Masih Ada 417 TKI Terancam Hukuman Mati

From: Sunny; Date: 2012/5/8

--
Ref: Banyak sekali TKI yang dijatuhi hukuman mati di tanah suci bila dibandingkan dengan mereka yang bekerja di tanah negeri kafir? Apa sebabnya?
 
 
 
 
Masih Ada 417 TKI Terancam Hukuman Mati
JAKARTA

"Seharusnya ditangani presiden karena sudah menyangkut nyawa."

Organisasi swadaya masyarakat pemerhati buruh migran, Migrant Care, mencatat saat ini ada 417 warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mereka tersebar di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Cina, dan Arab Saudi."Sebagian kecil sudah mendapat vonis tetap, dan lainnya masih dalam proses hukum,"kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mencatat ada 62 WNI yang terancam hukum an mati di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, dua orang telah terbebas dari ancaman hukuman mati. Sedangkan empat orang menerima perpanjangan waktu tiga bulan untuk meneruskan proses pemaafan dan islah.

Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, mengungkapkan, hingga akhir 2011 ada 39 ribu kasus yang menimpa TKI, sebagian besar di Malaysia dan Arab Saudi. "Ada dua kasus, yaitu labour case dan non-labour case," katanya di sela rapat koordinasi perlindungan TKI di Yogyakarta, pekan lalu.

Dari pengamatan Migrant Care, hukuman yang diterima TKI bisa lebih ringan jika sejak awal pemerintah Indonesia telah ikut campur tangan. Namun, sayangnya, pemerintah baru terlibat dalam proses hukum di akhir proses sehingga tidak signifikan mengurangi hukuman.

Menanggapi perpanjangan masa islah empat TKI di Arab Saudi, Anis berharap pemerintah memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya. Apalagi kasus yang membelit empat TKI itu tergolong kasus luar biasa karena melibatkan keluarga Raja Arab Saudi. Negosiasi yang dilakukan mantan presiden B.J. Habibie dengan keluarga korban belum juga menghasilkan pemberian maaf."Karenanya, SBY harus turun tangan,"ujar Anis. Keterlibatan presiden dalam pembebasan TKI diharapkan berimbas pada upaya penyelamatan ratusan TKI lain yang terancam hukuman sama.

Sementara itu, anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Dyah Pitaloka, meminta presiden meminta bantuan lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amnesty International.
"Ini seharusnya ditangani presiden karena sudah menyangkut nyawa WNI di luar negeri,"ujarnya.

Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan DPR tengah merampungkan Undang-Undang Perlindungan TKI pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004."Kalau sudah disahkan, nanti akan kami harmoniskan dengan pemerintah. Saya berharap tahun ini Undang-Undang Perlindungan TKI baru ini bisa disahkan,"katanya.

IRA GUSLINA | ISTMAN | M SYAIFULLAH | RAHMA TW