renungkan sebelum berniat memiliki lebih dari satu istri(!)

AYAT Al-Qur'ān yang mengizinkan poligami adalah berkaitan dengan umat Islam di zaman Ḥaḍrat Rasūlu'l-Lāh saw. pasca perang Uhud (QS [An-Nisā'] 4:4).

Dalam perang itu, ada tujuhpuluh syuhadā', kebanyakan di antara mereka meninggalkan janda dan anak-anak yatim.

Sehingga, laki-laki muslim yang jumlahnya masih sedikit, waktu itu, terpanggil untuk mengatasi problem mereka.

Solusi paling baik dan tepat dalam membantu mereka adalah dengan menikahi janda para syuhada, atau menikahi anak perempuan mereka.

Jadi, izin poligami bukan untuk penyaluran keperluan nafsu syahwat seperti yang disalahartikan kebanyakan orang.

Melainkan, merupakan pengorbanan yang meminta supaya perasaan pribadi diberikan untuk kepentingan umum atau kepentingan nasional yang lebih luas.

Sehingga, umat Islam dapat diselamatkan dari keruntuhan akhlak yang mengancam masyarakat zaman itu.

Namun demikian, mereka dituntut agar ‘adil’ kepada para istrinya.

Sebab, bila tak dapat adil, perbuatan mulia itu akan mencelakakan diri sendiri serta keluarganya.

Ḥaḍrat Rasūlu'l-Lāh saw. bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
«Maŋ kānat lahu'mro'atāni famāla ilā iḥdāhumā jā'a yauma'l-qiyāmati wa syiqquhu mā'il[un]».
“Siapa yang mempunyai dua istri, lalu condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya miring. …”
(HR Aḥmad bin Hanbal dalam “Musnad”-nya, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah; dari Ḥaḍrat Abū Hurairah r.a.; Kanzul-‘Ummal, Juz XVI, ḥadīts nomor 44819)

إِنْ كَانَتْ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
«Iŋ kānat ‘indar-rajuli'mro'atāni falam ya’dil bainahumā jā'a yauma'l-qiyāmati wa
syiqquhu sāqiṭ[un]».
“… Jika seorang laki-laki memiliki dua istri, lalu ia tidak bersikap adil antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya hilang.”
(HR At-Turmudzī, Al-Ḥakīm dalam “Al-Mustadrak”; dari Ḥaḍrat Abū Hurairah r.a.; Kanzul-‘Ummal, XVI:44819)

Ḥadīts Ḥaḍrat Rasūlu'l-Lāh saw. ini memberikan pelajaran kepada umat Islam bahwa seorang laki-laki yang memiliki dua istri-atau-lebih wajib adil kepada mereka.

Sanksi bagi suami yang tidak dapat berbuat demikian, di akhirat nanti kemaluannya akan dibuat miring atau dihilangkan.

Poligami yang dilandasi ketakwaan akan melahirkan sikap adil kepada para istri.

Allāh Ta’ālā berfirman:
اِعْدِلُوْا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
«I’dilū huwa aqrobu li't-taqwā».
“Berlaku adillah kamu. Ini adalah lebih dekat kepada taqwā. (QS [Al-Mā'idah] 5:9)

--
Artikel ini disusun oleh Drs. Abd. Rozaq (Yogyakarta). Editor: Rahmat Ali.

*diposting via blogger.com