Siaran Pers dan Kronologi Penganiayaan Tantowi Anwari (SEJUK)

Yth. Para Jurnalis dan rekan-rekan sekalian,

Bersama ini kami kirimkan siaran pers dan kronologi penyerangan terhadap Tantowi Anwari (SEJUK) oleh massa FPI ketika sedang meliput pelarangan ibadat HKBP Filadelfia, Bekasi.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Siaran Pers
Mengecam Polisi Tidak Menangkap Pelaku Penyerangan
[Jakarta, 6 Mei 2012] – Aksi main hakim sendiri oleh massa yang mengaku pembela agama kembali mencederai nuarani, akal sehat, dan rasa keadilan masyarakat. Tantowi Anwari (Thowik) dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang sedang melaksanakan tugasnya meliput peristiwa pelarangan ibadat terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Bekasi, pada Minggu (6/5) menjadi korban pengeroyokan oleh massa intoleran.

Peristiwa tersebut dimulai ketika sekelompok massa berjumlah sekitar 500 orang berkumpul di depan Klinik Medika Jejalen Jaya, Bekasi menghadang jemaat HKBP Filadelfia yang ingin beribadah. Pada saat yang sama, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Tambun tiba-tiba menyeret paksa Thowik. Seorang anggota FPI Tambun yang dipimpin Murhali Barda mengintrogasi Thowik dan menanyai arti kata yang ada di kaosnya, "Melawan Tirani Mayoritas". Thowik berusaha menjelaskan, namun massa FPI tidak bisa menerima dan malah memprovokasi massa lain dengan tuduhan melawan umat Islam. Tidak itu saja, mereka juga membuat tuduhan bernada rasis kepada Thowik, "Ini Batak!"

Provokasi dari FPI mengakibatkan massa menyerang dan menelanjangi Thowik. Polisi memang berhasil mengevakuasi. Namun sangat disayangkan, polisi tidak menangkap pelaku penganiayaan (pemukulan dan penendangan) terhadap Thowik, namun tindakan yang diambil polisi adalah "mengamankan" korban.

Untuk itu, SEJUK yang memiliki visi terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia, mengecam cara polisi yang tidak berani tegas menindak pelaku penyerangan dan membiarkan terjadinya aksi main hakim sendiri. Polisi melakukan pelanggaran dengan
membiarkan para penyerang (FPI) mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan tindakan penganiayaan.

Hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun - Bekasi masih terjadi sampai saat ini. Hal ini terjadi sejak tahun 2000 sejak komunitas Jemaat HKBP Filadelfia didirkan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat pemerintah dan aparat kepolisian.
Pengadilan memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah dan juga tidak bisa melaksanakan kegiatan ibadah Minggu. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung nomor Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, 02 September 2010 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal. Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan bupati Bekasi harus mencabut  SK tersebut, dan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi, dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inchracht). Tetapi dalam kenyataannya sampai saat ini, Buapati Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Apa yang menjadi penyebabnya, mengapa hal itu terjadi, mengapa putusuan pengadilan tidak dilaksanakan Bupati Kabupaten bekasi. Jelas-jelas ini pembangkangan hukum! []

--
Kronologi Penyerangan dan Penganiayaan terhadap Tantowi Anwari
 
09.00
Jalanan menuju lokasi ibadat jemaat HKBP di Desa Jejalen Jaya, Tambun sudah dihadang sekitar 500 oleh massa intooleran. Mereka mulai melakukan penyisiran terhadap jemaat. Ada ketegangan antara massa intoleran dengan pihak HKBP karena satpol PP dan massa juga ikut menghadang jemaat. Jemaat pun mulai berdatangan, termasuk Pendeta Palti Panjaitan. Terjadi negosiasi dengan Agus ketuaa Satpol PP, namun negosiasi tersebut berakhir deadlock. Akhirnya, beberapa jemaat HKBPP pulang ke rumahnya masing-masing.

09.15
Konsentrasi massa masih ada di depan Klinik Medika Jejalen Jaya. Di situ, ada beberapa jemaat masih berdatangan untuk mencari tahu apakah jemaat bisa beribadah atau tidak. Tetapi, jemaat justru dikejar-kejar, dikata-katai, diteriaki kata-kata yang tidak pantas.

09.20
Situasi memanas, sesorang anak buah dari pimpinan FPI Tambun, Murhali Barda. Menyeret Tantowi Anwari (Thowik), dan mengintrograsi Towik untuk menjelaskan apa arti kata-kata yang ada di kaos bertuliskan,  "Lawan Tirani Mayoritas". Towik mencoba menjelaskan bahwa SEJUK ingin mengkampanyekan Indonesia damai untuk semua golongan. Tetapi, orang-orang FPI tersebut berasumsi bahwa arti kaos tersebut merujuk dan melawan umat Islam karena mayoritas. Apa pun penjelasan Thowik, mereka tetap mmenganggap Towik menantang Islam. Pada saat tersebut, Towik ditelanjangi dan KTP-nya disita oleh pimpinan FPI Tambun Muurhali Barda.

9.30
Ada provokasi dari FPI bahwa Thowik sedang melawan Islam. Thowik juga mendapat tuduhan rasis, dengan meneriakkan, "Ini Batak!"
Sekitar seratus orang merangsek dan beberapa sempat memukul dan menendang, sampai lengan dan punggung Thowik lecet. Aksi massa tersebut dihalangi oleh polisi dan Satpol PP. Towik dievakuasi oleh seorang polisi bernama Nanang dari Polsek Tambun.

9.45
Tiba di polsek dengan tanpa pakaian, dan Thowik tidak mau di-BAP, tapi hanya diperiksa untuk identitas dan sedikit kronologi.[]