FILADELFIA bikin Surat Laporan ke Komnas HAM

From: Anto Simanjuntak
Date: 2012/5/29


Teman-teman,
pada tanggal 24 Mei 2012, Jemaat HKBP Fildelfia telah melapor ke komnas ham terkait pelanggaran hak beribadah dan mendirikan rumah ibadah.jemaat HKBP Fildelfia selaku warga negara. Soalnya negara ini tidak menganggap lagi Jemat HKBP Filadelfia sebagai Warga negara RI, tetapi pajaknya diterima pemerintah, utamanya pemerintah kabupaten bekasi. ADILKAH ITU??????

Oleh karena itu, dimohon kepada teman-teman untuk mendorong dan megingatkan komnas ham menindak lanjuti laporan HKBP Filadelfia tersebut.

Bersama ini dikirimkan surat laporan HKBP Filadelfia kekomnas ham, terima kasih.


salam,


anto


                                                                                                          Jakarta, 24  Mei 2012
Kepada Yth,
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Di
   Tempat
Hal : Laporan Ketidakpatuhan Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Putusan
        Pengadilan  Yang    Berkekuatan    Hukum  Tetap  dan  Tidak  Adanya   
        Perlindungan    Hukum   dan  Jaminan   Keamanan  Dari     Kepolisian
        Bagi Jemaat HKBP Filadelfia Dalam Melaksanakan Ibadah
Dengan hormat,
Kami, Tim Advokasi Dan Litigasi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Resort Duren Jaya, Distrik XIX Jakarta 2, selaku Kuasa Hukum HKBP Filadelfia berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Juni 2011 (surat kuasa khusus terlampir), yang concern dalam advokasi dan pembelaan Hak-hak asasi Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun Bekasi selaku warga negara yang mengalamai diskriminasi agama dari negara dan kelompok masyarakat anti toleran.
Bahwa dalam kesempatan ini kami menyampaikan laporan terkait dengan permasalahan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun - Bekasi kepada  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)
Bahwa permasalahan yang kami laporkan adalah menyangkut 2 (dua) hal, yaitu:
a.      Ketidakpatuhan Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan
b.      Tidak adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi Jemaat Gereja HKBP Filadelfia dalam melaksanakan ibadah.
Di bawah ini kami menguraikan permasalahannya, sebagai berikut:
1.      Bahwa HKBP Filadelfia didirikan pada tahun 2000 atas kesepakatan komunitas suku Batak yang berdomisili di sekitar Desa Jejalen Jaya, Desa Mangun Jaya, Desa Satria Jaya dan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Utara – Kabupaten Bekasi dan sampai saat ini total jumlah Jemaatnya mencapai 615 jiwa.
2.      Bahwa Jemaat HKBP Filadelfia sejak didirikan pada tahun 2000 melaksanakan ibadah (Kebaktian Minggu) dari rumah ke rumah secara bergantian.
3.      Bahwa pada tahun 2003 HKBP Filadelfia membeli tanah kapling dan membangun 2 (dua) unit ruko dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 10095 dan No 10096 tertanggal 21 Oktober 2003, yang berlokasi di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 Desa Sumber Jaya untuk dijadikan tempat beribadah. Namun pada saat dilaksanakan ibadah, Jemaat HKBP Filadelfia didatangi warga masyarakat sekitar yang menyatakan menolak ruko tersebut dijadikan tempat beribadah. Akhirnya Jemaat HKBP Filadelfia mengambil keputusan untuk kembali ke rumah-rumah untuk melaksanakan ibadah.
4.      Bahwa pada tahun 2006, Jemaat HKBP Filadelfia dilarang oleh sekelompok masyarakat untuk menggunakan rumah tinggal sebagai tempat ibadah dengan alasan mengganggu para tetangga dan dipaksa untuk menandatangani Surat Pernyataan. Peristiwa ini yang mendorong Jemaat HKBP Filadelfia untuk mencari lokasi untuk mendirikan tempat ibadah.
5.      Bahwa pada tanggal 15 Juni 2007, HKBP Filadelfia membeli lahan/tanah dari ibu Sumiati untuk peruntukan pembangunan gedung Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan persetujuan dari pemilik tanah tersebut sebagai tempat pembangunan rumah ibadat dan tanah tersebut bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik No. 1491 tertanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
6.      Bahwa pada tahun 2007, HKBP Filadelfia mulai melakukan sosialisasi dan meminta dukungan masyarakat sekitar di lokasi tempat pendirian rumah ibadat (Gereja HKBP) dan sampai saat ini jumlah pengguna rumah ibadat dari Desa Jejalen Jaya, Desa Satria Jaya, Desa Sumber Jaya, dengan jumlah Jemaat sekitar 615 orang, sedangkan dukungan masyarakat setempat yaitu Desa Jejalen Jaya RT. 001.009 Dusun III, sejumlah 257 orang dan telah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa Jejalen Jaya. Hal ini sesuai peraturan pendirian rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006, No. 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
7.      Bahwa pada tanggal 2 April 2008, HKBP Filadelfia mengajukan Permohonan Rekomendasi Izn Pendirian Rumah Ibadat (Gereja HKBP) kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi dan juga kepada Bupati Kabupaten Bekasi untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Hal ini dilakukan setelah dipenuhi syarat khusus sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006, No. 8 Tahun 2006.
8.      Bahwa meskipun permohonan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan telah diajukan oleh pihak HKBP Filadelfia sejak April 2008, akan tetapi sampai dengan Oktober 2009, izin yang dimohonkan tidak kunjung terbit.
9.      Bahwa untuk menjawab kebutuhan beribadah, Jemaat HKBP Filadelfia akhirnya bersepakat untuk menggunakan lahan milik mereka sendiri untuk melaksanakan ibadah beratapkan seadanya yang diawali dengan ibadah Perayaan Natal 25 Desember 2009, serta dilanjutkan pada minggu-minggu berikutnya.
10. Bahwa ibadah yang dilakukan oleh Jemaat HKBP Filadelfia tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan tenang karena mendapat gangguan dari sekelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi, bahkan menduduki lokasi ibadah.

11. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009, Bupati Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat keputusan Nomor: Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No.300/675/KesbangPollinmas/09, Perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT. 01 RW.09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (surat keputusan terlampir).
12. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2010 Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan terhadap lahan milik HKBP Filadelfia, melalui SK Bupati Bekasi No. 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009.
13. Bahwa sejak penyegelan tersebut, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di depan pagar lokasi ibadah yang masih merupakan milik Jemaat HKBP Filadelfia di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
14. Bahwa pada bulan Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia melalui Ephorus HKBP selaku pimpinan tertinggi HKBP mengajukan gugatan atas terbitnya SK  Bupati Bekasi No. 300/675/Kesbangponlinmas/09 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tertanggal 29 Maret 2010 (gugatan terlampir).
PUTUSAN PENGADILAN TIDAK DILAKSANAKAN

15. Bahwa pada tanggal 02 September 2010, PTUN Bandung mengabulkan Gugatan HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG  yang amar putusannya  menyatakan :
-          Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
-          Menyatakan batal SK Bupati Bekasi No.: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal : Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Tergugat
-          Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut SK Bupati Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal : Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Tergugat.
-          Memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Putusan PTUN Bandung terlampir)
16. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2011, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta melalui putusan No.255/B/2010/PT.TUN.JKT kembali memenangkan HKBP Filadelfia dan menguatkan putusan PTUN Bandung (putusan PT.TUN Jakarta terlampir).
17. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, PTUN Bandung mengeluarkan penetapan perkara No.42/G/2010/PTUN-BDG Jo No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, yang menetapkan:
1.      Mengabulkan permohonan dari pihak Penggugat.
2.      Menyatakan perkara Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG Jo Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga perkara tersebut tidak dapat diajukan pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung R.I.
(Penetapan PTUN Bandung terlampir)

