Press Release Kekerasasn Polisi di Labuhan Batu

From: Anto Simanjuntak; Date: 2012/6/6

Rekan-rekan pers,
Berikut dikirimkan pers release kekearasan polisi terhdap petani di labuhan batu, terima ksih,


salam,.


Judianto Simanjuntak
(Rumah Tani Indonesia/RTI)



PRESS RELEASE
 
 KEKERASAN POLISI TERHADAP PETANI DI PADANG HALABAN,
 LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA
 
Aparat Kepolisian kembali mempertontonkan aksi brutalnya terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dan diayomi, aksu brutal ini dilakukan kepada petani di Padang Halaban, Labuhanbatu- Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada hari minggu 03 Juni 2012. Kekerasan yang dilakukan polisi adalah berupa pemukulan, penembakan sampai pada penangkapan dengan sewenang-wenang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan sebagaimana disyaratkan Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Peristiwa ini diawali dari  terbakarnya pos penjagaan PT. Smart, anak perusahaan dari Sinar Mas Group, pada hari itu juga minggu tanggal 3 Juni 2012, sekitar pukul 22.00 WIB, dimana  lokasi  kejadian sangat berdekatan dengan lokasi lahan petani.
Setelah terjadi kebakaran, ratusan polisi datang ke lokasi dan sekitar tanah yang diduduki oleh petani. Kemudian polisi tiba-tiba melakukan aksinya menangkap tiga orang petani yang sedang duduk di warung. Dengan kejadin ini, petani marah yang ditunjukkan dengan memprotes penangkapan yang sewewenang-weanang tersebut. Begitu warga mendekati lokasi, seorang anggota polisi tanpa seragam resmi meminta warga untuk tidak mendekat. Karena warga terus merengsek, Polisi tersebut mengacungkan pistol dan menembakkannya.
Akibat dari penembakan polisi ini seorang petani bernama Sumanto, 18 tahun mengalami luka tembak, yaitu luka robek di betis kaki sebelah kiri korban, sedangkan korban pemukulan yang adalah Adi suma, Sum alias Sumbing, dan Suma. Ketiganya juga ditangkap oleh polisi.

 
MEMBUKTIKAN NEGARA DIKENDALIKAN PEMILIK MODAL
Kekerasasan polisi sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan bahwa polisi merupakan alat dari pemilik modal (pengusaha) demi kepentingan ekonomi para pemilik modal tersebebut, seperti PT. Smart, anak perusahaan dari Sinar Mas Group, Padahal tugas dan fungsi polisi adalah sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan penjaga ketertiban masyarakat berdasarkan Undang-Undang. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Negara ini dikendalikan pemilik modal, bukan Negara dalam hal ini pemerintah yang menentukan arah  kebijakakan pemerintah khususunya kebijakan ekonomi.
Bahwa kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap petani di Padang Halaban, Labuhanbatu sebenarnya sudah sering terjadi,. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan anggota kepolisian dan anggota TNI/ Koramil dalam sengketa tanah antara Kelompok Tani Padang Halaban  Sekitarnya(KTPH-S) Kec. Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dengan PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban, yaitu sekitar 3.000 hektar yang dikuasasi oleh PT. Smarts Tbk Kebun Padang Halaban.. Akibatnya sering terjadi situasi tidak kondusif karena seringnya hadir aparat kepolisian dan TNI/ Koramil di atas tanah yang berkonfilik tanah tanpa diketahui apa maksud dan tujuannya.
Dengan melihat Kejadian sebagaiman diuraikan di atas, dengan ini kami Rumah Tani Indonesia (RTI) menyakakan sikap dan  tutuntutan baik kepada Pimpinan Polri dan Pemerintah sebagai berikut :
1.      Mengutuk dengan keras tindakkan kekerasan dan kebrutalan polisi kepada petani di padang halaban, Labuhan Batu, Sumatera Utara..
2.      Memberikan sanksi yang tegas kepada anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap petani Padang Halaban, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
3.      Melepaskan dan membebaskan para petani Padang halaban, Labuhanbatu yang dtangkap polisi secara sewenang-wenang.
4.      Mengembalikan tugas dan fungsi polisi dari sebagai alat oemilik modal (perusahaan) dan menakut-nakuti masyarakat menjadi sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan penjaga ketertiban masyarakat berdasarkan Undang-Undang. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa.
5.      Menyelesaikan konflik lahan antara petani Padang Halaban dengan PT. Smart .
Demikian press relase ini kami sampaikan dengan sebenarnya demi mewujudkana keadilan, dan kebenaran kepada petani Padang Halaban, Labuhanbatu, Sumateara Utara sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundanbg-undangan yang berlaku.
 
Jakarta, 5 Juni 2012
Hormat Kami
                                                            Rumah Tani Indonesia          
 
                                                                            ttd
 
JONES BATARA MANURUNG
Direktur Eksekutf
 
 
Contact  Person:
1.       Jones Batara Manurung : 081319453671
2.      Judianto Simanjuntak : 081381055864