[SIARAN PERS] [KontraS] Hukuman Cambuk adalah Bentuk Penyiksaan yang Bertentangan dengan Konstitusi RI



KontraS menyayangkan masih berlangsungnya hukuman cambuk yang dilakukan oleh Pemerintah Khusus Istimewa Aceh, meski hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tercatat bahwa hukuman cambuk dilakukan terkait adanya pelanggaran terhadap hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian, dimana pelakunya dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya. Data yang diolah KontraS Aceh menunjukkan 31 orang yang mengalami hukuman cambuk sepanjang April hingga Mei 2011. Pelanggaran terhadap 31 orang tersebut didominasi dengan pelanggaran karena perjudian dan tuduhan adanya perbuatan mesum.

KontraS menilai bahwa meskipun hukuman cambuk yang merupakan aspirasi dari budaya lokal di Aceh, namun hal itu tetap memiliki batasan minimum, khususnya dalam mengkedepankan prinsip dan nilai HAM. Pertama, bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI pasal 28G ayat (2): â€Setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.“ Kedua, bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan pasal 7 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak sipil politik. Hukuman cambuk merupakan tindakan penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia.

KontraS juga menyayangkan respon Menteri Dalam Negeri yang memberi kesan membiarkan/â€mengamini“ pemberlakuan hukuman cambuk di Daerah Istimewa Aceh tersebut dengan alasan hal itu merupakan aspirasi/budaya lokal. Pembiaran tersebut tentunya tidak sejalan dengan kewajiban yang dimandatkan oleh UU No. 5 tahun 1998, dimana pemerintah Indonesia (sebagai salah satu negara pihak dalam Konvensi Anti Penyiksaan) harus melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat (pasal 16).

Hukuman cambuk di Aceh juga telah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan, Manfred Nowak dalam laporannya tahun 2010 bahwa hukum pidana di Aceh yang menerapkan adanya sanksi hukum rajam dan rotan serta hukuman badan bertentangan dengan tindakan penyiksaan, perilaku kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk menghapuskan aturan ini. Pasca kedatangannya ke Indonesia pada 2007, Pelapor Khusus mengenai Penyiksaan juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar mereview seluruh peraturan yang masih mengakomodir tindakan penyiksaan serta menyelaraskan ratifikasi konvensi Anti Penyiksan ini dengan peraturan-peraturan yang saat ini masih berlaku.

Berdasarkan uraian diatas, KontraS mendesak kepada:
Pemerintah Daerah khusus Istimewa Aceh untuk mencabut pemberlakuan hukuman cambuk di daerah Istimewa Aceh karena bertentangan dengan Konstitusi RI, UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil Politik. Sebagai bagian dari subyek Internasional, Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan internasional yang sudah diadopsi menjadi peraturan di tingkat nasional.

Pemerintah Indonesia untuk merievew kembali pemberlakuan hukum cambuk. Respon yang lambat dari pemerintah pusat akan menunjukkan adanya pembiaran dan membenarkan bentuk penghukuman yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip HAM.

Pemerintah Indonesia untuk segera menjalankan rekomendasi Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan, baik pasca kedatangan ke Indonesia pada 2007 maupun dalam laporan tahunannya. Hal ini harus menjadi perhatian serius mengingat Indonesia kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk kedua kalinya. Menjalankan berbagai rekomendasi dari PBB adalah agenda mendesak yang harus dilakukan sebagai konsekwensi keanggotaan tersebut.


Jakarta, 26 Mei 2011
Badan Pekerja KontraS


Indria Fernida
Wakil Koordinator

The Commission for Dissapeared and Victims of Violence (KontraS)
Jl. Borobudur No. 14 Menteng
Jakarta Pusat 10320 Indonesia
phone : 62-21-3926983
fax : 62-21-3926821
email : kontras_98@kontras.org
website : www.kontras.org