18. Bahwa Penetapan PTUN Bandung sebagaimana disebutkan dalam point 17 tersebut adalah merupakan amanat Pasal 45A ayat (2) Huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang membatasi perkara Tata Usaha Negara yang bisa diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena keputusan pejabat daerah sebagai objek gugatan  jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah, sehingga dikecualikan dalam upaya hukum kasasi atau dengan kata lain Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat jangkauannya bersifat lokal.
19. Bahwa dengan Penetapan PTUN Bandung dalam perkara No. 42/G/2010/PTUN-BDG Jo No. 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 28 Juni 2011, maka dengan demikian terhitung sejak tanggal 28 Juni 2011 putusan PTUN Bandung  No.42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 Jo putusan PT.TUN Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 sudah final. Artinya Putusan PTUN Bandung dan putusan PT.TUN Jakarta tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inchracht).
20. Bahwa meskipun HKBP Filadelfia telah memenangkan gugatan dengan didukung putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, tetapi sampai saat ini Bupati kabupaten Bekasi tidak melaksanakan Putusan Pengadilan.
21. Bahwa oleh karena Bupati Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, padahal itu merupakan kewajibannya sebagai pejabat publik, maka dalam hal ini dinyatakan bahwa Bupati Kabupten Bekasi  telah melakukan pengingkaran dan pelanggaran terhadap Pasal 97 ayat 8 dan ayat 9 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mewajibkan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
22.  Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Bupati Kabupaten Bekasi yang tidak mematuhi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pembangkangan hukum yaitu pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
23.  Bahwa ironisnya pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi menawarkan tempat ibadah sementara (relokasi) bagi Jemaat HKBP Filadelfia di Gedung Guru Lantai 3 Jalan Kalimaya I Metland Tambun Kecamatan Tambun Selatan, dengan alasan keamanan, sebab lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia di Desa Jejalen Jaya tidak kondusif. Hal ini adalah berdasarkan surat yang diajukan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, dengan No. Surat: 300/334/Kesbangpol, tertanggal 19 April 2012, Perihal: Tempat Ibadah Sementara Jemaat HKBP Filadelfia, surat Nomor: 300/380/Kesbangpol, tertanggal 26 April 2012, Perihal : Lokasi Tempat Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, dan surat Nomor: 300/460/Kesbangpol, tertanggal 8 Mei 2012, Perihal: Lokasi Tempat Ibadat Jemaat HKBP Filadelfia, tetapi Jemaat HKBP Filadelfia tidak menerima tawaran pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut karena Pengadilan telah memenangkan HKBP Filadelfia sebagaimana disebutkan di atas, dimana Pengadilan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi mencabut segel Gereja HKBP Filadelfia dan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia, artinya Jemaat HKBP Filadelfia beranggapan bahwa tawaran pemerintah itu merupakan pelanggaran dan pengingkaran terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (final). Bahkan dalam audiensi Jemaat HKBP Filadelfia dan Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 26 April 2012 juga tidak ada kesepakatan mengenai tempat ibadah sementara Jemaat HKBP Filadelfia, justru Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengharapkan dan meminta Bupati Kabupaten Bekasi segera melaksanakan putusan Pengadilan.
GANGGUAN IBADAH TAHUN 2012: TIDAK ADA PERLINDUNGAN DARI POLISI
24. Bahwa sejak putusan Pengadillan berkekuatan hukum tetap, yaitu sejak tanggal 28 Juni 2011, eskalasi penolakan terhadap kegiatan ibadah Jemaat HKBP dan pembangunan Gereja HKBP Fialdelfia semakin meningkat. Hal ini dimulai sejak tanggal 22 Januari 2012 dan seterusnya setiap hari Minggu, Jemaat HKBP Filadelfia mengalami kekerasan berupa  gangguan, ancaman, dan intimidasi dari sekelompok masyarakat anti toleran pada saat melaksanakan ibadah/ kebaktian, di depan pagar lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bahkan sekelompok massa anti toleran tersebut sampai melakukan tindakan untuk menghentikan dengan paksa ibadah Jemaat HKBP Filadelfia. Ironisnya, aparat Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang hadir di lokasi tidak melakukan tindakan dalam rangka melindungi Jemaat HKBP Filadelfia dari tindakan kekerasan sekelompok massa tersebut.
25. Bahwa jumlah aparat Kepolisian yang hadir ke lokasi, utamanya tanggal 15 April 2012, 22 April 201 sangat minim yaitu berjumlah sekitar 20-30 orang personil Kepolisian hadir ke lokasi, padahal jumlah massa yang melakukan kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia berkisar antara 400 (empat ratus) orang – 500 (lima ratus) orang, sedangkan jumlah Jemaat HKBP yang mengikuti ibadah kurang lebih 100 orang. Kondisi demikian mengakibatkan tidak maksimalnya kekuatan personil Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia, padahal aparat Kepolisian sudah mengetahui jumlah massa anti toleran pada setiap hari Minggu sebelumnya dan lagi pula Kuasa Hukum Jemaat HKBP Filadelfia telah mengajukan surat perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Perihal: Perlindungan Hukum dan Jaminan Keamanan Saat Ibadah Bagi Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun - Bekasi, tertanggal 10 April 2012 (surat perlindungan hukum dan jaminan keamanan terlampir).
26. Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 April 2012 terjadi gerakan massa yang berjumlah kurang lebih 400 orang menghadang Jemaat HKBP Filadelfia (berjumlah sekitar 100 orang) yang sedang menuju desa Jejalen Jaya untuk melaksanakan ibadah. Karena massa tetap melarang Jemaat HKBP tidak bisa masuk ke lokasi Ibadah di Desa Jejalen Jaya, akhirnya ibadah dilaksanakan di jalanan di bawah terik matahari yang sangat panas. Tangisan dan air mata Jemaat HKBP Filadelfia mengiringi ibadah tersebut. Bukan hanya  pelarangan kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia yang dilakukan massa, tetapi juga ancaman pembunuhan terhadap Pdt. Palti Panjaitan, pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia. Oleh karena ini merupakan kejahatan/ tindak pidana, maka pada tanggal 20 April 2012, pihak HKBP Filadelfia melalui Pdt. Palti Panjaitan melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Metro Jaya No. LP /1337/IV/2012/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 20 April 2012, dengan terlapor, Azis, dan kawan-kawan  (laporan polisi terlampir) dan pada tanggal 09 Mei 2012, Pdt. Palti Panjaitan telah diperiksa sebagai saksi pelapor dan korban, yang disebut dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya Jakarta.
27. Bahwa pada tanggal 22 April 2012, larangan kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia bukan hanya dari sekelompok massa anti toleran, tetapi juga dari aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP), sebab puluhan Satpol PP dan aparat Kepolisian menghadang Jemaat HKBP Filadelfia (berjumlah sekitar kurang lebih 100 orang) di pintu masuk Perumahan Villa Bekasi Indah 2, yang hendak menuju Desa Jejalen Jaya untuk melaksanakan kegitan ibadah/Kebaktian Minggu. Alasan Satpol PP dan Polisi melakukan penghadangan ini adalah karena situasi di Desa Jejalen Jaya tidak kondusif, ada penolakan dari masyarakat, takut nanti terjadi konflik horizontal. Ibadah akhirnya dilaksanakan di pintu masuk Perumahan Villa Bekasi Indah 2, Tambun, Bekasi. Ibadah terlaksana sampai selesai, tetapi ibadah ini diiringi TETESAN AIR MATA Jemaat HKBP Filadelfia karena tidak bisa menikmati hak beribadahnya dengan tenang.
Selama ibadah, sekitar 500 (lima ratus)  orang massa dari arah Desa Jejalen Jaya berupaya mendatangi Jemaat HKBP Filadelfia ke arah pintu masuk Perumahan Villa Bekasi Indah 2  untuk membubarkan kegiatan ibadah. Barisan blokade Satpol PP dan Polisi dengan jumlah yang sangat sedikit (puluhan orang) berhasil diterobos massa, dan akhirnya ketika ibadah akan berakhir (selesai), massa mendekat ke arah Jemaat HKBP Filadelfia yang sedang ibadah untuk menghentikan kegiatan ibadah, tetapi tidak berhasil, teriakan bubarkan ibadah sekali-sekali diucapkan massa dan ketika Jemaat HKBP Filadelfia selesai ibadah, massa tetap berupaya menyerang Jemaat HKBP Filadelfia, Jemaat HKBP Filadelfia sempat terkepung massa, situasi tersebut sangat mencekam dan menakutkan bagi Jemaat HKBP Filadelfia. Akhirnya Satpol PP mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali. Kondisi ini yang mengakibatkan Jemaat HKBP Filadelfia kesulitan untuk pulang ke rumah masing-masing setelah ibadah, Jemaat HKBP pulang dalam kondisi ketakutan dan mencemaskan. INIKAH YANG NAMANYA BERNEGARA HUKUM DAN PANCASILA?.
Penghadangan aparat keamanan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia ini merupakan hal yang bertentangan dengan tugas dan fungsi Polisi sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, sebab seharusnya negara melalui aparat penegak hukum (Kepolisian) menindak tegas sekelompok massa anti toleran yang melakukan ketidak amanan dan ketidak tertiban, bukan menghadang Jemaat HKBP Filadelfia yang akan melaksanakan kegiatan ibadahnya. Hal inilah yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI adalah sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat.
28. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 April 2012 jumlah anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia di Desa Jejalen Jaya meningkat secara drastis yaitu lebih 200 orang personil, ditambah dengan Satpol PP dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengamanan ini langsung dipimpin oleh  Kapolres Kota Bekasi, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat.
Bahwa meskipun jumlah anggota Kepolisian yang hadir ke lokasi tempat ibadah Jemaat HKBP Filadelfia sangat banyak, tetapi kualitas perlindungan dan pengamanan anggota kepolisian terhadap pelaksanaan ibadah HKBP Filadelfia tidak jauh berbeda dari kegiatan ibadah sebelumnya, sebab anggota Kepolisian yang sangat banyak itu tidak melakukan upaya apapun untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia yang sedang melaksanakan ibadah. Anggota kepolisian hanya sebagai penonton dan membiarkan terjadinya gangguan dan larangan dari sekelompok massa anti toleran atas pelaksanaan kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia. Gangguan itu dilakukan melalui orasi-orasi yang menyatakan: bubarkan kebaktian liar HKBP, diharap kepada Satpol PP untuk mengangkut Jemaat HKBP, periksa Kartu Tanda Penduduk (KTP), massa juga berupaya mendekat ke Jemaat HKBP Filadelfia untuk memaksa supaya ibadah dihentikan dan dibubarkan. Ironisnya aparat Kepolisian membiarkan terjadinya upaya pemaksaan yang dilakukan Satpol PP yang hendak mengevakuasi Jemaat HKBP Filadelfia yang sedang melaksanakan ibadah, meskipun evakuasi tidak berhasil karena Jemaat HKBP Filadelfia melawan dan bertahan. Ironisnya lagi adalah di saat Kapolres Kota Bekasi memimpin langsung pengamanan ibadah HKBP Filadelfia hari Minggu 29 April 2012 tersebut, tetapi juga tidak menunjukkan hasil karena Jemaat HKBP Filadelfia tetap juga tidak nyaman melaksanakan ibadah.
29. Bahwa peristiwa pada hari Minggu, 06 Mei 2012, sekitar 700 orang massa anti toleran menghadang Jemaat HKBP Filadelfia (lebih 100 orang) yang hendak memasuki lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya. Padahal Jemaat HKBP Filadelfia berencana  melaksanakan kegiatan ibadah. Penghadangan dilakukan di tengah jalan, sekitar 300 Meter dari lokasi ibadah dan sebagian massa anti toleran sudah menduduki lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia. Situasinya sangat mencekam, sebab selain massa menghadang Jemaat HKBP Filadelfia juga mengintimidasi, mengancam, menghina, mencaci maki dengan kata-kata kasar Jemaat HKBP Filadelfia dan hendak menyerang Jemaat HKBP Filadelfia.
 Bahwa penghadangan ini bukan hanya dilakukan oleh sekelompok massa anti toleran, tetapi juga aparat pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP). Alasan Satpol PP melakukan penghadangan Jemaat HKBP Filadelfia adalah karena ada penolakan masyarakat, situasi tidak kondusif, karena itu perlu ketenangan. Satpol PP juga menghimbau Jemaat HKBP Filadelfia agar melaksanakan ibadah di tempat ibadah sementara yang disediakan pemerintah. Dan pada saat itu Satpol PP telah menyediakan mobil untuk mengevakuasi/ mengangkut Jemaat HKBP Filadelfia ke tempat ibadah sementara yang katanya sudah disediakan pemerintah.

