HKBP Filadelfia Menyurati Pemerintah agar Dijamin Perlindungan Ibadahnya; ("Semoga Allah swt. Meridai! Āmīn!")

From: Anto Simanjuntak;
Date: 2012/5/16


Teman-Teman,

Besok, kamis 17 Mei 2012, Jemaat HKBP Filadelfia merayakan hari besar keagamaan, yaitu hari kenaikan Yesus Kristus sebagaimana dirayakan umat kristiani di seluruh dunia. Yang dilakukan dengan mengadakan ibadah

Tetapi pertanyaannya, apakah jemaat HKBP Filadelfia bisa besok merayakan hari kenaikan Yesus Kristus, soalnya tiap hari minggu jemaat HKBP Filadelfia tiap hari minggu dihalangi beribadah oleh massa anti toleran dan pemerintah. Anehnya sampai dilakukan penghadangan. Anehnya lagi polisi membiarkan sekelompok massa tersebut

Untuk itu, tim advokasi HKBP Filadelfia mengajukan surat kepada kapolri mengenai  perlindungan hukum dan jaminan keamanan untuk kegiatan ibadah/ perayaan kenaikan Yesus Kristus besok kamis 17 Mei 2012 dan ibadah hari minggu 20 mei 2012.

Mohon solidaritas dan dukungan teman-teman pada pelaksanaan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia besok kamis 17 mei 2012 dan minggu 20 Mei 2012 di desa jejalen jaya, kec. tambun utara, kab. bekasi, jawa barat. ibadah mulai pukul 09.00. Wib. Terima kasih atas dukungan dan solidaritas teman-teman atas perjauangan HKBP Filadelfia.


salam,
anto

--
Jakarta, 16 Mei 2012

Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110

HAL : DESAKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN KEAMANAN BAGI JEMAAT HKBP FILADELFIA, TAMBUN- BEKASI SAAT MELAKSANAKAN IBADAH

SIFAT: DARURAT/ GENTING


Dengan hormat,

Kami, Tim Advokasi Dan Litigasi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Resort Duren Jaya, Distrik XIX Jakarta 2, selaku Kuasa Hukum Jemaat HKBP Filadelfia berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Juni 2011 (surat kuasa khusus terlampir).

Bahwa dalam kesempatan ini kami menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa sampai saat ini kualitas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari aparat Kepolisian bagi Jemaat HKBP Filadelfia saat melaksanakan kegiatan ibadah setiap hari Minggu di Desa Jelalen Jaya Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi masih dipertanyakan. Artinya bahwa kualitas perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari Kepolisian jauh dari yang diharapkan.

Bahwa hal ini adalah berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya terjadi, dimana eskalasi kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat anti toleran semakin meningkat kepada Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun - Bekasi. Kekerasan yang dimaksud adalah berupa gangguan, ancaman, dan intimidasi dari sekelompok masyarakat anti toleran pada saat melaksanakan ibadah/ kebaktian setiap hari Minggu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekelompok massa juga melakukan tindakan untuk menghentikan dan melarang dengan paksa kegiatan ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, bahkan sekelompok massa anti toleran melarang dan menghadang Jemaat HKBP Filadelfia memasuki lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya. Padahal jumlah anggota Kepolisian yang datang ke lokasi sangat banyak, sampai ratusan orang anggota Kepolisian dan berimbang dengan jumlah massa anti toleran yang berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

Bahwa secara khusus peristiwa pada hari Minggu 13 Mei 2012, sekitar 600 (enam ratus) orang massa anti toleran menghadang Jemaat HKBP Filadelfia, dengan jumlah  lebih 100 (seratus) orang yang hendak memasuki lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya. Padahal Jemaat HKBP Filadelfia berencana  melaksanakan kegiatan ibadah. Penghadangan dilakukan di tengah jalan, sekitar 300 Meter dari lokasi ibadah dan sebagian massa anti toleran sudah menduduki lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia. Selain massa anti toleran, penghadangan juga dilakukan oleh aparat pemerintah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan alasan demi keamanan, situasi tidak kondusif karena massa semakin beringas. Jemaat HKBP Filadelfia tidak menerima alasan tersebut dan meminta Satpol PP dan Polisi menindak tegas sekelompok massa anti toleran, tapi Satpol PP tidak memenuhi permintaan Jemaat HKBP Filadelfia. Ironisnya Satpol PP meminta Jemaat HKBP Filadelfia mencari tempat ibadah yang aman yang katanya telah disediakan pemerintah. Permintaan Satpol PP ini jelas bertentangan dengan hukum, sebab hal itu bukan merupakan kewenangan Satpol PP.

