Siaran Pers TOLAK RELOKASI WARGA SYIAH SAMPANG

Siaran Pers
RELOKASI WARGA SYIAH MELANGGAR KONSTITUSI
STOP USULAN RELOKASI!
 
 
USULAN relokasi Warga Syiah Sampang, korban penyerangan, seperti yang kerap disuarakan Pemerintah—Menteri Agama dan Kepala Kepolisian RI—bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28E ayat (1) yang menegaskan bahwa:
 
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
 
Usulan rekolasi juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 40 serta bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 12.
 
Warga Syiah Sampang juga tegas telah menolak relokasi, sebagaimana disampaikan Ahlul Bait Indonesia sebagai organisasi yang mewakili mereka dalam Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 3 September 2012. Bahkan, dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur, Ahlul Bait Indonesia telah menyampaikan penolakan warga untuk direlokasi sementara ke rumah susun di Sidoarjo, sebagaimana diusulkan Gubernur.
 
Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk menghentikan usulan dan wacana relokasi dalam bentuk apa pun. Alih-alih sibuk berwacana soal relokasi, pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten—seharusnya segera melaksanakan kewajiban negara membangun rumah-rumah warga yang ludes dibakar, mengembalikan warga ke tempat tinggalnya, menjamin perlindungan atas hak hidup mereka, mengadili para pelaku sekaligus otak di balik penyerangan serta memberi kompensasi berupa ganti rugi atas kerugian material korban.[]
 
Jakarta, Minggu 09 September 2012
 
 
 
Aliansi Solidaritas Kasus Sampang:
YLBH-Universalia, KontraS, YLBHI, SEJUK, LBH Jakarta, ANBTI, ELSAM, HRWG, ILRC, AMAN Indonesia, Komnas Perempuan, ILRC, ICRP, the Wahid Institute, Setara-Institute, PWAG, Inspirasi Indonesia, Ma'arif Institute, LAPPAN Maluku, Yakkum Emergency Unit, Imparsial, Adat Karuhun Sunda Wiwitan Cigugur, Binangkit Jabar, SAPA Institute Bandung, Yayasan Lambu Ina Muna, 6211, Pupa Bengkulu, Madia Jakarta, Bidang Diakonia PGI, LBH Apik Makassar & Bali, Aliansi Sumut Bersatu, LP MMT, PB PMII, Fahmina Institute, ISIF Cirebon, APAB, Rahima Jakarta, PB HMI, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, Perkumpulan SKALA, Our Voice, Trukajaya, PDPK, MATEPE, Yayasan Paramadina, Gerakan Indonesia Tanpa Kekerasan

--
"♥ 4 All, Hatred 4 None…!!"