Jemaat HKBP Filadelfia  tidak menuruti permintaan Satpol PP dan berupaya menuju ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya untuk beribadah, tetapi  karena jumlah massa anti toleran yang begitu banyak ditambah dengan penghadangan Satpol PP, maka Jemaat HKBP Filadelfia yang berjumlah lebih dari 100 orang membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing dengan penuh ketakutan dan kecemasan. Tindakan Satpol PP ini sangat bertentangan dengan hukum, sebab seharusnya Satpol PP menindak tegas sekelompok massa yang melakukan penghadangan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya, bukan menghadang Jemaat HKBP Filadelfia, apalagi mengevakuasi ke tempat lain.
Bahwa pada saat Jemaat HKBP Filadelfia membubarkan diri dan meninggalkan titik penghadangan, sekelompok massa hendak menyerang Jemaat HKBP Filadelfia, bahkan mengintimidasi dan meneriaki dengan berbagai macam makian, massa juga mengejar dua orang Jemaat HKBP Filadelfia yang kebetulan di barisan terakhir, melempar dengan tanah, menarik-narik serta menghalang-halangi sepeda motornya hingga sepeda motor tersebut rusak.
Bahwa kemudian massa anti toleran bergerak menuju perumahan Villa Bekasi Indah 2, dimana perumahan ini adalah mayoritas tempat tinggal Jemaat HKBP Fildelfia. Massa anti toleran beranggapan Jemaat HKBP Filadelfia mengadakan ibadah di lokasi tersebut. Di depan pintu masuk perumahan Villa Bekasi Indah 2 mereka mengadakan orasi dan mensweeping orang-orang yang tidak mereka kenal dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia, massa anti toleran juga melakukan pemukulan terhadap aktivis Serikat Jurnalis untuk keberagaman (SEJUK), yaitu Tantowi Anwari, beliau adalah aktivis kebebasan beragama yang memberikan solidaritas kemanusiaan dan dukungan kepada Jemaat HKBP Filadelfia karena hak-hak Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara diabaikan dan dilanggar oleh negara dan sekelompok massa. Selain melakukan pemukulan, massa anti toleran juga membuka dengan paksa pakain Tantowi Anwari .
Ironisnya anggota Kepolisian yang hadir dengan jumlah yang sangat banyak yang langsung dipimpin KAPOLRES KOTA BEKASI, KOMISARIS BESAR POLISI WAHYU HADININGRAT tidak melakukan upaya apapun untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia yang sedang melaksanakan ibadah. Anggota kepolisian hanya sebagai penonton dan membiarkan kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia, yaitu ancaman, intimidasi, cacian, makian, larangan dan penghadangan Jemaat HKBP Filadelfia ke lokasi ibadah di Desa Jejalen Jaya untuk beribadah. Bahkan pengejaran massa terhadap dua orang Jemaat HKBP Filadelfia dan melempar dengan tanah serta pemukulan terhadap Anwari Tantowi terjadi di hadapan polisi.
Bahwa jika melihat peristiwa tersebut dengan keberadaan Polisi yang begitu banyak, maka dalam hal perspektif Hak Asasi Manusia, bahwa negara melalui aparat Kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui pembiaran (violence by omission).
Atas peristiwa 06 Mei 2012 di Desa Jejalen Jaya sebagaimana dikemukakan di atas, pihak HKBP Filadelfia melalaui Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia pada hari itu juga Minggu, 6 Mei 2012 telah melaporkannya ke Mabes Polri, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan atau merintangi pertemuan agama yang tidak terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP. Dengan Terlapornya adalah: USTD NAIMUN, AZIS, RAMIN. Adapun Laporan Polisi ini dengan Nomor: LP/ 341/V/2012/ Bareskrim, tertanggal 06 Mei 2012 (laporan polisi terlampir).
30.  Bahwa pada hari minggu 13 Mei 2012, Jemaat HKBP Filadelfia kembali dihadang sekelompok massa anti toleran yang hendak menuju lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya, massa yang menghadang berjumlah sekitar 600 orang, penghadangan dilakukan di tengah jalan sekitar 300 meter dari lokasi ibadah. Sebagian massa anti toleran sudah menduduki lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia di desa Jejalen Jaya. Selain massa anti toleran, penghadangan juga dilakukan oleh aparat pemerintah yaitu Satpol PP, dengan alasan demi keamanan, situasi tidak kondusif karena massa semakin beringas. Jemaat HKBP Filadelfia tidak menerima alasan tersebut, dan meminta Satpol PP dan Polisi menindak tegas sekelompok massa anti toleran, tapi Satpol PP tidak memenuhi permintaan Jemaat HKBP Filadelfia, malahan permintaan Satpol PP bertentangan dengan hukum, utamanya putusan Pengadilan karena  Satpol PP meminta Jemaat HKBP Filadelfia mencari tempat ibadah yang aman yang katanya telah disediakan pemerintah.
Selain penghadangan, massa anti toleran juga mencaci maki Jemaat HKBP, menyebarkan kebencian kepada Jemaat HKBP Filadelfia, mengancam menyerang jika tidak bubar dan mundur, selain itu massa anti toleran melalui oratornya meneriaki Pdt. Palti Panjaitan (Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia) dan Pengacara (Kuasa Hukum) HKBP Filadelfia. Akibat penghadangan dan ancaman ini adalah Jemaat HKBP Filadelfia tidak bisa masuk ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya, tidak bisa melaksanakan ibadah karena tidak memungkinkan, sebab massa anti toleran sudah mengelilingi Jemaat HKBP Filadelfia. Jemaat HKBP hanya berdoa sekitar 3 (tiga) menit, setelah itu bubar dan pulang ke rumah masing-masing diiringi ketakutan dan  kecemasan. Jemaat HKBP Filadelfia sedih akan kondisi ini karena tidak bisa mengekspresikan haknya yaitu melaksanakan ibadah.  Selain itu, penghadangan dan ancaman itu juga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan.
Ironisnya Polisi yang datang sangat banyak tidak berupaya melindungi dan memberikan pengamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia, tidak menindak tegas sekelompok massa anti toleran, polisi hanya sebagai penonton, dan membiarkan terjadinya penghadangan massa terhadap Jemaat HKBP dan tindak pidana lain, seperti mengancam akan menyerang jika tidak bubar dan mundur, dan lain-lain.
Sekelompok massa anti toleran juga melibatkan anak-anak, dimana anak-anak ikut meneriaki Jemaat HKBP Filadelfia dengan kebencian. Coba dibayangkan anak-anak sudah diwarisi kebencian kepada orang lain, apa jadinya negara ini kelak.
31.  Bahwa Hari Kamis, 17 Mei 2012, rencana Jemaat  HKBP Filadelfia MERAYAKAN HARI BESAR KEAGAMAAN, YAITU HARI KENAIKAN YESUS KRISTUS TERHALANG karena dihadang sekelompok massa anti toleran yang hendak menuju lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya, massa yang menghadang berjumlah sekitar 600 orang, penghadangan dilakukan di tengah jalan sekitar 300 meter dari lokasi ibadah.
Situasi penuh dengan ketegangan karena ada provokasi dari massa anti toleran yang dilakukan dengani berbagai teror, intimidasi, orasi-orasi berbau rasis dari pengeras suara, ancaman akan melakukan penyerangan, ancaman pembunuhan kepada Pdt. Palti Panjaitan. Massa anti toleran berusaha menjebol barikade polisi untuk menyerang Jemaat HKBP Filadelfia. Mereka melempar kodok ke arah Jemaat HKBP, air comberan sehingga jemaat HKBP Filadelfia basah terguyur, termasuk juga polisi, melempar batu, tanah. Ketika jemaat HKBP membubarkan diri, massa berusaha terus mengejar jemaat HKBP, tetapi polisi menghalangi.

