Info Mutakhir Kasus Syiah Sampang: Babak Akhir Persidangan Tajul Muluk

From: thowik anwary
Date: 2012/7/9
 


Kepada rekan-rekan jurnalis yang berbahagia,
berikut ini kami informasikan perkembangan kasus Syiah di Sampang Madura, yang dalam proses persidangannya sangat tidak adil buat korban, Tajul Muluk. Untuk bagian yang paling bawah adalah laporan Tim Advokasi dari Aliansi Solidaritas Sampang.

Terima kasih atas segenap perhatian rekan-rekan jurnalis.


Contact Person: ALIANSI SOLIDARITAS SAMPANG
Sinung Karto (KontraS): 08561914400; dan Alfon Palma (YLBHI): 08126707217
 
MEDIA ALERT | Babak Akhir Peradilan Sesat Tajul Muluk
JAKARTA – Hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, bekerja di bawah standar dan gagal memperlihatkan wajah hukum yang adil dalam persidangan sebuah kasus kontroversial dugaan penistaan agama, kata dua lembaga pemantau hak asasi berbasis Jakarta, yakni YLBHI dan Kontras usai memantau persidangan Tajul Muluk yang dikriminalisasi karena keyakinannya. YLBHI dan Kontras mengkhawatirkan jika Tajul Muluk divonis bersalah pada putusan hakim yang direncanakan pada hari Rabu 11 Juli 2012 dapat memiculahirnya putusan sesat atas terdakwa Tajul Muluk dan berakibat pada rantai penyesatan berikutnya.

Tajul, 40 tahun, adalah tokoh agama lokal, cucu seorang kiai besar, di Sampang, Madura. Pada Desember 2011, dia dan sekitar 1.000 orang pengikutnya mendadak jadi bulan-bulanan teror sekelompok orang bertopeng, menghunus parang dan celurit sambil berteriak-teriak ingin membunuh. Jelang akhir tahun, teror memasuki level yang baru. Membawa parang dan disaksikan polisi, peneror membakar pesantren, mesjid (termasuk belasan Al Qur'an di dalamnya) dan menjarah harta benda Tajul dan pengikutnya. Mereka bilang Tajul mendakwahkan kesesatan, patut dianggap kafir dan halal darahnya untuk dibunuh. Sebuah tuduhan besar yang dibantah Tajul yang menyebut dia hanya mempraktikkan Syiah, mazhab besar di luar Ahlus Sunnah, yang diakui dan diterima di seluruh dunia Islam.

Tapi ironi tak berhenti di situ. Bulan berganti, polisi Sampang justru menjebloskan Tajul ke terungku dengan tuduhan menista agama dan melakukan perbuatan yang 'tidak menyenangkan'. Ini paradoks besar yang kemudian berujung pada dakwaan yang sama kontroversialnya.

Sejak persidangan Tajul pada 1 Mei, menurut Sinung Karto, Kepala Divisi Investigasi Kontras, hakim dan jaksa cenderung diskriminatif, yakni lebih memberi angin pada saksi dari pihak jaksa. Sinung mencontohkan keputusan hakim tetap memberi ruang pada Zein Alkaf untuk tampil sebagai saksi ahli, meski dia hanya tamatan tsanawiyah; isyarat level pendidikan yang tak mumpuni untuk menerangkan latar belakang kompleks perbedaan mazhab dalam Islam. "Hakim seolah-olah membela Zein dengan mempersilahkan pengacara mencantuman keberatan di pledoi – bahkan sebelum penasehat hukum bertanya," katanya.

Sinung, mendasarkan ceritanya pada laporan tim pemantau Kontras, juga bercerita laku hakim yang kerap 'menolong' saksi-saksi fakta dari pihak jaksa kala terpeleset oleh pernyataan sendiri. "Ini persidangan yang menggelikannya sebenarnya," katanya. "Alih-alih menggali kedalaman fakta, hakim justru kerap membantu saksi agar keterangannya sejalan dengan isi berita acara pemeriksaan." Jaksa pun lupa pasal yang ingin dia dalilkan kepada Tajul Muluk. berkali-kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pasal 165 KUHP padahal sebenarnya pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Saking gemasnya dengan kelakuan jaksa, saksi ahli untuk Tajul Muluk Zainal Abidin Bagir PhD sampai menegur dan mengingatkan JPU bahwa dia salah menyebyt pasal. JPU sempat ngeyel dan tak mau kalah sampai membuka KUHP, dan kemudian malu mengetahui telah salah menyebut pasal.

