Rekomendasi Watimpres 13 Feb 2008 & Penjelasannya

Rekomendasi

Seminar Bidang Hukum

Dewan Pertimbangan Presiden

Hotel Sultan, 13-15 Februari 2008

PENDAHULUAN

Kerangka Konstitusi dan Kebangsaan

    Negara Indonesia adalah Negara hukum. Artinya supremesi hukum harus dijunjung tinggi, dan menjadi sumber kebijakan bagi pengambil keputusan.

    Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika. Artinya setiap warga negara menjadi subyek dalam negara Indonesia di mana tidak boleh satupun warga negara yang bisa disisihkan. Serta tidak ada satupun warga negara memiliki otoritas menghakimi orang atau golongan lain.

Kerangka Hukum

    Indonesia memiliki sejumlah aturan Per-UU-an yang menjamin dan melindungi kebebasan beragama, termasuk agama adat dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam :

    1. UUD 1945 pasal 27, 28, 29
    2. UU No.32/2004 tentang Otonomi daerah: kewajiban Negara melindungi warganya
    3. UU 12/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik
    4. UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
    5. Deklarasi Universal HAM
    6. Deklarasi PBB tahun 1981 tentang Larangan Diskriminasi dan Intoleransi berdasarkan Agama dan Keyakinan

Realitas Hukum

    Sayangnya masih terjadi diskriminasi hukum terhadap kelompok keyakinan dan keagamaan, misalnya:

  1. PNPS 1/1965
  2. UU No.1/1974 tentang perkawinan: perkawinan hanya diakui jika berdasarkan agama.
  3. UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Soal Pembatasan terhadap kebebasan beragama:

  1. Pembatasan hanya bisa dilakukan terhadap ekspresi/manifestasi, bukan keyakinan/teologi/ajaran dan harus melalui penetapan Undang-undang. Fakta di lapangan, banyak pembatasan tidak melalui UU : fatwa, massa, surat edaran
  2. Pembatasan hanya boleh dilakukan dengan 5 alasan: public order, public safety, public morals, public health, menjaga hak dasar orang lain.
  3. Ketertiban umum berbeda dengan keresahan masyarakat. Keresahan masyarakat yang bisa diterima untuk alasan public order adalah di luar keresahan tentang ajaran/keyakinan agama.
  4. Pembatasan hanya terkait dengan tindakan kriminal/membahayakan orang lain yang dapat diukur, bukan ketidaksenangan/ketidaktoleranan mayoritas publik.



REKOMENDASI:

  1. Rekomendasi atau pendapat kelompok organisasi agama tertentu, seperti fatwa, tidak dapat dijadikan sumber hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena lembaga keagamaan tidak masuk dalam struktur ketatanegaraan.
  2. Agama tidak memerlukan pengakuan negara, untuk itu negara tidak memiliki hak untuk menentukan agama mana yang diakui atau yang tidak. Justru negara harus mengakomodir dan menjamin setiap keyakinan dan agama untuk memperoleh jaminan dan fasilitas yang sama.
  3. Negara harus segera merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi, seperti UU No.1/PNPS/65, pasal 156 a KUHP, Surat Kejagung Tentang Pakem, pasal-pasal yang berkaitan dengan pengawasan agama dan kepercayaan di pasal 15 ayat (1) butir h UU No.28/1997 tentang Kepolisian dan pasal 30 ayat (3) butir d UU No.16/2004 tentang Kejaksaan;
  4. Negara harus mencabut peraturan-peraturan daerah dan Surat Keputusan yang dikeluarkan kepala-kepala daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, konstitusi, dan undang-undang di atasnya seperti SKB tentang pelarangan kelompok keyakinan tertentu di daerahdan perda-perda diskriminatif.
  5. Pemerintah perlu memasukkan pendidikan multikulturalisme (kebhinnekaan) di dalam kurikulum sekolah untuk menjaga keutuhan bangsa
  6. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan pemerintah tidak boleh tunduk kepada kelompok milisi agama atau kelompok yang menggunakan agama sebagai alat kekerasan
  7. Aparat kepolisian harus menjunjung tinggi supremasi hukum, bertindak netral dan aktif, tanpa diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu, demi menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara.
  8. Negara, terutama aparat hukum harus menjamin adanya proses hukum dan kepastian penghakiman terhadap setiap pelanggaran atau kekerasan yang mengancam kebebasan keagamaan dan keyakinan.
  9. Negara harus memastikan proses rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban kekerasan dan persekusi atas nama agama dan keyakinan, serta menyelesaikan kasus rumah ibadah yang ditutup, disegel, dan dirusak.
  10. Aturan atau kebijakan yang memberikan peluang diberlakukannya kekerasan dan diskriminasi harus direvisi dengan mengacu pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak setiap orang dalam mengekspresikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
  11. Perlu dibangun konsep harmonisasi dalam kehidupan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mempunyai efek terminimalisasinya kekerasan dan terwujudnya kenyamanan menjalankan keyakinan tersebut.
  12. Perlu ada jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja HAM dalam membela kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Jakarta, 15 Februari 2008