Akibat penghadangan dan ancaman ini adalah Jemaat HKBP Filadelfia tidak bisa masuk ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya untuk beribadah, tidak bisa melaksanakan ibadah perayaan hari kenaikan Yesus Kristus karena tidak memungkinkan, sebab massa anti toleran sudah mengelilingi Jemaat HKBP Filadelfia. Jemaat HKBP hanya berdoa sekitar 3 (tiga) menit diiringi TETESAN AIR MATA Jemaat HKBP Filadelfia, setelah itu bubar dan pulang ke rumah masing-masing diiringi ketakutan dan  kecemasan. Jemaat HKBP Filadelfia sedih akan kondisi ini karena tidak bisa mengekspresikan haknya yaitu melaksanakan ibadah.  Selain itu, penghadangan dan ancaman itu juga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan.
Ironisnya Polisi yang datang sangat banyak tidak berupaya membuka penghadangan massa anti toleran terhadap Jemaat HKBP, bahkan membiarkan terjadinya penghadangan tersebut, membiarkan terjadinya ancaman, intimidasi terhadap Jemaat HKBP Filadelfia dan Pdt. Palti Panjaitan. Polisi hanya berjaga-jaga dan menghalangi massa anti toleran jika massa anti toleran menyerang Jemaat HKBP Filadelfia. Artinya perlindungan dan jaminan keamaman bagi jemaat HKBP Filadelfia tidak maksimal
Sekelompok massa anti toleran juga melibatkan anak-anak, dimana anak-anak ikut meneriaki Jemaat HKBP Filadelfia dengan kebencian. Coba dibayangkan anak-anak sudah diwarisi kebencian kepada orang lain, apa jadinya negara ini kelak.
Atas peristiwa 17 Mei 2012 di Desa Jejalen Jaya sebagaimana dikemukakan di atas, pihak HKBP Filadelfia melalaui Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia telah melaporkannya ke Mabes Polri pada tanggal 19 Mei 2012, dengan tindak pidana menghalang-halangi orang yang mau melaksanakan upacara keagamaan dan ancaman kekerasan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 175 KUHP dan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP. Dengan Terlapornya adalah: BELUM TERINDIFIKASI, TAPI ADA DALAM CD BB. Adapun Laporan Polisi ini dengan Nomor: LP/ 392/V/2012/ Bareskrim, tertanggal 19 Mei 2012 (laporan polisi terlampir).
32.  Bahwa pada hari minggu 20 Mei 2012, Jemaat HKBP Filadelfia kembali dihadang sekelompok massa anti toleran yang hendak menuju lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya, massa yang menghadang berjumlah sekitar 400-500 orang, penghadangan dilakukan di tengah jalan sekitar 300 meter dari lokasi ibadah. Massa anti toleran yang menutup jalan dengan berdiri memenuhi badan jalan telah dibarikade polisi dengan membuat pagar betis. Kiri kanan tepi jalan juga telah dibarikade polisi dengan pagar betis. Jarak antara massa anti toleran dengan pagar betis aparat kepolisian tidak ada lagi. Jemaat HKBP Filadelfia dikelilingi massa anti toleran di depan berhadap-hadapan, di kiri dan kanan dikerumuni massa anti toleran, hanya berikade Polisi yang membatasi. Ketika jemaat sudah semakin banyak yang hadir (sekitar 100 orang lebih), massa anti toleran toleran akhirnya juga menutup jalan dari arah belakang jemaat HKBP Filadelfia, sehingga jemaat HKBP Filadelfia terkepung di tengah-tengah massa anti toleran. Massa terdiri dari kaum Bapak, Ibu, Pemuda-pemudi dan bahkan anak-anak kecil. Anak-anak yang polos dan tidak tahu apa-apa sudah diajak juga untuk intoleran.
Jemaat HKBP Filadelfia mengalami intimidasi, penyerangan dengan pemukulan, pelemparan dari oli kotor, lumpur, telur busuk, ban bekas, dirijen kosong, batu es,  cacian, makian, orasi-orasi yang provokatif dari pengeras suara yang melecehkan, menghina yang berbau SARA, dan berbau ancaman pembunuhan termasuk kepada pengacara HKBP Filadelfia, dan lain-lain.
Akibat penghadangan dan ancaman ini adalah Jemaat HKBP Filadelfia tidak bisa masuk ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya untuk beribadah, tidak bisa melaksanakan ibadah karena tidak memungkinkan, sebab massa anti toleran sudah mengelilingi Jemaat HKBP Filadelfia. Jemaat HKBP Filadelfia  pulang ke rumah masing-masing diiringi ketakutan dan  kecemasan. Jemaat HKBP Filadelfia sedih akan kondisi ini karena tidak bisa mengekspresikan haknya yaitu melaksanakan ibadah.  Selain itu, penghadangan dan ancaman itu juga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan.

