Dari Sidang di PN Serang: Pledoi Atas Nama Deden Sudjana




Salinan

PLEDOI/PEMBELAAN

Atas nama:

Ir. H. DEDEN DARMAWAN SUDJANA

Reg. Perkara: PDM 24/SRG/05/2011

Majelis Hakim yang terhormat

Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati

Mendengar dan membaca tuntutan pidana atas diri saya, Ir. H. Deden Darmawan Sudjana,
ijinkanlah saya untuk menyampaikan pembelaan atas diri pribadi saya ini. Sedangkan
pembelaan perkara hukum dan lainnya telah saya serahkan kepada kuasa hukum saya.

Tentunya pembelaan saya ini bukanlah sesuatu yang hendak membela agar diri saya bebas
di luar pertimbangan-pertimbangan hukum, tetapi suatu ikhtiar hukum agar sebelum yang
terhormat Majelis Hakim memberi putusan, telah mendapatkan ketrerangan dan gambaran
secara logika dan nurani yang mendalam sehingga apakah sepantasnya saya di muka
sidang pengadilan yang terhormat ini didudukkan sebagai terdakwa. Jadi, pembelaan saya
ini kiranya dapat dijadikan oleh Majelis Hakim untuk sampai pada suatu keyakinan dan
dengan keyakinan tersebut, kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara
benar, adil dan baik bagi saya yang pada saat ini dijadikan terdakwa, keluarga saya yang
merasa bahwa saya adalah korban dan masyarakat.

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati.

Saya mengucapkan syukur Alhamdulil-Laah, dilahirkan pada tanggal 22 Januari 1963 dan dibesarkan dalam suatu keluarga yang baik, bahagia, damai di dalam suatu keluarga muslim yang taat dalam kelompok Islam dari Jamaah Ahmadiyah. Semasa itu kami tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Ayah saya, Alm. Bapak Surya Sudjana, seorang Purnawirawan ABRI (TNI AD) berpangkat Kolonel, meninggal dunia pada tahun 2001 dan Ibu saya, Umi Kulsum masih hidup sampai saat ini dengan usia 84 tahun dengan 8 saudara, 4 laki-laki dan 4 perempuan yang kesemuanya, Alhamdulil-Laah dapat hidup dengan bahagia, baik dan berhasil.

Pada usia 36 tahun (tepatnya pada tahun 1999), saya menikah dengan seorang perempuan sholehah bernama Ir. Rina Yuliamida dan saat ini telah dikarunia 2 orang anak, pertama anak laki-laki bernama Rocky Arkan Adnan Ahmad, lahir 18 April 2000 dan kedua anak perempuan bernama Ayyiesah Rizwana Yasmin, lahir 18 April 2002. Saat ini saya bertempat tinggal di Villa Galaxi Blok B 1 Nomor 2 RT 002/RW 019, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, rumah milik saya sendiri.

Saya dan istri bersyukur telah dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah pada tahun 2006. Dalam keseharian sambil berwirausaha saya juga aktif berogranisasi sejak lama dalam Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI). Latar belakang kehidupan saya ini sangat mempengaruhi dan membentuk kepribadian saya.

Peran aktif di dalam Jamaah Ahmadiyah sebagai Koordinator Keamanan Jemaah Ahmadiyah hanya dalam bentuk pengabdian/keikhlasan dan tidak mendapat upah atau gaji. Jadi, pekerjaan saya dan juga semua pengurus baik di tingkat pusat sampai cabang-cabang, semuanya bekerja hanya sebagai bentuk pengabdian, semata mencari ridho Allah SWT, kecuali para Mubnaligh (Ustadz/Guru Agama).

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati.

Dalam pekerjaan saya sebagai bentuk pengabdian inilah, saya datang ke Cikeusik pada tanggal 6 Februari 2011 dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam milik saya sendiri untuk menengok rumah milik Jamaah Ahmadiyah yang didiami oleh Ustadz Suparman dan melihat anggota Jamaah Ahmadiyah lainnya.

Saya datang ke Cikeusik, rencananya hanya minta ditemani oleh dua orang yaitu Sdr. Achmad Maulana dan Sdr. Danang Wahyudi, tetapi ternyata dalam perjalanan ada anggota Jamaah Ahmadiyah lainnya yang hendak ikut. Saya pikir kebetulan ada tenaga untuk bersih-bersih karena rumah yang ditinggali Ustadz Suparman sudah dua hari dibiarkan kosong dan tidak terurus.

Saya sama sekali tidak menduga bahwa sebelum kedatangan, Bapak Hasanuddin, polisi yang menurut keterangannya sebagai Kadit Intel Polsek Cikeusik, kalau rumah yang didiami oleh Ustadz Suparman akan didemo oleh sejumlah massa yang anti atau tidak menyukai terhadap keberadaan Ustadz Suparman dan Jamaah Ahmadiyah dan saya juga tidak menyangka kalau jumlahnya sampai sedemikian banyak sampai kira-kira mencapai 2000 (dua ribu) orang.

Sekuat apapun, pihak saya yang hanya berjumlah 17 orang tidak akan dapat menangkal dari serangan sporadis dan anarkis dari jumlah massa yang sedemikian banyaknya dan dengan cara beringas dan hilang rasa kemanusiaannya.