--

Penjelasan Terhadap Rekomendasi

Rekomendasi ke-1

Rekomendasi atau pendapat kelompok organisasi agama tertentu, seperti fatwa, tidak dapat dijadikan sumber hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena lembaga keagamaan tidak masuk dalam struktur ketatanegaraan.

Penjelasan

    • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan hal tersebut maka hanya hukum yang dapat dijadikan dasar bertindak.
    • Berdasarkan konstitusi pula, lembaga yang diakui negara adalah MPR DPR, Presiden-Wakil Presiden, MK, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementrian negara, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial, TNI, Kepolisian.
    • Dalam kasus fatwa ini, misalnya, Presiden dalam pembukaan Mukernas MUI menyatakan bahwa pemerintah menunggu fatwa MUI untuk melakukan tindakan terhadap kelompok yang dianggap sesat.
    • Berdasarkan hal di atas, maka pemerintah harus mempertegas posisinya terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan. Di samping tidak ada legitimasinya dalam hukum dan perundangan di Indonesia, fatwa seperti yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia itu jelas rentan dan bias kepentingan kelompok.


Rekomendasi ke-2

Agama tidak memerlukan pengakuan negara, untuk itu negara tidak memiliki hak untuk menentukan agama mana yang diakui atau yang tidak. Justru negara harus mengakomodir dan menjamin setiap keyakinan dan agama untuk memperoleh jaminan dan fasilitas yang sama.

Penjelasan

    • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dalam general comment ICCPR (Kovenan Hak Sipil dan Politik) pasal 16 paragraf 3 juga disebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan terhadap keyakinan seseorang atas agama atau kepercayaan. Dan kebebasan ini harus dilindungi oleh negara tanpa syarat.
    • Berdasarkan hal itu, pengakuan negara terhadap agama tertentu merupakan jenis pembatasan. Di samping itu, relasi negara dengan warganya harus didasarkan pada ukuran-ukuran hak sipil mereka sebagai warga negara, bukan sebagai penganut agama. Karena itu, agama harus diposisikan sebagai wilayah privat yang tidak memerlukan pengakuan negara. Dalam hal ini, justru adalah tugas negara untuk melindungi setiap pemeluk agama, bukan membatasinya.

Rekomendasi ke-3

Negara harus segera meninjau ulang sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi, seperti UU No.1/PNPS/65, pasal 156 a KUHP, Surat Kejagung Tentang Pakem, pasal-pasal yang berkaitan dengan pengawasan agama dan kepercayaan di pasal 15 ayat (1) butir h UU No.28/1997 tentang Kepolisian dan pasal 30 ayat (3) butir d UU No.16/2004 tentang Kejaksaan;

Rekomendasi ke-10

Aturan atau kebijakan yang memberikan peluang diberlakukannya kekerasan dan diskriminasi harus direvisi dengan mengacu pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak setiap orang dalam mengekspresikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Rekomendasi ke-4

Negara harus mencabut peraturan-peraturan daerah dan Surat Keputusan yang dikeluarkan kepala-kepala daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, konstitusi, dan undang-undang di atasnya seperti SKB tentang pelarangan kelompok keyakinan tertentu di daerah serta perda-perda diskriminatif.