Ironisnya, keberadaan Polisi tidak efektif memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP, polisi tidak berupaya membuka penghadangan massa anti toleran terhadap Jemaat HKBP, bahkan membiarkan terjadinya penghadangan tersebut, membiarkan terjadinya ancaman, intimidasi terhadap Jemaat HKBP Filadelfia, Pdt. Palti Panjaitan, dan ancaman pembunuhan terhadap Pdt. Pengacara HKBP Filadelfia. Polisi   hanya berjag-jaga dan menghalangi massa anti toleran yang hendak menyerang Jemaat HKBP Filadelfia. Artinya perlindungan dan jaminan keamaman dari aparat kepolisian bagi jemaat HKBP Filadelfia tidak maskisimal. Dari segi jumlah personel kepolisian mengalami penurunan dari sebelumnya yaitu pada hari minggu tanggal 29 April 2012, minggu 06 Mei 2012, minggu 13 Mei 2012,  dan kamis 17 Mei 2012.
Sekelompok massa anti toleran juga melibatkan anak-anak, dimana anak-anak ikut meneriaki Jemaat HKBP Filadelfia dengan kebencian. Coba dibayangkan anak-anak sudah diwarisi kebencian kepada orang lain, apa jadinya negara ini kelak.
33. Bahwa sehubungan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok massa anti toleran terhadap Jemaat HKBP Filadelfia sebagaimana dijelaskan di atas, sebelumnya Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia telah mengajukan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tertanggal 24 April 2012,  03 Mei 2012, 8 Mei 2012, 16 Mei 2012. HAL: PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN KEAMANAN  SAAT IBADAH BAGI JEMAAT HKBP FILADELFIA, TAMBUN – BEKASI (surat terlampir). Tetapi dalam kenyataannya, Kepolisian tidak memperhatikan  dan mengakomodasi  permintaan pihak Jemaat HKBP Filadelfia untuk dilindungi hak-haknya selaku warga negara.
34. Bahwa ancaman dan intimidasi bukan hanya terjadi pada saat melaksanakan ibadah/ kebaktian hari Minggu, tetapi juga pada tanggal 30 Maret 2012, pada saat Camat Tambun Utara mengundang pihak HKBP Filadelfia, Tambun – Bekasi untuk mengadakan Musyawarah di Kantor Camat Tambun Utara untuk menyelesaikan masalah HKBP Filadelfia.  Pertemuan ini dihadiri oleh Pihak Pemkab Bekasi, Danramil Tambun, Satpol PP Kab. Bekasi, tokoh masyarakat Jejalen Jaya, perwakilan HKBP Filadelfia, serta ratusan orang yang menentang pendirian gereja,  FKUB Kabupaten Bekasi, Wakil Kapolsek Tambun Utara, unsur pemerintah Jejalen Jaya.

35. Bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi ancaman, intimidasi dari ratusan massa kelompok penentang pendirian Gereja HKBP Filadelfia, kemudian sekelompok massa tersebut melakukan tekanan terhadap perwakilan HKBP Filadelfia untuk menandatangani kesepakatan yang isinya antara lain: Diberikan kesempatan untuk Jemaat HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah pada tanggal 1 Maret 2012, 6 Maret 2012, dan 8 Maret 2012, dan seterusnya tidak ada kebaktian lagi di lokasi Desa Jejalen Jaya. Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mencari tempat peribadatan untuk Jemaat HKBP Filadelfia di tempat lain atau merelokasi di tempat lain di luar Jejalen Jaya (Nota Kesepakatan terlampir).
36. Bahwa dengan demikian Nota Kesepatan tersebut tidak sah karena ada ancaman, intimidasi, dan tekanan  terhadap perwakilan HKBP Filadelfia untuk menandatangani Nota Kesepakatan. Oleh  karena Nota Kesepakatan itu tidak sah, maka perwakilan HKBP Filadelfia telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan Kesepatan tertanggal 10 April 2012 (surat pernyataan terlampir).
37. Bahwa selain itu, Kuasa Hukum HKBP Filadelfia juga mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Utara, dan Camat kecamatan Tambun Utara, Hal : Keberatan/ Penolakan Nota Kesepakatan Hasil Musyawarah Antar Umat Beragama (Warga Jejalen Jaya Dengan Pihak HKBP Filadelfia), tertanggal 10 April 2012 (surat Terlampir).
38. Bahwa oleh karena tidak adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia dalam melaksanakan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, maka dalam hal ini dinyatakan bahwa aparat Kepolisian telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI dan  juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Pelaksanaan HAM yang juga menegaskan bahwa Polri harus menjalankan standar perilaku dalam penegakan hukum yang menghormati dan melindungi HAM.

39. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, kami memandang bahwa telah terjadi pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap hak asasi Jemaat HKBP Filadelfia selaku warga negara, khususnya hak untuk beribadah dan mendirikan rumah/ tempat ibadah, sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E ayat 2 UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR).

40.  Bahwa selain itu juga terjadi pelanggaran dan pengingkaran terhadap hak atas rasa aman dan tentram, kebebasan dari rasa takut dan mencemaskan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 30 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
ANCAMAN TERHADAP PENGACARA (PEMBELA) HKBP FILADELFIA

41.  Bahwa massa anti toleran bukan hanya mengancam dan mengintimidasi Jemaat dan Pimpinan Jemaat HKBP Fialdelfia, tetapi juga mengancam dan mengintimidasi pengacara/ kuasa hukum (pembela) Jemaat HKBP Filadelfia, termasuk ancaman pembunuhan. Hal ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2012 dan 20 Mei 2012 pada saat Pengacara HKBP Filadelfia mendampingi Jemaat HKBP Filadelfia yang hendak memasuki lokasi peribadatannya. Ironisnya polisi membiarkan terjadinya ancaman tersebut.

42. Bahwa ancaman terhadap Pengacara HKBP Filadelfia tersebut merupakan ancaman terhadap keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Padahal Pembela Jemaat HKBP Filadelfia sebagai pembela HAM merupakan instrument penting dalam membela dan mempertahankan hak-hak Jemaat HKBP Filadelfia sebagai korban kekerasasan atas nama agama dan juga korban diskriminasi agama dari negara dan sekelompok masyarakat anti toleran. Secara umum pembela Ham sangat penting bagi masyarakat luas dan juga bisa dikatakan merupakan bagian dari masyarakat di Indonesia yang mendorong kewajiban Negara untuk memenuhi, menghormati, dan menjamin penghormatan terhadap HAM itu sendiri dan telah memiliki landasan konstitusional berdasarkan ketentuan pasal 27, 28, dan 28 A- 28 I UUD 1945 dan juga yang diatur dan dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia, dan juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Bahwa oleh karena itu, kami Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengharapkan Komnas Ham melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.      Menindak lanjuti laporan yang kami ajukan.

2.      Meninjau lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun – Bekasi di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

3.      Melakukan investigasi mengenai permasalahan Gereja HKBP Filadelfia, Tambun- Bekasi.

4.      Memantau secara langsung kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia setiap hari minggu mulai pukul 09.00 Wib, terutama kegiatan ibadah hari minggu ini 27 Mei 2012.

5.      Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan Kepala Pemerintahan, supaya Presiden Republik Indonesia memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk MENGHORMATI dan MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 Jo Putusan  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 maret 2011.

6.      Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia supaya Presiden Republik Indonesia menghentikan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Bekasi yang bertentangan dan tidak sesuai dengan  putusan pengadilan dengan cara memberikan tempat ibadah sementara (relokasi) bagi Jemaat HKBP Filadelfia.

7.      Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, supaya Presiden Republik Indonesia menegur Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan jajaran Kepolisian karena tidak memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamaman kepada Jemaat HKBP Filadelfia saat melaksanakan ibadah setiap hari minggu, dan membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan sekelompok massa anti toleran kepada Jemaat HKBP Filadelfia, pimpinan jemaat HKBP Filadelfia dan Pembela (Pengacara) HKBP Filadelfia.

8.      Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia supaya Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri dan jajaran Kepolisian untuk MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN  KEAMANAN KEPADA JEMAAT HKBP FILADELFIA SAAT MELAKSANAKAN IBADAH SETIAP HARI MINGGU di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terutama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yaitu pada hari Minggu, 27 Mei 2012.

9.      Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, supaya Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri dan jajarannya  untuk melakukan tindakan tegas terhadap sekelompok massa anti toleran yang melakukan kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia pada saat melaksanakan ibadah.

10. Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia supaya Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri dan jajaran kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan/ kejahatan kepada pengara HKBP Filadelfia, pimpinan dan jemaat HKBP Filadelfia sesuai berdasarkan Laporan Polisi No.LP /1337/IV/2012/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 20 April 2012 dan Laporan Polisi No. LP/ 341/V/2012/ Bareskrim, tertanggal 06 Mei 2012.

11. Memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri supaya Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Kuasa Hukum/ Pengacara (Pembela) Jemaat HKBP Filadelfia dalam setiap aktivitas pembelaan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia, termasuk pendampingan Jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya setiap hari minggu.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan sebenarnya demi terwujudnya kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia, dan juga  hak atas rasa aman dan tentram, kebebasan dari rasa takut dan mencemaskan Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
TIm Advokasi Dan Litigasi HKBP Filadelfia
Kuasa Hukum
Thomas E. Tampubolon, SH, MH                                   Judianto Simanjuntak, SH
Tembusan :
Kepada Yth :
  1. Yth. Presiden Republik Indonesia
  2. Yth. Menteri Agama Republik Indonesia
  3. Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  4. Yth. Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta
  6. Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi
  7. Yth. Bupati Kabupaten Bekasi
  8. Yth. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun
  9. Yth. Ephorus HKBP, selaku pucuk pimpinan HKBP
  10. Yth. Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun- Bekasi
  11. Pertinggal