DEKLARASI Perdamaian Papua

Gambar ilustrasi dari http://emmanuel-pandega.blogspot.com

DEKLARASI

PERDAMAIAN PAPUA

Syukur Bagimu Tuhan

Kami lebih dari 500 orang peserta Konferensi Perdamaian Tanah Papua yang terdiri dari wakil-wakil Agama, Adat, Perempuan, Pemuda, Akademisi, Organ-organ Mahasiswa, dan kelompok resisten yang berasal dari Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua telah berpartispasi aktif dalam konferensi perdamaian Tanah Papua yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, yang berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 July 2011.

Dalam Konferensi yang bertemakan : “Mari kitong bikin Papua jadi Tanah damai”, kami telah berbagi pengalaman, dan saling meneguhkan satu-sama lain melalui perjumpaan, percakapan dan diskusi. Kami pun diperkaya dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber seperti :

  1. Bpk. Djoko Sujanto selaku Menkopolhukam RI.
  2. Bpk. Barnabas Suebu, SH selaku Gubernur Provinsi Papua.
  3. Bpk. Bekto Suprapto, selaku Kapolda Papua.
  4. Bpk. Erfi Triasunu selaku Panglima Kodam 17 Cenderawasih.
  5. Mgr. Leo Laba Ladjar selaku Uskup Keuskupan Jayapua.
  6. Dr. Tony Wanggai selaku Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Papua sekaligus wakil dari Majelis Muslim Papua.
  7. Pdt. Sokrates Sofyan Yoman, M.Th, selaku Ketua Sinode persekutuan Gereja-Gereja Baptis di Papua.
  8. Bpk. Forkorus Yaboisembut selaku Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Selanjutnya, kami merefleksikan tentang Papua Tanah Damai dengan mendalami konsep dan indikator-indikatornya. Selain itu, kami juga mengidentifikasi masalah-masalah yang mesti dicarikan solusinya demi terwujudnya Papua Tanah Damai.

Seturut dengan tradisi budaya Papua tentang cara penyelesaian konflik secara damai, maka:

  1. Kami menegaskan bahwa Dialog merupakan sarana terbaik untuk mencari solusi yang tepat penyelesaian konflik antara Rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia;
  2. Kami bertekad untuk mencari solusi atas berbagai persoalan politik, keamanan, hukum dan HAM, Ekonomi dan lingkungan hidup serta sosial budaya di Tanah Papua melalui suatu Dialog antara Rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral;
  3. Kami menyambut baik inisiatif baik pemerintah pusat dalam mendukung proses-proses persiapan dialog Jakarta-Papua.

Melalui Konferensi Perdamaian Tanah Papua, kami pun menetapkan kriteria-kriteria utusan orang Papua yang akan berdialog dengan pemerintah Indonesia. Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Mampu menggunakan Bahasa Inggris Standard (speaking, listening, reading and writing);
  2. Tidak memiliki hubungan Birokrasi, Hubungan Emosional, Komunikasi, Koordinasi, dan ikatan apapun dengan sistem NKRI;
  3. Memiliki kemampuan dan pengalaman berdiplomasi dan bernegosiasi (bersertifikat);
  4. Memiliki hati Nurani dan ideologi Papua Merdeka;
  5. Memahami proses sejarah perjuangan Papua;
  6. Memiliki Etika dan Moral yang baik;
  7. Tidak Temperamen (rasional, mampu mengontrol emosi, tidak bertindak dengan kekerasan dan tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan kemanusiaan);
  8. Juru runding bukan pemimpin, tapi mendapat mandat dari pemimpin;
  9. Berasal dari salah satu Organisasi politik perlawanan rakyat bangsa Papua Barat dan/atau individu yang direkomendasikan oleh Organisasi politik perlawanan rakyat bangsa Papua Barat;
  10. Diterima oleh sebagian besar organisasi politik perlawanan Papua Barat dan Rakyat Bangsa Papua Barat;
  11. Memiliki jiwa Nasionalisme Papua;
  12. Sehat secara Jasmani dan rohani;
  13. Paham masalah Papua dan kreatif dalam menemukan solusi atas persoalan Papua;
  14. Memiliki integritas dan loyalitas terhadap upaya-upaya rekonsiliasi dan konsolidasi revolusi Papua Barat. Termasuk didalamnya memiliki komitmen untuk menerima segala konsekuensi yang terburuk sekalipun;
  15. Mampu dan bersedia BEKERJA SAMA dalam Tim Negosiasi Papua Barat;
  16. Memiliki satu atau lebih PENGETAHUAN dan KEAHLIAN yang dibutuhkan di bidang: Politik, Hukum, Ekonomi, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Sosial Budaya, dan Sejarah Perjuangan Nasional Papua Barat;
  17. Tim juru runding terdiri atas laki-laki dan perempuan, dengan proporsi yang seimbang.

Dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan diatas, maka kami mengusulkan para juru runding bangsa Papua Barat adalah sebagai berikut:

  1. Rex Rumakiek
  2. Dr. John Otto Ondawame
  3. Benny Wenda
  4. Octovianus Mote
  5. Leoni Tanggahma

Demikian pernyataan deklarasi Perdamaian Papua yang kami maklumkan kepada seluruh rakyat Papua, Pemerintah Indonesia dan semua pihak yang peduli dengan upaya mewujudkan perdamaian di Papua;

Dideklarasikan di : Jayapura, 7 Juli 2011

Penandatangan :

Forkorus Yaboisembut, S.Pd, Ketua Dewan Adat Papua

Pdt. Em. Herman Awom, S.Th, Moderator Presidium Dewan Papua

Ev. Edison Waromi, SH, President Eksekutif Otorita Nasional Papua Barat

Drs. Septinus Paiki, Dewan Komite Pelaksana Kemerdekaan dan Kedaulatan Melanesia Barat

Eliazer Awom, Forum Rekonsiliasi Ex Tapol/Napol Papua Barat

Drs. Albert Kaliele, Forum Rekonsiliasi Ex Tapol/Napol Papua Barat

Onesimus Banundi, Wakil Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi

Mb. Yan Pieter Yarangga, Ketua Dewan Adat Wilayah Saireri

Barnabas Mandacan, Ketua Dewan Adat Wilayah Bomberay

Sir-Zet Gwasgwas, Ketua Dewan Adat Wilayah Domberay

Stanislaus Gebze, Ketua Dewan Adat Wilayah Anim Ha

Dominikus Surabut, Sekretaris Dewan Adat Wilayah La Pago

Benny Ruben Edoway, A.Md.Pd, Ketua Dewan Adat Wilayah Me Pago

Abina Wasanggai, S.Pd, Sekretaris Umum Solidaritas Perempuan Papua

Benyamin Gurik, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universistas Cenderawasih

Selpius Bobii, Ketua Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat

H. Sarmadan Sabuku, S.Ag, Ketua Majelis Muslim Papua.[]