[ePaper.Tempo.co] Umar Patek Akui Terlibat Bom Bali I

From: Sunny; Date: 2012/5/9
 
JAKARTA
 
 
Terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, mengakui terlibat dalam sejumlah peledakan bom di Bali dan Jakarta. Ia menyatakan ikut meracik bahan peledak untuk aksi bom malam Natal di Jakarta pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002.

"Saya membantu Sawad meramu bahan peledak (untuk Bom Bali I), jumlahnya kurang dari 50 kilogram," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Encep Yuliardi itu mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.

Namun Patek mengecam aksi bom Natal dan Bom Bali I, yang dianggapnya melanggar aturan agama. Ia pun menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada para korban.

Patek menjelaskan, pada Oktober 2001 dia bersama istrinya pindah dari Pemalang, Jawa Tengah, ke Surakarta berkat tawaran Dulmatin. Pada September 2002, dalam pertemuan di rumah Dulmatin, Muklas menceritakan rencana membalas pembantaian umat Islam di Palestina dengan meledakkan bom di tempat orang-orang asing berkumpul di Bali. Patek sempat menolak karena Bali bukan Palestina, tapi akhirnya setuju atas bujukan Dulmatin.

Patek tiba di terminal Ubud, Bali, pada 2 Oktober 2002 sekitar pukul 09.00 menumpang bus Safari Dharma Raya. Idris menjemput dia, lalu membawanya ke sebuah rumah di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar. Imam Samudra memerintahkan Patek membantu Sawad meramu bahan peledak.
Beberapa hari kemudian, datang Abdul Goni, Ali Imron, Muklas, dan Dr Azahari Husin. Azahari sebagai perakit bom membawa kabel detonating chord, pipa paralon, serta sekitar lima filing cabinet warna abu-abu. Bom diledakkan di Kuta pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang.

Adapun bom Natal 2000 diklaim untuk membalas konflik di Ambon dan Poso. Patek mengaku tiba di Jakarta dengan janji diberi pekerjaan oleh Dulmatin, yang juga teman sekampungnya. Patek meramu bahan peledak pada 24 Desember 2000.
Dulmatin pergi membawa bahan bom tadi yang dibungkus wadah seukuran kotak tisu dan tas jinjing. Malamnya, Dulmatin menjemput Patek dengan mobil yang dikemudikan Edi Setiono. Ada seorang lagi, tapi Patek mengaku tak kenal. Setelah beraksi, Edi mengantarkan Patek ke Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, untuk pulang ke Pemalang.

Patek didakwa enam dakwaan, dari menyelundupkan senjata, terlibat pengeboman, sampai membuat paspor dengan identitas palsu. Ia didampingi pengacara Asludin Hatjani. Sidang dilanjutkan pada 27 Mei nanti dengan pembacaan tuntutan.[]

MARIA YUNIAR