Press Release Peristiwa Filadaelfia 6 Mei 2012

From: Anto Simanjuntak; Date: 2012/5/8

Teman-teman,
berikut dikirimkan press release peristiwa di jejalen jaya yang dialami jemaat HKBP Fildelfia pada hari minggu 6 mei 2012. sebarkan  terima kasih,

salam,
anto

--
PRESS RELEASE
PELARANGAN KEGIATAN IBADAH JEMAAT HKBP FILADELFIA OLEH
SEKELOMPOK MASSA DAN APARAT PEMERINTAH
 
Situasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia pada hari ini minggu 06 Mei 201 di desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi  tidak jauh berbeda dari hari-hari sebelumnya, dimana terjadi gangguan, ancaman, bahkan penghadangan Jemaat HKBP Filadelfia ke lokasi peribadatan.
 
Pada hari ini hari minggu 06 Mei 2012, ratusan orang massa anti toleran menghadang jemaat HKBP Filadelfia (lebih 100 orang) yang hendak memasuki lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya. Padahal jemaat HKBP Filadelfia berencana  melaksanakan kegiatan ibadah. Penghadangan dilakukan di tengah jalan, sekitar 300 Meter dari lokasi ibadah, dan sebagian massa anti toleran sudah menduduki lokasi ibadah jemaat HKBP Filadelfia. Situasinya sangat mencekam, sebab selain massa menghadang jemaat HKBP Filadelfia juga mengintimidasi, mengancam,menghina, mencaci maki dengan kata-kata kasar jemaat HKBP Filadelfia dan hendak menyerang Jemaat HKBP Filadelfia.
 
Penghadangan ini bukan hanya dilakukan oleh sekelompok massa anti toleran, tetapi juga aparat pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP). Alasan Satpol PP melakukan penghadangan jemaat HKBP Filadelfia adalah karena ada penolakan masyarakat, situasi tidak kondusif, karena itu perlu ketenangan. Satpol PP juga menghimbau Jemaat HKBP Filadelfia agar melaksanakan ibadah di tempat ibadah sementara yang disediakan pemerintah. Dalam hal ini Satpol PP telah menyediakan mobil untuk mengevakuasi/ mengangkut Jemaat HKBP Filadelfia ke tempat yang katanya sudah disedikan pemerintah.
 
Jemaat HKBP Fildelfia  tidak menuruti permintaan Satpo PP, dan berupaya menuju ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya untuk beribadah. Tetapi jumlah massa anti toleran yang begitu banyak ditambah dengan penghadangan Satpol PP, maka jemaat HKBP Filadelfia yang berjumlah lebih dari 100 orang membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing, dengan penuh ketakutan dan kecemasan. Tindakan Satpol PP ini sangat bertentangan dengan hukum, sebab seharusnya Satpol PP menindak tegas sekelompok massa yang melakukan penghadangan terhadap jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju lokasi ibadahnya di desa Jejalen Jaya, bukan menghadang Jemaat HKBP Filadelfia, apalagi mengevakuasi ke tempat lain.
 
Pada saat jemaat HKBP Filadelfia membubarkan diri dan meninggalkan titik penghadangan, sekelompok massa hendak menyerang Jemaat HKBP Filadelfia, bahkan mengintimidasi dan meneriaki dengan berbagai macam makian, massa juga mengejar dua orang Jemaat HKBP Filadelfia yang kebetulan di barisan terakhir, melempar dengan tanah, menarik-narik serta menghalang-halangi sepeda motornya sehingga kaca spion rusak.
 
Kemudian massa anti toleran bergerak menuju perumahan Villa Bekasi Indah 2, dimana perumahan ini adalah mayoritas tempat tinggal Jemaat HKBP Fildelfia. Massa anti toleran beranggapan Jemaat HKBP Filadelfia mengadakan ibadah di lokasi tersebut. Di depan pintu masuk perumahan Villa Bekasi Indah 2 mereka mengdakan orasi, dan mensweeping orang-orang yang tidak mereka kenal dengan meminta Karatu Tanda Penduduk (KTP).
 