Penjelasan

  • Reformasi hukum sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia merupakan salah satu amanat reformasi 1998. Ini dimandatkan melalui Tap MPR No. 11/1998, dan juga sudah dicanangkan dalam RAN HAM melalui Keppres No. 40/2004. Di samping itu, sebagai negara pihak yang telah meratifikasi beberapa kovenan terkait dengan prinsip HAM, pemerintah berkewajiban untuk menyesuaikan produk-produk hukumnya dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam kovenan yang telah diratifikasi itu.
  • UU No.1/PNPS/1965 merupakan produk hukum yang mengekang kebebasan beragama/kepercayaan. Meskipun ada perdebatan apakah UU ini melegitimasi kategorisasi agama resmi atau tidak resmi, namun dalam prakteknya UU ini menjadi justifkasi formalisasi enam agama di Indonesia (Lihat misalnya Instruksi Menteri Agama No. 4/1978). Ini bertentangan dengan prinsip HAM dalam pasal 18 UU No.12/2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Sipol) di mana negara tidak boleh memasuki wilayah privat individu untuk urusan agama dan kepercayaan. Lebih jauh, negara harus bersikap netral untuk masalah keagamaan dan kepercayaan. Netralitas negara harus diartikan bahwa negara tidak boleh menjadi pihak yang menentukan sah atau tidaknya suatu agama dan kepercayaan. Sementara di pihak lain negara hanya dapat membatasi ekspresi/manifestasi agama dan kepercayaan atas dasar hukum yang adil dengan pertimbangan kesehatan moral, hak dan kebebasan orang lain, ketertiban umum, dan keamanan masyarakat.
  • Pasal 156 a KUHP mengatur tentang penodaan agama. Pasal ini bukanlah pasal asli dalam KUHP, namun pasal yang dicangkokkan berdasarkan UU PNPS/1965. Pasal ini digunakan untuk menghukum agama/kepercayaan (iman) seseorang yang berbeda dengan mainstream agama dan kepercayaan. Pasal ini tidak menjelaskan elemen kebebasan beragama mana yang bisa dibatasi, tetapi memukul rata pembatasan seluruh elemen dari kebebasan beragama/kepercayaan. Hal inilah yang terutama bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) UU No.12/2005. Karena itulah, dalam sepanjang sejarah penggunaannya, pasal ini dipakai untuk mengkriminalkan mereka yang memiliki keyakinan yang berbeda.

    Dalam prakteknya juga, Pasal 156 a ini adalah pasal yang digunakan secara terus-menerus (excessive). Buktinya, aparat penegak hukum menggunakannya dalam banyak kasus. Padahal, tujuan hukum pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Dalam kasus penodaan agama, efek jera ini tidak terjadi, karena keyakinan, kepercayaan, dan hati nurani orang tidak bisa dikontrol.

  • Pasal 15 ayat (1) huruf d UU No.2/2002 tentang Kepolisian dan pasal 30 ayat (3) butir d UU No.16/2004 tentang Kejaksaan memberikan mandat kepada polisi dan jaksa untuk mengawasi aliran kepercayaan. Pasal-pasal ini bertentangan dengan prinsip netralitas negara termasuk aparat penegak hukum (pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipol). Dalam memaknai kebebasan beragama dan kepercayaan, sejauh individu atau kelompok agama/kepercayaan tidak melakukan tindak kriminal, maka negara tidak berhak untuk memasuki wilayah privat individu/kelompok agama/kepercayaan. Makna mengawasi mengandung konsekwensi; aparat penegak hukum dapat melakukan intervensi terhadap keagamaan/kepercayaan individu/kelompok walaupun mereka tidak melakukan kriminal atau melakukan tindakan yang potensial mengarah kriminal.
  • Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP seharusnya tidak memperluas kategori delik agama menjadi delapan pasal 341 sampai 348 RUU KUHP. Pemerintah harus mendorong RUU KUHP hanya melakukan pembatasan pelaksanaan beragama yang sifatnya eksternal, sesuai pasal 18 ayat (3) UU No.12/2005.
  • Badan koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 1/1994 memberikan kewenangan kepada Kejagung/Kejaksaan Tinggi atau Negeri untuk melarang ajaran/aliran kepercayaan/agama adalah lembaga ekstra judisial. Pakem bersifat ekstra judisial karena lembaga ini menjalankan fungsi seperti penegak hukum dan memberikan putusan seperti pengadilan. Hal inilah yang merusak tatanan peradilan yang sudah ada seperti yang dimandatkan oleh Negara hukum.
  • Pemerintah harus melibatkan kelompok minoritas agama atau kepercayaan atau etnis, dalam melakukan harmonisasi aturan-aturan tersebut di atas. Langkah pemerintah/negara untuk membuka partisipasi masyarakat merupakan pemenuhan kewajiban undang-undang.
  • Dalam hal maraknya perda-perda diskriminatif, pasal 145 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa “pemerintah dapat membatalkan perda yang disampaikan kepada pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. “Keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak diterima” (pasal 145 ayat 3). Sejauh ini, pemerintah khususnya Presiden terkesan tidak bertindak terhadap perda-perda semacam itu.



