Dewasalah PKS!

HASIL sementara Pemilu Legislatif Tanggal 9 April menunjukkan bahwa Partai Demokrat menjadi pemenang pertama dengan perolehan suara 20,71 persen dan jumlah kursi 148. Artinya, berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2008, Partai Demokrat berhak mengajukan pasangan Capres-Cawapres, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain. Oleh sebab itu, keputusan Partai Demokrat mengajukan incumbent SBY berpasangan dengan Budiono (Gubernur BI) adalah rechtmatig, sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Parpol lain dengan clausul apa pun tidak dapat intervensi terhadap hak konstiusional tersebut. Karenanya, tuntutan PKS agar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY merundingkan cawapres dengan PKS dan Parpol-parpol lain dalam koalisi mereka, justru tidak sah dan inkonstitusional sertai tidak sesuai dengan fatsoon politik. Hal ini, PKS hanya memiliki dua kemungkinan, menerima fenomena politik Partai Demokrat atau meninggalkannya. Apalagi, PKS memiliki hidden-agenda untuk menjagokan Hidayat Nur Wahid menjadi Cawapres.

Perolehan suara PKS dalam Pileg yang hanya sekitar 8 persen mengharuskannya berkoalisi dengan partai lain agar mencapai 25 persen suara atau 20 persen kursi agar dapat mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Jika Gerindra, PAN, PPP dan PKS bergabung, mereka memenuhi syarat untuk memajukan pasangan Capres-Cawapres versi mereka. Nah, ini lebih realistik daripada menggugat hak-hak konstitusional PD yang sudah baku. Jika demikian, PDIP mungkin tidak menemukan pasangan koalisi untuk mengajukan Capres Megawati Soekarnoputri, dan PDIP bisa bergabung dengan PD mendukung pasangan SBY-Budiono, karena secara aspiratif Budiono dapat dianggap PDIP. Itu semua adalah langkah realistik sesuai dengan realitas politik yang ada. Bukan memaksakan kehendak, apalagi menggugat sesuatu yang bukan hak-nya.

PKS sebaiknya mencermati langkah-langkahnya agar mejadi partai yang dewasa. PKS [ ماشآء الله ] adalah parpol yang memperoleh kemajuan pesat dalam Pileg 2004 dan 2009 ini, dan merupakan Parpol yang diperhitungkan karena kecepatannya dalam berkembang dan tumbuh sebagai parpol berbasis massa Islam yang terbesar saat ini. Tetapi, perilaku politik PKS masih seperti partai kecil yang bernama Partai Keadilan dulu.

Tugas parpol bukan hanya menjaring suara dalam Pemilu, tetapi lebih dari itu menjadikan dirinya sebagai wadah politik yang memperjuangkan aspirasi rakyat secara sehat serta mewujudkan hak-hak politik rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita bangsa sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dengan kematangan visi dan behavior, bukan sekedar berteriak-teriak menuntut ini dan itu yang ternyata bukan hak-nya. PKS, please, dewasa-lah! [] AM|ALI

-------oooOooo-------


SocialTwist Tell-a-Friend