Kebebasan Pers Indonesia Dinilai Masih Semu

From: SunnyDate: 2012/5/8
 

 
 
Kebebasan Pers Indonesia Dinilai Masih Semu
JAKARTA ­
 
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kebebasan pers di Indonesia masih semu."Artinya, pewarta bebas menulis dan menyiarkan berita, tetapi keselamatannya tidak terjamin," kata Ketua Umum AJI Eko Maryadi dalam acara "Stop Impunitas bagi Pembunuh Jurnalis" di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akhir pekan lalu.

Eko mengatakan, kekerasan terhadap pewarta tidak mendapat penanganan semestinya dari aparat hukum.

Ia mencontohkan pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin di Yogyakarta, 16 tahun silam, yang hingga kini masih gelap.

Eko menilai ada kecenderungan aparat melindungi temannya yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Mereka justru menimpakan kesalahan itu kepada orang lain. "Bukan hukum pidana yang dijalankan,"katanya.

Sependapat dengan AJI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menilai banyak aparat negara memberikan impunitas kepada temannya. "Mereka saling melindungi dan tidak melaksanakan ketentuan pidana yang tertulis," kata Ifdhal Kasim.

Sementara itu, pihak Kepolisian RI menyatakan tidak pernah bermaksud memberikan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Bukan tidak merespons dan tidak serius. Kita butuh bukti baru untuk mengungkap pelaku,"kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Muhammad Taufik saat dimintai konfirmasi.

Kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang dinilai AJI belum selesai, menurut Taufik, bisa diproses kembali. "Kita masih punya hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti, dan saksi. Tapi kita butuh yang baru untuk mengungkap,"katanya.

Ketidakberpihakan aparat kepada jurnalis ini, kata Eko, mengancam keselamatan jurnalis. Karena itu, perusahaan media diminta menaruh perhatian lebih pada keselamatan wartawan. "Penanggung jawab berita tidak hanya peliput berita, tapi juga keredaksian atau perusahaan pers tempat ia bekerja," Eko menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan sudah menyiapkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Nota itu dimaksudkan untuk lebih melindungi kepentingan pers jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau ada kasus yang ditangani kepolisian, kan nantinya dibawa ke kejaksaan juga. Di sinilah pentingnya MoU itu," katanya di gedung Kejaksaan Agung Kamis lalu. ● RAFIKA AULIA | FRANSISCO ROSARIANS