Gambaran senada datang dari Alfon Kurnia Talma, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Alfon bahkan bercerita kalau fakta di persidangan menunjukkan beberapa saksi jaksa justru tak bisa berbahasa Indonesia. Ini bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan yang seolah mengisyaratkan mereka isi berkas perkara. "Seharusnya jaksa tidak terburu-buru menyatakan berkas perkara lengkap," katanya. "Jaksa yang baik seharusnya mengerti dalam penyidikan perlu adanya penerjemah yang telah disumpah, sehingga ketika saksi yang tak bisa berbasa Indonesia menandatangani berita acara, dia mengerti apa yang dia tandatangani."

"Persidangan ini lebih terkesan sebuah balapan, persis yang tercantum di BAP," kata Alfon lagi. Dia bilang, sikap hakim dan jaksa di Sampang menutup pintu peluang bagi penasihat hukum Tajul untuk mengekplorasi lebih jauh kebenaran dan pemahaman saksi-saksi jaksa atas isi berita acara.

Persidangan terdakwa Tajul bakal memasuki agenda pembacaan pledoi pada Senin. Dalam pekan yang sama, hakim diperkirakan membacakan putusan. "Hakim di Sampang boleh jadi menganggap remeh kasus Tajul," kata Hertasning Ichlas dari lembaga bantuan hukum Universalia. "Tapi dunia akan pasang mata, sebab ini kali pertama seorang Muslim Syiah diperadilankan dan diancam dengan tuduhan sesat di pengadilan negara mayoritas Muslim."


--
Kasus KH Tajul Muluk:  Mengadili Keyakinan Tanpa Pengetahuan

Jakarta, 8 Juli 2012.

Sidang tokoh Islam Syiah Sampang KH Tajul Muluk di Pengadilan Negeri Sampang Madura, Senin (9/7) memasuki tahap pembelaan (Pledoii) terdakwa. Majelis Hakim yang dipimpin Purnomo Amin Cahyo mempercepat proses persidangan. Semula pembacaan pleidoi terdakwa Tajul yang direncanakan tangaal 27 Juli 2012 menjadi Senin 9 Juli. Padahal tiap pekan sesuai kesepakatan awal sidang digelar tiap Hari Rabu dan Jumat. "Hakim seperti supir angkot mengejar setoran. Dia tidak menggali fakta-fakta di persidangan,"kata salah seorang anggota tim monioring Aliansi Solidaritas Sampang, Sinung Karto dari Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Hakim kawatir dengan masa tahanan Tajul yang akan berakhir pada 14 Juli 2012. "Boleh cepat, tapi jangan keadilan dan hak asasi manusia yang dikorbankan,"tambah Sinung.

Sejak awal kasus Ustad Tajul ini, menurut Sinung, terasa aneh. "Tajul dan pengikutnya ini korban kekerasan malah dia diadili,"ujarnya. Pesantren, musala dan rumah Tajul keluarga dan pengikutnya di Desa Nangkrenang, Kecamatan Ombhen, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dibakar sekelompok orang bukan warga setempat yang dipimpin adik Tajul sendiri, Roisul Hukama. Lalu Tajul dilaporkan ke polisi oleh adiknya itu karena perbedaan cara ibadah Tajul dengan pelapor. Tajul ditahan polisi, dan akhirnya diseret ke meja hijau dengan dakwaan penodaan agama, seperti yang tercantum dalam pasal 156 a KUH Pidana. Rabu (4/7) pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Sucipto menuntut hukuman Tajul empat (4) tahun penjara. Padahal fakta-fakta dipersidangan, menurut tim monitoring dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, tak kuat. "Seharusnya jaksa menuntut bebas, tidak perlu malu, karena fakta di persidangan begitu adanya. Kan, yang kita cari kebenaran dan keadilan, bukan orang harus dihukum,"ujar Ridwan Bakar dari YLBHI.