Selain kekerasan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia, massa anti toleran juga melakukan pemukulan terhadap aktivis Serikat Jurnalis untuk keberagaman (SEJUK), yaitu Tantowi Anwari, beliau adalah aktivis kekebebasan beragama yang memberikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat HKBP Filadelfia karena hak-hak jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara diabaikan dan dilanggar oleh negara dan sekelompok massa. Selain melakukan pemukulan, massa anti toleran juga membuka dengan paksa pakain Tantowi Anwari
 
Ironisnya anggota kepolisian yang hadir dengan jumlah yang sangat banyak tidak melakukan tindakan apapun untuk melakukan perlindungan dan pengamanan terhadap jemaa HKBP Filadelfia, dan juga tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menindak tegas kelompok massa yang melarang dan meghadang jemaat HKBP Filadelfia kelokasi peribadatannya.
 
Peristiwa sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap hak asasi Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara, khususnya hak untuk beribadah dan mendirikan rumah/tempat ibadah, sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam pasal 28E ayat 2 UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Selain itu juga hal ini merupakan nggaran dan pengingkaran terhadapp hak atas rasa aman dan kebebasan dari ketakutan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UUD 1945 adan peraturan hukum lainnya
 
Dari peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, dalam hal ini kami menuntut pemerintah (pusat dan daerah) dan aparat kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.      Memberikan perlindungan hukum dan jaminan kemanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah setiap hari minggu di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

2.      Menindak tegas dan melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan pelarangan kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia

3.      Menghentikan penghadangan oleh sekelompok massa dan aparat pemerintah (satpol PP) abagi jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju temapt ibadahnya di desa jejalen jaya

Demikian hal ini disampaikan demi terwujudnya keadilan, kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perungdang –undangan yang berlaku.
 
Jakarta 6 Mei 2012
Hormat Kami,
 
Jemaat Gereja HKBP Filadelfia
Tim Advokasi HKBP Filadelfia
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
LBH Jarta
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

--
KRONOLOGIS IBADAH HKBP FILADELFIA
MINGGU, 06 MEI 2012

1.      Jam 08.30        : Jemaat HKBP Filadelfia dengan menaiki sepeda motor berdatangan menuju lokasi gereja HKBP Filadelfia. Sekitar 200 m dari lokasi gereja, Satpol PP dan Polisi memblokade jalan. Dibelakang mereka sebuah bis Pemkab Bekasi juga menghadang jalan. Disekitar penghadangan massa intoleran berkerumun dan berteriak-teriak.

2.      Jam 09.00        : Setelah terjadi dialog dan negoisasi antara Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia :  Pdt Palti Panjaitan, Team Advokasi HKBP Filadelfia : Saor Siagian dan Anto Simanjuntak dengan Ketua Kesbangpol Kab Bekasi : Bapak Atang serta Ketua Satpol PP Kab Bekasi : Bapak Agus Rismanto, akhirnya jemaat HKBP Filadelfia membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

3.      Jam 09.20        : Ketika jemaat bubar dan pulang, massa intoleran meneriaki dengan berbagai macam makian. Mereka juga mengejar dua orang jemaat HKBP Filadelfia yang kebetulan barisan terakhir pulang. Melempar dengan tanah, menarik-narik serta menghalang-halangi sepeda motornya sehingga kaca spion rusak. Massa intoleran juga mengusir para wartawan bahkan mensweeping dengan meminta tanda pengenal. Seorang jurnalistik mengalami pemukulan dan segera diamankan Polisi.

4.      Jam 09.30        : Massa intoleran bergerak menuju perumahan Villa Bekasi Indah 2, dimana perumahan ini adalah mayoritas tempat tinggal jemaat HKBP Filadelfia. Massa intoleran berpikir jemaat HKBP Filadelfia mengadakan ibadah dilokasi tersebut. Di depan pintu masuk perumahan Villa Bekasi Indah 2 mereka mengadakan orasi, dan mensweeping orang-orang yang tidak mereka kenal dengan meminta KTP.

--
Siaran Pers
Mengecam Polisi Tidak Menangkap Pelaku Penyerangan

[Jakarta, 6 Mei 2012] – Aksi main hakim sendiri oleh massa yang mengaku pembela agama kembali mencederai nuarani, akal sehat, dan rasa keadilan masyarakat. Tantowi Anwari (Thowik) dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang sedang melaksanakan tugasnya meliput peristiwa pelarangan ibadat terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Bekasi, pada Minggu (6/5) menjadi korban pengeroyokan oleh massa intoleran.