Rekomendasi ke-5

Pemerintah perlu memasukkan pendidikan kebhinnekaan (multikulturalisme) di dalam kurikulum sekolah untuk menjaga keutuhan bangsa

Penjelasan

  • Kebhinekaan merupakan perekat bangsa menghadapi arus globalisasi. Dalam kebhinekaan tetap mengakui perbedaan-perbedaan yang ada, tetapi dari perbedaan-perbedaan tersebut justru merupakan kekuatan untuk menyatukan bangsa. Untuk menjaga kebhinekaan maka dibutuhkan pemahaman. Melalui pendidikan kebhinekaan tersebut maka diharapkan bangsa Indonesia dapat mengelola perbedaan-perbedaan menjadi kekuatan, bukan menjadi pemicu konflik dan kekerasan.
  • Pendidikan kebhinekaan harus dimulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, dan pendidikan kebhinekaan ini bukanlah bersifat doktrinasi, tetapi untuk menumbuhkan sikap toleransi dan memahami perbedaan yang ada di masyarakat.

Rekomendasi ke-6

Supremasi hukum harus ditegakkan, dan pemerintah tidak boleh tunduk kepada kelompok milisi agama atau kelompok yang menggunakan agama sebagai alat kekerasan

Penjelasan

  • Pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya hukum menjadi sumber pemerintah ketika mengambil sebuah kebijakan, termasuk ketika aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus tunduk kepada sumber hukum positif dan konstitusi, dan tidak boleh mengambil tindakan hukum atas dasar desakan sekelompok orang yang memaksakan kepentingannya.
  • Beberapa fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki wibawa ketika melakukan penegakan hukum, terutama ketika muncul desakan massa mengatasnamakan agama. Kasus penyerangan dan penyegelan kampus Jemaat Ahmadiyah (JAI) di Parung Bogor Jawa Barat Juli 2005 misalnya menunjukkan, Kepolisian sama sekali tidak mempunyai wibawa, dan bahkan pihak penyerang menggunakan sarana milik pihak kepolisian dalam melakukan penyerangan itu.

Rekomendasi ke-7

Aparat kepolisian harus menjunjung tinggi supremasi hukum, bertindak netral dan aktif, tanpa diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu, demi menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara.

Penjelasan

  • Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tersebut menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Berdasarkan UU tersebut kepolisian seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan menegakkan hukum. Namun, terkait dengan kasus-kasus yang terjadi dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, aparat kepolisian selama ini tidak mampu mencegah tindak kekerasan yang terjadi secara massif di berbagai daerah. Aparat kepolisian juga seringkali membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mengambil langkah-langkah tegas atas kekerasan yang terjadi, termasuk melakukan antisipasi atas terhadap setiap tindakan yang secara nyata merupakan tindakan pengancaman terhadap kelompok lainnya yang berbeda pandangan mengenai agama dan keyakinan.
  • Aparat kepolisian juga bertindak tidak netral terhadap kelompok-kelompok yang berbeda pandangan mengenai agama dan keyakinan. Ketidaknetralan ini terlihat dari pola-pola kekerasan yang terjadi di mana hampir menggunakan pola yang selalu sama. Hal ini misalnya dalam kasus penutupan gereja dilakukan dengan pola provokasi dengan isu pembangunan tanpa ijin dan isu kristenisasi yang dilanjutkan dengan ancaman untuk menutup gereja dan penyerbuan, kemudian dilakukan musyawarah mufakat di mana pihak kepolisian menyatakan meminta untuk menandatangani perjanjian yang diputuskan sepihak dengan alasan demi keamanan. Dalam beberapa kasus penyegelan, bahkan terjadi di hadapan aparat kepolisian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan tersebut.
  • Polisi juga masih diskriminatif dalam menegakkan hukum. Kebanyakan para korban kekerasan atau tindakan lain yang mengancam kebebasan beragama adalah kelompok minoritas yang mestinya dilindungi.
  • Dengan demikian, berdasarkan fungsi kepolisian dalam menegakkan hukum dan perlindungan, dan tugas pokok kepolisian yang juga penegakan hukum maka kepolisian harus melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya. Untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga netralitas kepolisian dan kepastian penghukuman maka terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi aparat kepolisian harus :
    1. Mendasarkan tindakannya sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    1. Bertindak netral dan tidak diskriminatif terhadap kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dan bukan berada atau mendukung dan tunduk pada kelompok mayoritas.
    2. Aktif melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap segala potensi kekerasan yang akan timbul.
    3. Melakukan langkah-langakah sesuai dengan kewenangannya dalam setiap terjadinya kekerasan, dengan melakukan penangkapan, melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang akan dilanjutkan dengan proses hukum.



Rekomendasi ke-8

Negara, terutama aparat hukum harus menjamin adanya proses hukum dan kepastian penghakiman terhadap setiap pelanggaran atau kekerasan yang mengancam kebebasan keagamaan dan keyakinan.

Rekomendasi ke-9

Negara harus memastikan proses rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban kekerasan dan persekusi atas nama agama dan keyakinan, serta menyelesaikan kasus rumah ibadah yang ditutup, disegel, dan dirusak.

Penjelasan

  • Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, para korban kejahatan berhak mendapatkan pemulihan termasuk rehabilitasi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan hal tersebut. Pasal 7 UU No. 13 tahun 2006 menyatakan bahwa hak atas restitusi atau ganti kerugian menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana dan keputusan mengenai restitusi tersebut diberikan oleh pengadilan.
  • Hak korban ini juga sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia di mana setiap korban pelanggaran HAM berhak atas hak untuk tahu (rights to know), hak atas keadilan (rights to justice), dan hak atas keadilan pemulihan (rights to reparation). Negara mempunyai kewajiban untuk menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya dan berkewajiban untuk memberikan pemulihan kepada korban.
  • Kewajiban untuk memberikan reparasi kepada korban merupakan tanggung jawab negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi di antaranya Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crimes and Abuses of Power).
  • Sampai saat ini tidak ada langkah-langkah untuk melakukan proses rehabilitasi atau pemulihan kepada korban kekerasan atas nama agama dan keyakinan. Para korban yang mengalami luka-luka dan kehilangan harta bendanya harus mengupayakan sendiri pemulihan dan pengembalian aset-aset mereka. Bahkan korban yang terusir dari wilayahnya masih hidup dalam pengungsian tanpa ada kejealasan dan jaminan atas harta benda mereka. Terakhir misalnya, Pemda NTB bahkan membiarkan dan cenderung tidak memfasilitasi kelompok Jemaat Ahmadiyah Lombok yang sampai sekarang hidup di Transito (barak pengungsian).
  • Terhadap kekerasan yang terjadi, para pelaku tidak menghadapi resiko kekerasan yang dilakukan, para korban yang diserang justru dikriminalisasi, dan aparat pemerintah seringkali mendukung kekerasan tersebut. Tidak adanya pemulihan terhadap para korban diakibatkan ketiadaan proses hukum terhadap kekerasan yang terjadi sehingga tidak ada pertanggungjawaban dan kewajiban hukum untuk memberikan ganti kerugian kepada korban. Mandegnya proses hukum ini berakibat pada ketidakjelasan status harta benda para korban dan penggantian atas kerugaian yang dialami korban.
  • Selain itu, pemulihan kepada korban juga seharusnya bisa dilakukan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk secara langsung memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban untuk mengembalikan hak-hak mereka termasuk harta benda yang dirusak dan diambil-alih, juga pengembalian fungsi rumah ibadah yang ditutup, disegel atau dirusak. Namun, pemerintah pusat dan daerah tidak cukup mengambil langkah-langkah nyata dalam melakukan pemulihan dan rehabilitasi para korban ini.
  • Oleh karena itu, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
    1. Perlu adanya suatu proses hukum yang dilakukan terhadap tindakan kekerasan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan kerugian baik fisik maupuan material untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan melalui jalur hukum. Untuk mencapai ini maka kepolisian harus melakukan penyelidikan dan kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, termasuk tuntutan atas klaim ganti kerugian korban.
    1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus membuat kebijakan (policy) sebagai langkah-langkah yang bersifat segera untuk mengembalikan hak-hak korban kekerasan dengan memastikan pengembalian aset para korban, memberikan pengobatan atas luka-luka yang dialami korban dan memastikan korban mendapatkan jaminan rasa aman atas terulangnya kekerasan kepada mereka.
    2. Dalam kasus-kasus penyegelan, penutupan dan perusakan rumah ibadah maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan tindakan untuk mengembalikan fungsi rumah ibadah tersebut sesuai dengan fungsi semula sebagai bagian penting atas jaminan kebabasan beragama dan berkeyakinan.