Jaksa, menurut pengacara Tajul, Othman Ralibi, hanya ingin memuaskan pelapor dan sekelompok orang tertentu. "Saksi-saksi yang diajukan tidak kredibel dan tak layak,"kata Othman. Misalnya saksi fakta ternyata tak bisa bahasa Indonesia dan tak bisa baca tulis. "Lalu dari mana mereka bisa membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Seharusnya sejak semula jaksa tidak mengajukan ke persidangan (P-21),"tambahnya. Bahkan ada saksi ali yang diajukan jaksa, Achmad Zein Alkaff, ternyata hanya lulus madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). "JPU hanya ingin memuaskan pelapor. Tidak menunjukkan logika hukum yang baik. Ahli yang namanya Achmad Zein al Kaf, hanya lulusan tsanawiyah (MTS/Setingkat SMP), masak diajukan sebagai saksi ahli. Itulah yang kita ragukan,"ujar Othman.

Padahal baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, menurut Ridwan Bakar yang diadili adalah keyakinan seseorang (Tajul), yakni Islam Syiah."Jaksa maupun hakim di persidangan tidak menggali kebenaran materil dari saksi ahli yang diajukan pengacara Tajul. Seperti memenuhi keinginan sekelompk orang saja,"ujarnya. Islam Syiah, berdasarkan kesepakatan para ulama di seluruh dunia yang berkumpul dalam konprensi Islam di Amman Yordania tahun 2005, hanya merupakan perbedaan yang tak pelu dipertentangkan. Ridwan Bakar menyayangkan Jaksa dan Majelis Hakim yang mengadili persidangan, tapi tidak punya pengetahuan cukup tentang keyakinan agama yang diyakini terdakwa yang didakwa menodai agama. "Padahal Ketua Majelis Hakimnya kini tengah ikut seleksi Hakim Tipikor, kok, mutu pengetahuannya cuma begitu," katanya. (ASS)

*Press Klaar

--
Review (Info sebelumnya)/Arsip Aliansi Solidaritas Sampang
Kamis 29 Desember 2011, terjadi peyerbuan terhadap pesantren Misbahul Huda Pimpinan Ustad Tajul Muluk di Omben Sampang Madura. Kompleks pesantren dibakar, 3 rumah dibakar dan harta benda dijarah dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta. Karena tidak adanya jaminan keamanan maka terjadi pengungsian 335 jiwa terdiri dari 107 anak dan 228 dewasa dan lanjut usia.

Kronologi:
Pada dasarnya intimidasi dan kekerasan terhadap penganut Muslim Syiah di Omben telah terjadi  sejak lama. Intimidasi dan kekerasan dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu, tokoh agama tertentu (kelompok pengajian yang mengaku sebagai Aswaja ) bahkan dilakukan juga oleh aparatur negara. Pada intinya intimidasi itu menginginkan pengikut Muslim Syiah di Omben dan Sampang untuk tidak lagi mengikuti ajaran Syiah karena dianggap sesat.

Pra-kejadian:
1. Ratusan orang dengan bersenjata tajam mendatangi Omben, dengan isyu Syiah sesat ( tahun 2006 ).

2. Beberapa ulama dari 4 kabupaten di Madura berkumpul di rumah alm H. Sya'bi dan mengundang Ustad Tajul Muluk dengan agenda "klarifikasi terhadap tuduhan sesat Syiah". Pertemuan ini juga dihadiri H. Fadlilah Budiono, Bupati Sampang saat itu, dan juga Imron Rosyidi Ket Depag saat itu. ( 20 Feb 2006 ). Beberapa hari kemudian sejumlah  kiai yang diketuai KH. Abd. Wahhab Adnan bersama dengan MUI Sampang pada masa itu KH. Mubassyir dan Kapolsek Omben menemui Tajul cs. di Masjid Landeko' Karanggayam di tempat kediaman kakek Tajul (KH. AC. Nawawi). Selanjutnya dihadiri semua yang hadir pada pertemuan pertama, mereka berkumpul kembali untuk mendengarkan jawaban Tajul, dkk. Namun yang bersangkutan menurut mereka tidak mau hadir, maka majelis pertemuan mengeluarkan surat pernyataan melepas diri dari urusan Tajul dan menyerahkan kepada aparat yang berwajib serta tidak bertanggung jawab atas segala apa yang akan terjadi. ( 26 Feb 2006 ) – versi Abuya Ali Karrar Sinhaji (Pimpinan PP Daruttauhid, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan

3. Adanya perjanjian antara Tajul Muluk dan MUI Sampang bersama Ketua PCNU Sampang, Ketua DPRD Sampang, Depag Sampang, KA Bakesbangpol Sampang, dan para Ulama Sampang yang intinya ada 3 yaitu : Tajuk muluk dan pengikutnya tidak lagi menganut syiah, Tajul muluk dan pengikutnya pindah dari Omben dan jika tidak memenuhi salah satu dari dua opsi maka mereka siap mati (Akhol Firdaus Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) (26 Oktober 2009).

4. Rencana maulud nabi di Pesantren Ustad Tajul Muluk digagalkan oleh ratusan massa yang bersenjata ( 4 April 2011 )

5. Selasa (5 April 2011) dilakukan pertemuan tertutup, antara Tajul Muluk dengan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Muspida, dan kelompok Ulama di Pendopo Kabupaten. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur, Irjend Untung S Radjab. Dari kalangan alim ulama, hadir Ketua PCNU Sampang, KH. Muhaimin Abd Bari, Rais Syuriah NU, KH. Syafiduddin Abd Wahid, Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, KH Zubaidi Muhammad, KH Ghazali Muhammad dan beberapa ulama lainnya. Alih-alih melakukan mediasi, pertemuan dengan Muspika justru memojokkan Tajul Muluk dan jamaah Syiah. Menurut Tajul Muluk, Muspida malah ikut menghakimi keyakinan jamaah Syiah. Muspida ikut melakukan desakan agar Tajul Muluk menerima berbagai opsi yang ditawarkan oleh MUI, PCNU, dan Basra. (Akhol Firdaus Center for Marginalized Communities Studies (CMARs))
Dari tahun 2006 sampai 5 April 2011, telah menunjukkan bahwa telah terjadi intimidasi baik dari tokoh agama, aparatur negara maupun dari sekelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat penganut Syiah di Omben Sampang Madura, yang pada intinya adalah ketidakinginan adanya warga yang menganut paham Syiah.


Peristiwa Pembakaran
1. Sabtu, 17 Des 2011, sekitar pukul 03.00 wib rumah pengikut aliran Syiah, Moh Siri (56) warga Dusun Gaddhing Laok, Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Sampang dibakar massa.

2. Rabu 28 Des 2011, Ustad Iklil al-Milal, kakak dari Tajul Muluk yang merupakan tokoh Syiah di Nangkrenang, dipanggil Kapolsek Omben, AKP Aris di kantor Polsek Omben. "Mau ada serangan besar-besaran, Mas. Sasarannya  sampeyan (baca: Anda/jama'ah Syiah)," terang Iklil menirukan ucapan Kapolsek. Kapolsek Omben juga menegaskan bahwa pengerahan massa bisa membahayakan jamaah Syiah.

3. Kamis 29 Des 2011, sebelum pukul 09.00 wib, Ustad Iklil al-Milal melaporkan sekaligus meminta perlindungan kepada kapolsek adanya pergerakan ratusan massa.

4. Kamis 29 Des 2011, sekitar 09.30 wib, massa mulai bergerak dan membakar kompleks pesantren, yang terdiri dari Musala, asrama putrid, taman kanak-kanak dan toko kelontong. Ada pun aparat keamanan yang ada hanya 2 orang saja. Dan kemudian membakar 3 rumah lainya yaitu rumah Ustad Tajul, Iklil, Ibu Tajul dan Adik perempuan Tajul bernama Hani.

5. Kamis 29 Des 2011, sekitar pukul 10.30 telah datang sekitar 25 orang anggota Brimob bersenjata lengkap, mengamankan sisa-sisa bangunan yang telah terbakar.
Rangkaian kejadian ini sudah menunjukan adanya pembiaran dari aparat pemerintah, dalam hal ini kepolisian. Informasi intelijen jelas mengatakan, laporan dari korban yang terancam telah dilakukan, tetapi keberadaan aparat kepolisian terlambat datang. Sehingga kerugian tak terelakkan.