Peristiwa tersebut dimulai ketika sekelompok massa berjumlah sekitar 500 orang berkumpul di depan Klinik Medika Jejalen Jaya, Bekasi menghadang jemaat HKBP Filadelfia yang ingin beribadah. Pada saat yang sama, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Tambun tiba-tiba menyeret paksa Thowik. Seorang anggota FPI Tambun yang dipimpin Murhali Barda mengintrogasi Thowik dan menanyai arti kata yang ada di kaosnya, "Melawan Tirani Mayoritas". Thowik berusaha menjelaskan, namun massa FPI tidak bisa menerima dan malah memprovokasi massa lain dengan tuduhan melawan umat Islam. Tidak itu saja, mereka juga membuat tuduhan bernada rasis kepada Thowik, "Ini Batak!"

Provokasi dari FPI mengakibatkan massa menyerang dan menelanjangi Thowik. Polisi memang berhasil mengevakuasi. Namun sangat disayangkan, polisi tidak menangkap pelaku penganiayaan (pemukulan dan penendangan) terhadap Thowik, namun tindakan yang diambil polisi adalah "mengamankan" korban.

Untuk itu, SEJUK yang memiliki visi terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia, mengecam cara polisi yang tidak berani tegas menindak pelaku penyerangan dan membiarkan terjadinya aksi main hakim sendiri. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang (FPI) mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan tindakan penganiayaan.

Hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun - Bekasi masih terjadi sampai saat ini. Hal ini terjadi sejak tahun 2000 sejak komunitas Jemaat HKBP Filadelfia didirkan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat pemerintah dan aparat kepolisian.

Pengadilan memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah dan juga tidak bisa melaksanakan kegiatan ibadah Minggu. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung nomor Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, 02 September 2010 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal. Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan bupati Bekasi harus mencabut  SK tersebut, dan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi, dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inchracht). Tetapi dalam kenyataannya sampai saat ini, Buapati Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Apa yang menjadi penyebabnya, mengapa hal itu terjadi, mengapa putusuan pengadilan tidak dilaksanakan Bupati Kabupaten bekasi. Jelas-jelas ini pembangkangan hukum! []

--
Kronologi Penyerangan dan Penganiayaan terhadap Tantowi Anwari
 
09.00
Jalanan menuju lokasi ibadat jemaat HKBP di Desa Jejalen Jaya, Tambun sudah dihadang sekitar 500 oleh massa intooleran. Mereka mulai melakukan penyisiran terhadap jemaat. Ada ketegangan antara massa intoleran dengan pihak HKBP karena satpol PP dan massa juga ikut menghadang jemaat. Jemaat pun mulai berdatangan, termasuk Pendeta Palti Panjaitan. Terjadi negosiasi dengan Agus ketuaa Satpol PP, namun negosiasi tersebut berakhir deadlock. Akhirnya, beberapa jemaat HKBPP pulang ke rumahnya masing-masing.

09.15
Konsentrasi massa masih ada di depan Klinik Medika Jejalen Jaya. Di situ, ada beberapa jemaat masih berdatangan untuk mencari tahu apakah jemaat bisa beribadah atau tidak. Tetapi, jemaat justru dikejar-kejar, dikata-katai, diteriaki kata-kata yang tidak pantas.

09.20
Situasi memanas, sesorang anak buah dari pimpinan FPI Tambun, Murhali Barda. Menyeret Tantowi Anwari (Thowik), dan mengintrograsi Towik untuk menjelaskan apa arti kata-kata yang ada di kaos bertuliskan,  "Lawan Tirani Mayoritas". Towik mencoba menjelaskan bahwa SEJUK ingin mengkampanyekan Indonesia damai untuk semua golongan. Tetapi, orang-orang FPI tersebut berasumsi bahwa arti kaos tersebut merujuk dan melawan umat Islam karena mayoritas. Apa pun penjelasan Thowik, mereka tetap mmenganggap Towik menantang Islam. Pada saat tersebut, Towik ditelanjangi dan KTP-nya disita oleh pimpinan FPI Tambun Muurhali Barda.

9.30
Ada provokasi dari FPI bahwa Thowik sedang melawan Islam. Thowik juga mendapat tuduhan rasis, dengan meneriakkan, "Ini Batak!"

Sekitar seratus orang merangsek dan beberapa sempat memukul dan menendang, sampai lengan dan punggung Thowik lecet. Aksi massa tersebut dihalangi oleh polisi dan Satpol PP. Towik dievakuasi oleh seorang polisi bernama Nanang dari Polsek Tambun.

9.45
Tiba di polsek dengan tanpa pakaian, dan Thowik tidak mau di-BAP, tapi hanya diperiksa untuk identitas dan sedikit kronologi.[]