persekusi terhadap Ahmadiyah terjadi di desa Pelawan Jaya, kecamatan Singkut, kabupaten Sarolangun

JEMAAT Ahmadiyah Indonesia di Singkut melaporkan perkembangam situasi sebelum dan sesudah camat, polsek, koramil, kades dan perangkat desa sekecamatan Pelawan mengadakan rapat yang ditengarai mencari solusi terbaik terkait Permasalahan Penganut Ajaran Ahmadiyah, Senin pagi tadi, 25 November 2013.

Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Singkut pada Ahad, 24 Nopember 2013. pukul 18.45—20.30 WIB, melakukan silaturahmi kepada Shehu Wakil Ketua DPRD, melaporkan kejadian-kejadian yang menimpa Ahmadiyah di Singkut. Wakil Ketua DPRD memberikan sambutan yang baik.

Ahad, 24 November 2013, pukul 20.30—22.30 WIB. Pengurus langsung ke polsek. Mereka diterima oleh kanitreskrim Hutapea untuk melaporkan kejadian yang menimpa dua keluarga Ahmadiyah, Majid dan Rukmana, yang ada di desa Pelawan Jaya.

Mereka mendapat tekanan dari kades, perangkat, dan warga yang anti Ahmadiyah. Kedua keluarga Ahmadiyah itu tidak tahan. Mereka memilih pindah dari Pelawan Jaya. Keluarga Majid pindah ke Curup, Bengkulu. Keluarga Rukmana pindah ke desa Batu Putih.

Senin, 25 November 2013. Pukul 07.15—16.00 WIB. Sesuai petunjuk dari Ummur Kharijiah (humas) PB dan Komite Hukum JAI, pengurus Ahmadiyah Singkut tidak menghadiri undangan Camat.

Pada pukul 13.10 WIB, kades Batu Putih menelpon Abdurrahman, ketua Ahmadiyah Singkut, bahwa pengurus Ahmadiyah disuruh menghadap bupati di rumah dinasnya. Rencananya, pengurus Ahmadiyah Singkut akan dipertemukan dengan kesbangpol, camat dan lima kepala desa yang ada orang Ahmadiyah-nya pada pukul 16.00 WIB.

Pengurus Ahmadiyah Singkut berkoordinasi dengan Mubaligh Wilayah, Raisuttabligh dan Komite Hukum JAI. Keputusannya Pengurus Ahmadiyah Singkut dapat memenuhi undangan Bupati yang direncanakan pada Rabu.

Pukul 17.00 WIB, Pengurus Ahmadiyah Singkut mengontak LBH Padang melalui bantuan Mudatsir, berbicara lewat telepon dengan Dedi dan bersedia untuk membantu permasalahan yang dihadapi Ahmadiyah Singkut.

Mengingat tekanan yang bertubi-tubi dan terus-menerus dari masyarakat, kades, perangkat desa, camat, kesbangpol, wakil bupati, dan bupati terhadap Ahmadiyah Singkut dan keberhasilan mereka telah mengusir dua keluarga di desa Pelawan Jaya, dikhawatirkan strategi mereka diterapkan di desa-desa lain yang ada warga Ahmadiyah-nya.

Dengan banyaknya pemberitaan tentang Ahmadiyah Singkut, nampaknya membuat bupati Sarolangun gerah.

Hasil jumpa dengan salah seorang anggota DPRD yang juga orang dekat bupati, ia menitipkan pesan dari Bupati kepada muballigh Ahmadiyah Singkut, Maulana Ahmad Ilyas, bahwa karena desakan dari berbagai elemen masyarakat, ia meminta kepada Ahmadiyah Singkut supaya menurunkan papan nama, juga menghentikan dari 'kegiatan dan mengundang anggota Jemaat' dari luar ke Sarolangun. Karena, jika terus aktif dalam kegiatan, masyarakat dari luar Singkut juga akan ikut bergerak untuk membubarkan Jemaat di Singkut.

'Ngancem nih?!


--
  1. Pada tahun 2011 Gubernur Provinsi Jambi mengeluarkan peraturan Gubernur No.27/2011 mengenai Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Jambi. Download file PERGUB: https://googledrive.com/host/0B0GMRRWvwXb6Q0lDTk5ZZGRodW8/Peraturan-Gubernur-Jambi-Pelarangan-Kegiatan-JAI-Provinsi-Jambi.pdf.
  2. Pada 10 Juli 2013, Bupati Sarolangun mengeluarkan instruksi tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sarolangaun. Surat ini bernomor 300/209/Kesbang/2013. Download larangan bupati: https://googledrive.com/host/0B0GMRRWvwXb6Q0lDTk5ZZGRodW8/Instruksi-Bupati-Sarolangun-Larangan-Kegiatan-JAI-Sarolangun.pdf.


*diposting via blogger.com