Saya sadar dan akhirnya saya beserta teman lainnya menyeleamatkan diri dengan melarika diri menghindar. Tetapi, akhirnya kami ibarat binatang kecil dna tanpa daya, menjadi korban hingga berakibat tiga teman/saudara saya meninggal dunia menjadi mayat yang dibunuh dan dianiaya secara sadis dan saya sendiri juga menjadi korban dan hampir kehilangan nyawa. Mobil saya dibakar. Sedangkan rumah yang didiami Ustadz Suparman dirusak dan hancur hingga tidak layak lagi untuk ditempati.

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati serta Persidangan yang dimuliakan

Setelah kejadian tragis tersebut dan setelah saya siuman dari pingsan, saya telah berada di Rumah Sakit dan baru mengetahui dan merasakan bahwa kaki saya terluka dibacok, dada saya ditusuk dan luka di kepala yang menganga serta tangan saya yang hampir putus. Mengapa harus terjadi seperti ini, saya menangis; mengapa mereka dengan mengatasnamakan agama, dengan mengucap Allahu Akbar, melempar saya dengan batu, menghunus senjata tajam dengan penuh kegarangan dan beringas sambil berteriak “bunuh-bunuh”, seperti orang yang haus darah, ajaran apa yang mengajarkan mereka harus berbuat dan berperilaku seperti itu dan dilakukan secara berjamaah, apa salah saya dan teman-teman yang lainnya sehingga harus dibenci dan dimusuhi serta dianiaya. Mereka, para penyerang seperti hilang rasa kemanusiaannya dengan menghalalkan cara yang pasti dilarang oleh semua ajaran agama apapun, apalagi agama Islam.

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati.

Mereka yang telah menyerang kami dalam faktanya adalah manusia, sama dengan kita semua, tetapi dengan berperilaku demikian, mereka adalah manusia yang sedang hilang rasa kemanusiaannya. Mungkin mereka tidak akan merasa bersalah terhadap perbuatannya terhadap kami. Karenanya kami yang sadar, dengan ikhlas telah memaafkannya dan mendoakan semoga mereka mendapat petunjuk jalan yang lurus, jalan yang diridhoi Allah SWT. Saya tidak menaruh dendam sedikitpun terhadap mereka, biarlah kesemuanya saya serhkan kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa.

Saya mengakui dalam terjadinya kasus ini pasti dalam diri saya sendiri telah terjadi kekhilafan dan untuk itu pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada semua lapisan masyarakat dan khususnya masyarakat di Cikeusik dan khususnya para petugas Polisi yang tentunya banyak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati

Latar pendidikan syaa bukan dalam bidang Hukum. Saya tidak mengerti soal-soal hukum. Karenanya pembelaan atas berdasarkan hukum, saya telah menyerahkan dan percayakan kepada Tim Kuasa Hukum saya.

Secara logika, saya datang ke Cikeusik tidak bermaksud untuk berbuat sesuatu yang menganggu siapapun. Saya dikatakan tidak melapor, saya datang dan tiba di Cikeusik jam 08.00 pagi dan karena memang tidak berniat untuk bermalam di Cikeusik, rasanya saya tidak perlu melapor kepada siapapun. Sebab rencananya pada jam 12.00 sianganya, saya kaan menemui Kapolres di Pandeglang dan Kapolda di Serang.

Kami didatangi dan diserang dengan cara sporadis dan membabi buta. Tatkala saya bersama rekan kainnya berada dalam lingkungan dan pekarangan rumah yang ditempati Ustadz Suparman yang notabene adalah rumah orang yang sedang saya kunjungi dan aset milik kami, tetapi saya tetap dipersalahkan.

Sampai saat ini, saya tidak bisa habis pikir, saya datang ke Cikeusik dengan baik-baik, diserang, dianiaya dan hampir menjadi mayat. Saya merupakan salah satu korban penyerangan dan sekarang, saat ini, saya didudukkan di muka persidangan yang terhormat ini, sebagai Terdakwa. Berilah keadilan kepada saya keadilan yang hakiki.

Majelis Hakim yang terhormat dan Sdr. Penuntut Hukum yang saya hormati.

Saya adalah korban. Saya telah sangat menderita lahir bathin. Sebuah mobil sebagai alat transportasi saya untuk mencari nafkah telah dibakar dan musnah. Fisik saya telah menjadi cacat permanen. Walaupun insya Allah masih akan dapat beraktivitas kembali. Namun penyembuhan psikis saya, entah kapan akan pulih dari trauma paska peristiwa tragis tersebut.

Jangan hukum saya lagi dengan menyatakan saya sebagai Terpidana. Saya dengan segala keterbatasan pengetahuan, berkeyuakinan bahwa: “Tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang bersalah dan sebaliknya, Menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah, maka perbuatan itu sendiri merupakan suatu Perbuatan Kejahatan.”

Karenanya, dengan segala kerendahan hati, saya mohonkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan saya adalah seorang korban dan tidak bersalah serta melepaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan karena telah terjadi kesalahan di dalam penerapan hukum terhadap diri saya.

Demikian semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Serang, Banten, 9 Agustus 2011

Hormat saya yang lemah,

ttd.

Ir. H. Deden Darmawan Sudjana


--

Dari Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara: