Mekkah al-Mukaramah |
“Syarat-syarat
tersebut adalah: 1. Bekal Perjalanan; 2. Kemudahan sarana Angkutan; 3. Kesehatan;
dan, 4. Keamanan Perjalanan.” —Fiqih Aḥmadiyyah, oleh Ḥaḍrat Ḥāfiz Rōsyan ‘Alī
PADA saat Ḥaḍrat Mirzā Ghulām Aḥmad a.s. berniat menunaikan
ibadah Ḥāji, pada saat itu, majelis ulama di Saudi
Arabia-Mekkah telah membuat fatwa bahwa Ḥaḍrat Mirzā Ghulām Aḥmad a.s. adalah kafir
dan murtad serta wajib dibunuh.
Dengan
demikian jelaslah bahwa syarat untuk menunaikan ibadah Ḥāji tidak terpenuhi pada
diri beliau.
Apakah
mungkin ketika nyawa beliau di negeri sendiri saja terancam, lalu beliau pergi
ke tanah suci Mekkah? Atas dasar itu, Ḥaḍrat Mirzā Ghulām Aḥmad a.s. tidak dapat
menunaikan ibadah Ḥāji.
Dalam hal rukun Islam seperti itu, terjadi juga pada diri nabi
kita Ḥaḍrat Muḥammad-Rasūlu'l-Lōh saw., yaitu: kewajiban membayar
Zakat.
Zakat adalah
ibadah wajib dan merupakan Rukun Islam.
Akan tetapi, Ḥaḍrat Rasūlu'l-Lōh saw. seumur hidup tidak pernah melaksanakannya.
Hal itu
terjadi, karena beliau tidak
pernah memiliki kekayaan yang lebih dari tiga hari.