Mengorbankan Harta di Jalan Allah swt. adalah Bagaikan Memberi Pinjaman kepada-Nya; Tentunya sebagai Pinjaman yang Baik... ;-)

PETIKAN/Cuplikan Khotbah Jumat Hudhur (Hadhrat Amirul Mukminin Khalifatul Masih V) atba. Tanggal 11 Desember 2009 dari Mesjid Baitul Futuh London, Inggris

TOPIK khotbah jumat yang Hudhur atba. sampaikan minggu ini, berkisar tentang pengorbanan harta terkait dibukanya Tahun Baru Perjanjian Dana Waqfi Jadid 2010. Di sini, beliau menyinggung tugas orang-orang yang beriman sehubungan pengorbanan harta sebagaimana diajarkan dalam QS 2:246 bahwa dalam niat kita mengorbankan harta di jalan Allah swt. adalah bagaikan memberi pinjaman kepada Allah. Tentunya sebagai pinjaman yang baik; yakni, kita belanjakan harta kita di jalan Allah swt.. Dijanjikan, Dia akan meperlipatgandakan pengembalian tersebut kepada kita lebih banyak. Karena, Allah menyempitkan serta melapangkan rezeki, dan kepada-Nya-lah kita dikembalikan.

Hudhur atba. bersabda bahwa belum pernah ada suatu pergerakan duniawi maupun rohani yang tak lepas tanpa adanya kontribusi keuangan. Suatu organisasi dakwah rohani pun memerlukan dana dalam mengemban misi sucinya, dan memenuhi penghidmatan ataupun bakti dan darmanya terhadap umat manusia.

Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bersabda bahwa pengorbanan atau menginfakkan harta berupa candah bukanlah suatu sistem yang yang pertama diperkenalkan oleh Jamaat ini. Sesungguhnya, kebutuhan dana mengemuka pada zaman sang Nabi Tuhan tersebut yang mengumumkan rencana baru perlunya mengumpulkan dana. Dikatakannya bahwa Hadhrat Rasulullah saw. bersabda, seseorang harus membelanjakan sebagian hartanya sesuai kemampuannya. Pengorbanan harta merupakan suatu sumber kemajuan bagi orang-orang yang beriman dan sarana yang mampu menumbuhkan kesetiaan dan kecintaan terhadap Allah swt..

Di Jemaat kita, ada beberapa Candah wajib, yaitu: Zakat, Candah Aam, Candah Jalsa Salana, dan Candah Wasiyat. Candah yang lain adalah bersifat sukarela dan fakultatif. Zakat merupakan salah satu bagian dari Rukun Islam dan Hadhrat Rasulullah saw. telah membuat aturan khusus untuk sistem ini. Zakat adalah wajib bagi kita sesuai syarat-syarat maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di samping pengumpulan zakat, jika memerlukan dana tambahan bagi suatu proyek tertentu, Hadhrat Rasulullah saw. akan memulai rencana khusus untuk menggalang dana.

Tahun 1905, Hadhrat Masih Mau’ud a.s. mencetuskan program Alwasiyat. Siapa pun yang ikut dalam gerakan tersebut, sepanjang hidupnya, boleh menetapkan dan menjanjikan dana yang akan disumbangkan antara sepersepuluh hingga sepertiga dari harta mereka baik berupa pendapatan rutin maupun harta lain yang bergerak dan tidak bergerak mereka. Tiap yang berwasiyat (musi dan musiah) diharapkan jujur terkait penyebutan harta, aset dan pendapatan mereka sebab perjanjian tersebut dibuat dengan Allah swt.. Karenanya, standar ketakwaan mereka harus senantiasa terus ditingkatkan, harus sanggup melaksanakan kebajikan yang tinggi, harus terdepan dalam meningkatkan nilai-nilai moralitas dan ibadah, dan harus berusaha keras mencapai kedudukan mulia orang-orang yang benar (shôdiqîn). Semoga Allah swt. membukakan peluang baik bagi tiap musi dan musiah untuk meraih standar-standar tersebut. Amin.

Oleh Hadhrat Khalifatul Masih II r.a., hitungan Chanda Aam ditentukan sebesar seperenambelas dari pendapatan rutin seseorang meski awalnya sudah diinisiasi oleh Hadhrat Masih Mau’ud a.s.. Candah itu harus dibayar rutin setiap bulan sekalipun nilainya hanya satu matauang (rupiah). Kemudian secara berangsur-angsur, jumlahnya ditingkatkan, disesuaikan berdasar persyaratan dan ketentuannya.

Kapan pun terdapat kebutuhan dana dalam Jemaat, para khalifahnya langsung menyampaikan program baru yang bertujuan memenuhi kebutuhan tersebut. Ketika Program Perjanjian Dana Tahrik Jadid diluncurkan untuk pertama kali oleh Hadhrat Khalifatul Masih II r.a., saat itu para penentang Jemaat sedang memproklamirkan untuk melenyapkan Jemaat hingga ke akar-akarnya.

Tahrik Jadid lahir adalah untuk menyebarkan dakwah Islam di luar negeri Hindustan (sebelum terpartisi menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh—Ed.). Selanjutnya, Waqfi Jadid terbentuk guna penyebaran syiar Islam di bawah panji-panji Ahmadiyah untuk seluruh pelosok daerah dan pedesaan Pakistan, terutama di Provinsi Sindh.

