Rilis Bangkit: kriminalisasi terhadap buruh oleh pengusaha PT Vitra Graha Interia


Ia adalah Didi Humaidi, ketua Serikat Buruh Bangkit di PT Vitra Graha Interia, yang beralamat di Manis Raya No 13, Komplek Industri Manis Tangerang.

Hari ini, 7 November 2012 ia akan menghadap penyidik Ipda Sobirin dan Brigadir Wahyu S. Wibowo di Ruang Team III Unit Reskrim Polsek Curug Jl Raya STPI Km 5 Curug Tangerang, pukul 10:00. Hal ini terkait laporan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Vitra Graha Interia bernama Yoakim Lawa. Sesuai surat panggilan bernomor Spgl/245-1/XI/2012/Reskrim itu, Didi akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Didi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, yang mendasarkan pada peristiwa 4 Agustus 2012 ketika Didi menjual limbah perusahaan senilai Rp 727.500. Kemudian, accounting perusahaan bernama Murti menyerahkan uang senilai Rp 2. 873.200 pada 7 Agustus 2012. Penyerahan tersebut menggunakan tanda terima.

Bagaimana pengelolaan ini dianggap penggelapan dan penipuan?

Padahal, manajemen telah mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan limbah tertanggal 6 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Yoakim selaku HRD.

Pengelolaan limbah tersebut bermula dari ide Didi sekitar Juli 2012. Tujuannya untuk menambah kesejahteraan pekerja di antaranya untuk mengadakan acara tour tahunan, halal bihalal, door price, dan pembuatan seragam karyawan. Rencana peruntukan hasil pengelolaan limbah tersebut dibuat dan diajukan secara tertulis oleh Didi. Karena selama ini pekerja tidak pernah mendapatkan seragam dari perusahaan, maka pengadaan seragam menjadi sekala prioritas. Di dalam surat yang diajukan perusahaan itu, Didi juga menyertakan nama-nama pekerja sebanyak 117 orang.

Proses pengadaan seragam juga melibatkan manajemen bernama Roni, Direktur Utama PT. Vitra. Roni kemudian menjanjikan akan mencari tempat pembuat seragam dan mencari harga yang murah. Sampai saat ini, pengadaan seragam sedang dalam proses di tangan Roni. Sedang keuangan dikelola olah Didi, sambil menunggu nilainya mencukupi untuk membayar order sebanyak 117 pieces.

Namun, pada 4 September 2012, datang Surat Panggilan dari Kepolisian Curug yang ditujukan pada empat pekerja yang semuanya pengurus serikat. Mereka adalah Sugeng, Winardi, Giarto dan Zainal. Mereka diinterograsi oleh penyidik Kepolsian Curug saksi penggelapan yang dilakukan oleh Didi Humaidi.

Padahal, proses penjualan limbah yang dilakukan pada 4 Agustus 2012 tersebut sudah mendapat persetujuan Joice selaku pemilik dan Yatman yang menjabat Kepala Devisi Metal Produski. Juga disaksikan oleh Sugeng Kepala Produski dan petugas satpam bernama Agus.

Kami Serikat Buruh Bangkit dan Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum (LPBH-FAS) saat ini sedang melakukan advokasi terhadap Didi Humaidi dan pengurus Serikat Buruh Bangkit di PT. Vitra. Kami memohon dukungan kepada segenap elemen serikat buruh, lembaga, individu, dan masyarakat sebangsa dan setanah air yang mencintai keadilan untuk turuta mengawal proses penyidikan Didi dkk, yang dilakukan oleh Polsek Curug Tangerang.

Sikap kita sebagai warga negara untuk memantau kinerja abdi masyarakat penting, agar aparat kepolisian benar-benar menjalankan fungsinya melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dapat terwujud serta mencegah kembali terjadinya kriminalisasi perburuhan yang dilakukan oleh Pengusaha kepada buruh-buruhnya.

Tangerang, 6 November 2012

Salam Bangkit!

Serikat Buruh Bangkit
Jl. Raya Kebayoran Lama
No 18 CD Jakarta Selatan 12220
Telp/Fax. 021 722-1031/021- 7221055
Mobile. 0813 82 460 455
Kontak person: Siti Nurasiah (Sekjen) 0815 1018 1557
Siti Nurrofiqoh – 0813 82 460 455
Email: dpp.bangkit@yahoo.com; bersama_bangkit@yahoo.com;
LPBH-FAS: yfasjuli90@yahoo.co.id

*diposting via Blogger.com