Kisah di Pengungsian

1. Kamis 29 Des 2011 terjadi pengungsian dari penganut Syiah, awalnya mereka mengungsi di kantor kecamatan Omben, kemudian berpindah ke Polres Sampang, hingga akhirnya karena jumlahnya yang cukup besar sekitar 335 orang yang terdiri dari 107 anak dan 228 dewasa/ lanjut usia maka dipindahkan ke GOR Sampang.

2. Tenaga medis hanya 2 orang untuk melayani pengungsi, padahal nyata-nyata ada 40 orang yang sakit.

3. Aparat keamanan yang berjaga di GOR hanya  sekitar 6-8 orang.

4. Dalam masa pengungsian diketahui harta benda pengungsi yang tersisa di rumah mereka telah dijarah.

5. Di tengah ketidaknyamanan dan tak adanya jaminan keamanan, pengungsi terus ditekan untuk segera kembali ke rumah. Penekanan ini dilakukan oleh aparatur pemerintah baik berupa tekanan mental maupun fisik. Penekanan fisik dilakukan berupa pembongkaran kamar mandi dan saluran air yang digunakan oleh pengungsi.

6. Tanggal 12 Jan 2012, pengungsi dipaksa pulang dengan menggunakan truk tanpa adanya pengawalan dari Kepolisian.

Pada saat ini bantuan rehabilitasi fisik lingkungan pesantren maupun rumah warga belum disalurkan oleh pemerintah. Sementara intimidasi terhadap warga Syiah dengan cara pengucilan, dan upaya tidak lagi memperkerjakan warga Syiah menjadi petani penggarap karena alasan berbeda keyakinan telah terjadi. Seturut dengan rasa aman dan perlindungan dari aparatur keamanan yang tak mereka dapatkan secara pantas.

Usaha-usaha Pengkafiran Syiah di Jawa Timur
Fatwa MUI Sampang: Menyatakan ajaran Tajul Muluk sesat ( notabene Ustad Tajul Muluk adalah ustad Syiah )

Fatwa MUI Jatim: Menyatakan Syiah Imamiah (12 Imam) adalah ajaran sesat.
Penetapan Ustad Tajul Muluk Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim
Berdasarkan:  Surat Panggilan no: S.Pgl/626/III /2012/Ditreskrimum, tertgl 16 Maret 2012. Berdasar LP no: LP/03/ I/2012/Polres, tgl 3 jan 2012 dan Surat Perintah Penyidikan no: Sp. Sidik/ 47 / I/2012/Ditres krimum tgl 27 Januari 2012. Memanggil Tajul Muluk menghadap Kompol Drs. Supardi Astiko, M. Hum. Kanit I Kamneg Subdit I Pidum, kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Penetapan ini cukup mengejutkan karena Tajul Muluk dituduh telah melakukan penodaan agama dilapis dengan pasal pidana perbuatan tidak menyenangkan. Upaya penerapan tersangka dan dalil penodaan agama menurut hemat kuasa hukum Tajul Muluk begitu sangat dipaksakan dan tampak jelas telah didesain sebelumnya oleh kelompok tertentu yang menghendaki hal itu terjadi.

Upaya kriminalisasi dengan dalil penodaan agama ini jelas dapat memberi dalil baru bagi kelompok tertentu yang anti-Syiah dan yang kerap melakukan kekerasan verbal dan fisik untuk terus memberangus dan menekan Muslim Syiah di pelbagai tempat di Indonesia. Dan bagi Muslim Syiah, kasus penahanan dengan dalil penodaan agama yang menimpa Ustad Tajul Muluk bisa menimbulkan efek berantai yang mencemaskan bahkan mungkin membahayakan bagi eksistensi Muslim Syiah di Indonesia. Jika ini yang terjadi dan negara terus abai maka yang terjadi adalah penindasan, bahkan mungkin pembantaian.

Kenyataannya, Syiah sebagai sebuah mazhab telah diakui dalam dunia Islam sebagai bagian dari tubuh umat Islam, dan kenyataan tak ada negara yang secara resmi dan mengikat memberikan fatwa sesat terhadap ajaran Syiah.