Baik Tahrik Jadid maupun Waqfi Jadid, saat peluncurannya, Hadhrat Khalifatul Masih II r.a. tidak hanya meminta dana, tetapi SDM yang memiliki wawasan pengetahuan dan kerohanian sebagai tenaga wakaf dan voluntir untuk bertablig. Dari tahun ke tahun, para dai yang mendaftar semakin meningkat. Mereka diberikan berbagai diklat berupa standar kecakapan dan keterampilan berdakwah. Kini, institusi yang dimaksud telah mapan, terorganisir rapi, berada di Markas Besar Jemaat Ahmadiyah di Rabwah, Pakistan, dengan nama Madrasah Hafiz Alquran. Lembaga pendidikan setingkat diploma tiga ini bertanggung jawab untuk mencetak para kader calon mualim dan muawwin (mubalig pembantu). Ditambah dengan semakin bertambahnya pula para putra-putri wakaf Ahmadi (Waqfi Nau), sekolah tersebut sedang dikembangkan dalam waktu yang cepat.
Pada awalnya, diluncurkannya Waqfi Jadid ini adalah untuk memenuhi kebutuhan syiar Islam di seluruh pelosok daerah Pakistan saja. Kini, berangsur-angsur, diperluas hingga ke India dan Afrika. Di kekhalifahan yang keempat, Hadhrat Khalifatul Masih IV r.h. yang saat itu sudah berada di London, Inggris Raya, lingkup program Waqfi Jadid menjadi untuk seluruh dunia. Berkat karunia Allah swt., kontribusi dan keikutsertaan warga Jemaat dalam Waqfi Jadid ini terus meningkat tiap tahun.

Kemudian Hudhur atba. melaporkan adanya peningkatan dalam program tablig. Kontribusi Jemaat di negeri-negeri Eropa dan Amerika berperan sangat penting dalam mengorganisir program tersebut. Tapi, ini tidak mengikis pentingnya kontribusi penerimaan dari jemaat negara-negara lain di Afrika dan anak-benua India. Kesadaran mereka mengalami kemajuan di dalam anggaran keuangan mereka sendiri. Hudhur atba. berdoa bagi segenap para Ahmadi yang mengorbankan harta mereka, semoga Allah swt. meningkatkan standar-standar ketakwaan mereka. Amin.

Di bawah program Waqfi Jadid, Hudhur atba. menginformasikan keberlangsungan aktivitas Jemaat Ahmadiyah dalam mendirikan mesjid-mesjid baru. Di samping itu, banyak bertebaran misi-misi Islam yang baru, para imam dikaryakan dan diberikan diklat, dan ada pula yang berbondong-bondong masuk atau baiat ke dalam Islam. Melalui program tablig, ada gelora kebangkitan pada alam pikir dan hati orang-orang untuk mau lebih banyak lagi melakukan pengorbanan harta. Hudhur atba. banyak menceritakan peristiwa spiritual di Afrika terkait pengkhidmatan para misionaris kita di sana.

Untuk Tahun Baru Perjanjian Dana Waqfi Jadid, Hudhur atba. mengumumkan telah terkumpul dana selama setahun terakhir ini sebanyak 3,531 juta poundsterling Inggris. Berikut adalah 10 besar negara-negara Jemaat dalam kontribusi Waqfi Jadid: 1. Pakistan (plus 8 ribu para Ahmadi yang baru baiat—Mubayyi’in Baru); 2. Amerika Serikat; 3. Inggris Raya (plus 2 ribu Mubayyi’in Baru); 4. Jerman; 5. Kanada; 6. India (standar pengorbanan harta alami peningkatan); 7. INDONESIA; 8. Australia (naik dari peringkat 10 pada tahun lalu); 9. Belgia; 10. Perancis dan Swiss.

Hudhur atba. berdoa, semoga Allah swt. berkenan meningkatkan rezeki kita yang telah melakukan pengorbanan harta di jalan-Nya. Semoga Allah swt. berkenan meningkatkan keberuntungan dan kedekatan kita kepada-Nya. Semoga Allah swt. memperkenankan kita memajukan misi Islam yang Hadhrat Masih Mau’ud a.s. bawa. Amin.

Di akhir khotbah, Hudhur atba. menyampaikan berita duka atas syahidnya warga Ahmadi di Lahore, Pakistan, pada tanggal 5 Januari 2010. Yang menjadi syahid adalah Profesor Muhammad Yusuf (70). Almarhum syahid karena dibunuh oleh dua orang bersenjata api yang mengenakan topeng. Almarhum syahid saat sedang berada di toko grosir sembako milik puteranya yang tak jauh dari rumah Almarhum sendiri di Rachna Town. Kejadiannya adalah saat dua orang yang mengendarai sepeda motor itu mendekati toko, seketika itu pula mereka menembak Almarhum Yusuf dengan dua kali tembakan. Sesudah itu, dua pelaku melarikan diri. Begitu terdengar suara tembakan, salah seorang putra Almarhum lari menuju toko dan menemukannya dalam keadaan terluka yang serius. Almarhum Professor Yusuf meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit setempat.

Almarhum Profesor Yusuf merupakan seorang pribadi yang sangat mencintai dan terkenal di kalangan Jemaat. Almarhum mengkhidmati Jemaat dalam berbagai sikon dan kesempatan. Di samping kedudukannya sebagai Musi, Almarhum pernah dipenjara oleh Pemerintah Pakistan hanya karena ia diketahui sebagai seorang Ahmadi. Almarhum meninggalkan seorang isteri, dan empat anak laki-laki serta satu perempuan. [Innâ li `l-Lâhi wa innâ ilaihi rôji’ûn].● (Alislam.org; Rahmat Ali—Kebayoran, 2 Februari 2010)