Selain penghadangan, massa anti toleran juga mencaci maki Jemaat HKBP, menyebarkan kebencian kepada Jemaat HKBP Filadelfia, mengintimidasi, mengancam akan menyerang jika tidak bubar dan mundur, selain itu massa anti toleran melalui oratornya meneriaki Pdt. Palti Panjaitan (Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia) dan Pengacara (Kuasa Hukum) HKBP Filadelfia. Akibat penghadangan dan ancaman ini adalah Jemaat HKBP Filadelfia tidak bisa masuk ke lokasi ibadahnya di Desa Jejalen Jaya, tidak bisa melaksanakan ibadah karena situasi tidak memungkinkan, sebab massa anti toleran sudah mengelilingi Jemaat HKBP Filadelfia. Jemaat HKBP hanya berdoa sekitar 3 (tiga) menit, setelah itu Jemaat HKBP Filadelfia bubar dan pulang ke rumah masing-masing diiringi ketakutan dan  kecemasan. Jemaat HKBP Filadelfia sedih akan kondisi ini karena tidak bisa mengekspresikan haknya yaitu melaksanakan ibadah. Selain itu, penghadangan dan ancaman itu juga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan.

Ironisnya Polisi yang datang sangat banyak, dengan jumlah ratusan orang yang langsung dipimpin KAPOLRES KOTA BEKASI, KOMISARIS BESAR POLISI WAHYU HADININGRAT tidak berupaya melindungi dan memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia, Polisi hanya sebagai penonton, sebab Polisi tidak menindak tegas sekelompok massa yang melakukan penghadangan terhadap Jemaat HKBP Filadelfia dan tindak pidana lain, seperti mengancam akan menyerang jika tidak bubar dan mundur, dan lain-lain. Artinya dalam hal ini Polisi membiarkan terjadinya kekerasan massa terhadap Jemaat HKBP Filadelfia.

Bahwa jika melihat peristiwa tersebut dengan keberadaan jumlah Polisi yang begitu banyak, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 13 UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana tugas pokok Kepolisian adalah: untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dalam kenyataannya Kepolisian yang hadir di Desa Jejalen Jaya, Tambun - Bekasi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, dalam hal ini bahwa negara melalui aparat Kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui pembiaran (violence by omission).

Bahwa sekelompok massa anti toleran juga melibatkan anak-anak, dimana anak-anak ikut meneriaki Jemaat HKBP Filadelfia dengan kebencian. Coba dibayangkan anak-anak sudah diwarisi kebencian kepada orang lain, apa jadinya negara ini kelak.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa baik sekelompok massa anti toleran maupun negara, terutama aparat Kepolisian melakukan pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap hak asasi Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara, yaitu hak atas kebebasan beribadah, beragama, mendirikan rumah ibadah dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E ayat 2 UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Termasuk juga pengingkaran dan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tentram, kebebasan dari rasa takut dan mencemaskan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 30 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Bahwa sehubungan dengan itu, kami Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengharapkan dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN KEAMANAN bagi Jemaat HKBP Filadelfia saat melaksanakan ibadah/ kebaktian yang akan diadakan pada :

Hari/Tanggal: Kamis/ 17 Mei 2012, pukul 09.00 Wib- Selesai
Acara: Ibadah Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Tempat: Depan lahan milik Jemaat HKBP Filadelfia di RT. 01, RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dan juga ibadah/ Kebaktian yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal: Minggu/ 20 Mei 2012, dan kegiatan ibadah seterusnya setiap hari minggu, pukul 09.00 Wib- Selesai
Acara: Ibadah/ Kebaktian Minggu
Tempat: Depan lahan milik Jemaat HKBP Filadelfia di RT 01, RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahwa perlindungan Hukum dan jaminan kemanan ini merupakan kewajiban negara melalui aparat Kepolisian sebagai penegak hukum, pelindung dan Pengayom masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Hal ini merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi warga negara untuk bebas beribadah, beragama sesuai dengan keyakinannya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya. Secara khusus, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Pelaksanaan HAM juga menegaskan bahwa Polri harus menjalankan standar perilaku dalam penegakan hukum yang menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Bahwa demikian juga setelah hari Minggu tanggal 20 Mei 2012, kami meminta dan mengharapkan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia dalam melaksanakan kegiatan ibadahnya setiap hari Minggu.

Bahwa dalam rangka perlindungan hukum ini, kami mengharapkan kepada Kapolri untuk tetap memperhatikan jumlah anggota kepolisian supaya berimbang dengan kekuatan massa anti toleran, dan jika perlu ditambah pasukan/ personil kepolisian dari hari Minggu lalu 13 Mei 2012.

Demikian hal ini kami sampaikan demi terwujudnya kebebasan beribadah dan beragama, bebas dari rasa takut dan mencemaskan bagi Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Tim Advokasi Dan Litigasi HKBP Filadelfia, Tambun- Bekasi

Kuasa Hukum: Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.; Judianto Simanjuntak, S.H.;

Tembusan:
Kepada: Yth. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta; Yth. Komisi Kepolisian Nasional; Yth. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham); Yth. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi; Yth. Bupati Kabupaten Bekasi; Yth. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab. Bekasi; Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi; Yth. Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi; Yth. Camat Tambun Utara; Yth. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun; Yth. Kepala Desa Jejalen Jaya; Yth. Ephorus HKBP, selaku pucuk pimpinan HKBP; Yth. Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun- Bekasi

Pertinggal