Dalam konteks Indonesia, Syiah dapat dianggap sebagai peletak fondasi dasar keislaman di Indonesia, dan merupakan penyebar agama Islam pertama di nusantara. Alkuturasi budaya Syiah dengan budaya lokal telah terbukti ada. Gus Dur sebagai tokoh Islam di Indonesia juga menyatakan NU adalah Syiah kultural.


Laporan keadaan persidangan Tajul muluk dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi:
Perilaku Hakim
  1. Hakim melakukan pemerikaan secara maraton terhadap kasus ini.
  2. Perbedaan Pemeriksaan Saksi Fakta:
a. Terhadap saksi JPU Hakim cenderung menerima keterangan apa adanya, enggan menggali  lebih jauh kebenaran materiel dari kualitas keterangan saksi. Hal ini terlihat dari intensitas pertanyaan hakim ketua yang sedikit, pertanyaan sekedarnya, cenderung sekedar mencoba mencocokan keterangan saksi fakta  JPU dengan BAP yang sudah ada, sikap yang "mencoba" memberi  petunjuk kepada saksi fakta JPU ketika mulai kebingungan dengan membacakan isi poin BAP yg telah dibuatnya atau dia mengatakan, "Kalau saksi lupa, ya nggak apa-apa, bilang aja lupa." Kedua hakim anggota yang sangat minim dalam memberikan pertanyaan dan mencoba menggali keterangan dari saksi. Hal ini berbeda perilakunya ketika pemeriksaan saksi fakta dari PH di mana majelis hakim sangat berminat menggali keterangan dari saksi. Intensitas pertanyaan lebih banyak. Kedua hakim angota aktif bertanya, pertanyaan hakim yang tajam dan mendalam. Ketika saksi PH kebingungan hakim ketua cenderung mempressure saksi dengan pernyataan, "Anda sudah disumpah, karena itu jangan berbohong. Sebab berbohong ada konsekuensinya baik secara agama maupun didepan hukum berupa sumpah palsu." bahkan kepada saksi IKLIL dengan tendensius hakim ketua  mengatakan, "Yang tahu anda berbohong adalah hati nurani anda yang akan anda pertanggung jawabkan kepada Tuhan."
 
  1. Sikap yang cenderung menguntungkan JPU
a. Sedari awal hakim ketua selalu menyampaikan kepada PH setiap keberatan silahkan dicantumkan dalam pledoi, bukan memotong dalam tanya jawab saksi dengan JPU. Hal ini mengakibatkan ketidakadanya keleluasaan PH untuk keberatan terhadap pernyataan saksi bersifat opini, sehingga keterangan saksi meluas dan ke mana-mana. Bahkan, ketika PH Asfinawati mencoba mengejar peryataan saksi ROIS yang menyimpulkan bahwa ajaran Tajul sesat, dengan bertanya, "Menurut keyakinan saksi, orang yg sesat masih Islam atau tidak?" Maka hakim menolak pertanyan PH dan menyatakan kalau ibu keberatan, silahkan tulis di pledoi.

b. Pada  beberapa saksi Fakta  JPU, Hakim Ketua mengawali pemeriksaan dengan bertanya di depan (jamaknya, JPU bertanya pertama, lalu PH bertanya). Kemudian Hakim menggali lebih jauh dari keterangaan saksi kepada JPU dan PH. Akibatnya, tidak ada kedalaman informasi fakta hukum dalam pemeriksaan saksi JPU. Parahnya hakim ketua cenderung sekedar mencocokkan peryataan saksi dengan BAP, yang sebenarnya ini adalah tugas JPU.  Hal ini tidak dilakukan ketika terhadap saksi fakta PH. Alur pertanyaan pertama pada PH, kemudian JPU. Seterusnya, Hakim menggali lebih dalam atas pernyataan yang sudah diberikan.

c. Hakim mencoba  "menolong saksi fakta JPU" untuk tidak terpeleset atas pernyataan saksi itu sendiri dengan menjadi penerjemah pertanyaan PH, walaupun sebenarnnya saksi JPU mengerti bahasa Indonesia;  memotong pernyataan saksi; menyatakan bahwa pernyataan saksi cukup dan pertanyaan PH sudah dijawab oleh saksi. Sehingga, ketika PH bertanya maka jawaban saksi JPU pendek-pendek dan belum sampai pada poinnya. Jawaban terkesan sebagai sebuah hapalan persis seperti yang tercantum pada BAP.
 