Rekomendasi ke-11

Perlu dibangun konsep harmonisasi dalam kehidupan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mempunyai efek terminimalisasinya kekerasan dan terwujudnya kenyamanan menjalankan keyakinan tersebut.

Penjelasan

  • Konsep harmonisasi ala Orde Baru yang cenderung semu (artifisial) memunculkan trauma tersendiri soal relasi mayoritas-minoritas. Harmonisasi yang dimaksud cenderung memberi ruang yang lebih kepada kelompok mayoritas untuk menentukan hak dan keadilan bagi kalangan minoritas.
  • Karena itu konsepsi ini harus ditinjau ulang untuk memastikan persamaan hak antara kelompok mayoritas dan minoritas. Logika mayoritas-minoritas harus dihilangkan dalam konteks pemenuhan hak sipil atas semua penganut agama.
  • Terminimalisasinya kekerasan dan terwujudnya kenyamanan menjalankan agama dan keyakinan dalam masyarakat harus menjadi prioritas yang mempengaruhi semua kebijakan yang memastikan perwujudan perlindungan kebebasan beragama terhadap semua warga negara.


Rekomendasi ke-12

Perlu ada jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja HAM dalam membela kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Penjelasan

  • Selama ini masih terjadi intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pekerja HAM yang membela kebebasan beragama dan berkeyakinan. Salah satu contoh kasus terakhir dalam masalah ini adalah pemukulan terhadap pembela HAM dari Tim Pembela Kebebasan Beragama oleh massa yang mengatasnamakan Islam dalam aksi penolakan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Jatimulya, Bekasi pada 10 Februari yang lalu. Bahkan laporan resmi terhadap pemukulan tersebut kepada Polres bekasi sampai saat ini belum jelas kelanjutannya.
  • Aparat keamanan, dalam hal ini polisi, harus memberikan perlindungan, bukan hanya kepada kelompok minoritas yang selama ini mengalami kekerasan, tetapi juga para pembela HAM (human rights defender) yang aktif melakukan pembelaan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

--
*istgfr+tsbh+slwt+wßlm*

“Don’t hate one another and don’t be jealous of one another, and don’t boycott one another and be servants of God as brethren.” --Muhammad saw.
“The whole worth of a kind deed is in the love that inspires it.” --Moses a.s. (The Talmud)
“Hatred doesn’t cease by hatred, but only by love; this is eternal rule.” --Budha a.s.
“Love your enemies!” --Jesus a.s.
“Love for All, Hatred for None!” --Mirza Nasir Ahmad r.h.
“To be loved, be lovable.” --Ovid