada permasalahan sosialiasasi yang tidak sampai pada masyarakat dan pemerintah lokal, sehingga terjadi pemahaman yang salah dalam bersikap dan mengambil tindakan. Oleh karena itu, pemerintah lebih mengambil mempertimbangkan “apa yang baik” bukan “apa yang benar”, terhadap kasus Ahmadiyah ini;

· Sikap demikian tidak dapat dibenarkan dalam konteks negara hukum Indonesia. Kami sepakat bahwa perlu ada dukungan semua pihak dalam mengatasi persoalan intoleransi dan sentimen anti Ahmadiyah yang terus berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha yang sistematis untuk mempromosikan toleransi di tengah-tengah masyarakat.

· Akan tetapi, pemerintah tidak dapat berdalih apapun sehingga hukum tidak ditegakkan. Sebab, mandat pemerintah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah sangat jelas. Penegakan hukum dimaksud, tidak hanya diterapkan pada pelaku lapangan saja, akan tetapi harus menjangkau otak pelakunya atau si “provokator”, meskipun ia adalah figur yang dihormati atau disegani oleh masyarakat selama ini. Penegakan hukum semacam ini, diharapkan akan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas, bahwa semua orang dapat dijerat oleh hukum ketika melakukan kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini tidak ada impunitas yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap kejahatan atau pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh siapapun;

· Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah agar secara tegas dan konsisten menegakan hukum dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi semua orang, termasuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia, di kebayoran Baru-Jakarta Selatan.

· Kepada Kepolisian Republik Indonesia kami menuntut Agar Bertindak Tegas dan professional, dan memproses sesuai Hukum dan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku, bukan hanya menangkap Pelaku penyerangan di lapangan, tetapi juga mengungkap dan menangkap aktor dibelakang penyerangan tersebut.

· Disertai dengan upaya yang sistematis untuk mempromosikan toleransi, pluralisme, dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dalam kerangka menghapus segala tindak intoleransi dan diskriminasi yang berbasiskan agama dari bumi Indonesia;



Demikian Press Release kami. Terimakasih.

Jakarta, 03 Desember 2010

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta



CP: Muhamad Isnur, 0815 1001 4395
Kiagus Ahmad BS, 0856 1085 283

Muhamad Isnur
Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta)
Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat
(+62 21) 3145518 Fax (+62 21) 3912377
www.bantuanhukum.or.id


Subscribe