Perlakuan berbeda ini mengakibatkan PH gagal mengeksplorasi lebih jauh kebenaran dan pemahaman saksi JPU atas BAP yang telah dia buat. Perlakuan ini bertolak belakang dengan pemeriksaan saksi PH dimana hakim teu mencoba meenggali kebenaran pernyataan daari sakssi PH.
 
d. Tetap memberikan kesempatan kepada Zein Alkaf untuk bersaksi walupun dia tidak mempunyai kuailifiksi sebagai saksi ahli karena hanya lulusan Tsanawiyah dengan cara langsung mengatakan kepada PH jika keberatan silahkan dicantumkan pada pledoi. Cataatan: ternyata PH belum sempat berkomentar tentang Alkaf (masih berkasak-kusuk) ketika hakim menanyakan pendidikan Alkaf, tetapi hakim langung menyatakan jika PH keberatan maka silahkan disampaikan dalam Pledoi.
Dari hal-hal tersebut di atas, maka hakim memang cenderung berpihak pada JPU walaupun secara halus dia terus berlindung pada KUHAP
Demikian laporan analisis tentang acara  pemeriksaan saksi-saksi dalam idang Tajul Muluk
 
Perilaku Jaksa
Hal menyangkut performa jaksa di persidangan
 
Pemerikaan saksi  fakta JPU
1. Jaksa hanya berusaha mempertahankan keterangan saksi fakta pada BAP yang telah dibuat oleh penyidik.
2. Beberapa saksi fakta JPU ternyata  tidak bisa berbahasa Indonesia,  ternyata BAPnya dibuat oleh penyidik dalam bahasa Indonesia.  Seharusnya jaksa tidak terlaalu teburu-buru menyatakan P21 semua berkas perkara padahal JPUmengerti seharusnya dalam penyidikan (pembuatan BAP)  perlu adanya penerjemah yang telah disumpah, sehingga ketika saksi fakta menandatangani BAP, saksi mengerti apa yang dia tandatangani.
3. Memaksakan memasukan Zein Alkaf menjadi saksi ahli padahal tahu pendidikan Tsanawiyah
4. Pertanyaan yang dajukan kepada saksi fakta seputar masalah di BAP ditambah dengan  hal-hal lain seperti: bagaimana cara sholat, cara wudhu kemudian disuruh mempraktekan. Salah satu saksi ditanya istrinya berapa.
5. JPU tidk banyak bertanya kepada saksi ahli dari PH selain mengkonfirmasi fakta peristiwa  supaya ditanggapi ahli.
6. JPU salah dan ngeyel menyebut pasal yang di dakwakan yaitu asal 156a dengan pasal 165a.
7. Pertanyaan JPU terhadap  ahli Pidana PH yaitu apakah seorang yang menyatakan bahwa alquran yang dipakai umat islam tidak original termasuk penodaan agama seperti yang diatur oleh pasal 156a KUHP. Ahli menjawab pd intinya pendapat ahli agama dulu yang harus di dahulukan karena dia bukan ahlinya (ahli pidana).
8. Tidak ada pertanyaan JPU terhadap ahli Syiah Umar sahab
9. Pertanyaan JPU kepada ahli Zainun Kamal, "Umpamanya ada satu aliran yang mengatakan kamu harus ikut aliran saya, jika tidak ikut berarti kamu murtad, kafir, bagaimana pendapat ahli (dengan nada memaksa)? Jawabanya, "Salah!"Tanya (JPU): Aliran yang mengatakan al-Quran tidak orisinil syariatnya bagaimana? Jawab Zainun Kamal: Kita tidak boleh menghakimi karena itu urusan Tuhan.
10. Pertanyaan JPU pada Tajul Muluk  berulang kali diperingatkan karena  mengulang-ulang pertanyaan yg sama.[]