KPPU mandul?: Pelanggaran UU monopoli secara terang2an dalam DAK Pendidikan Sragen

From: Simpati MMS; Date: 2012/5/8

 

 

Ini KPPU mandul atau memandulkan diri atau.... ???

 

Sudah hampir 2 tahun, pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang2an ini aman2 saja.. Apa jadinya masyarakat yang selalu diajari oleh para pimpinan bersama mafia yang terang2an menginjak2 hukum???

 

Jadi jika suatu saat anarkisme terjadi, itu karena masyarakat sudah diajari secara terus menerus... jadi jangan salahkan rakyat.. salahkan yang mengajari.. guru kencing berdiri, murid kencing berlari

 

—Salam, Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

 

From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen  <mpp.....@gmail.com>; Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM

 

Lebih dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada

dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka

jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat

kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini kepada

instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan unit layanan

pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain, dengan harapan

mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini menyangkut masalah

pendidikan. Agar dana  untuk peningkatan sarana pendidikan , melalui Dana

Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat

berfungsi maksimal.

 

Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada

persekongkolan untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa

yang sudah jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak

ada tindak lanjut. Yang berlanjut malah perbuatan yang dalam UU dikatakan

merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa dibalik semua ini???

 

Kepada Yth

Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan

Pemerintah Kabupaten Sragen

Jl Raya Sukowati no. 255 Sragen

 

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku

Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02)

no. 602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010, tertulis bahwa pemenang lelang

adalah:

 

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang Kartasura Km 8 Ds. Pabelan, Kec.

Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN. Budianto, SE, dengan nilai penawaran

sebesar Rp.6.815.267.590,-,

 

sedangkan pemenang cadangan I adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,

alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot Wahyudi, dengan nilai

penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,-

 

Perlu diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga

Serangkai Pustaka Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Artinya, bahwa PT Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

merupakan bagian dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan

buku dan percetakan. Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai

(www.sb.tigaserangkai.com, hasil print terlampir)). Dapat juga diperiksa

akte pendirian  kedua perusahaan tersebut, adakah kesamaan komisaris ataupun

direksi pada kedua perusahaan tersebut?

 

Dalam hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku

Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) , maka patut

diduga telah terjadi persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan

usaha tidak sehat. Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti yang telah

diumumkan tersebut diatas.

 

Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:

 

1.         Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam RKS.

 

2.         Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

 

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

 

a.         menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b.         menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c.         membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d.         melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.         Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

4.         Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

 

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

 

5.         Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

 

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

 

a.         berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b.         memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c.         secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut di atas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Dan apabila akibat adanya persekongkolan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut dapat dikenai tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, menghimbau agar proses pelelangan tersebut dibatalkan demi hukum.

 

Demikian surat dari kami sebagai masyarakat yang peduli pendidikan, terimakasih.

 

 

Sragen, 02 Nopember 2010

 

Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen

Supriyatno

 

Tembusan:

[Yth.] Dinas Pendidikan Kab. Sragen